Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2023/PN Lbt 1.ISFARDI, S.H.,M.H
2.Asri Sandra Firmanti, SH
3.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
ARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2023/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-635/N.3.22/Enz.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ISFARDI, S.H.,M.H
2Asri Sandra Firmanti, SH
3MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN
KESATU :
------ Bahwa Terdakwa Arman Alias Araman pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Pelabuhan Laut Lewoleba, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------- 
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 wita terdakwa berangkat dari Pelabuhan Makassar menggunakan transportasi laut tujuan Kabupaten Lembata dengan membawa Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) klip plastik kecil yang sebelumnnya didapatkan dari Bongo (Daftar Pencarian Orang Ditresnarkoba Polda NTT) ;
-    Bahwa sebelumnnya pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023, saksi Stanislaus A.N. Atawollo alias Toni dan Angga Permana alias Angga keduanya anggota Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mendapat Informasi dari Informan bahwa akan terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Lembata oleh terdakwa sehingga pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 Tim dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT berangkat dari Kupang menuju ke Kabupaten Lembata untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan bergerak menuju di Pelabuhan Laut Lewoleba, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata untuk melanjutkan kegiatan penyelidikan ;
-    Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 10.30 wita kapal yang ditumpangi terdakwa tiba di Pelabuhan Laut Lewoleba terdakwa turun dari kapal lalu Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT yang sudah memantau keberadaan terdakwa lalu bertanya kepada terdakwa “Apakah Sdr. ARMAN mengkonsumsi shabu,” dia menjawab “Iya”, lalu Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT membawa terdakwa ke Pos KP3 Laut Lewoleba yang jaraknya tidak jauh dari pelabuhan untuk dilakukan penggeledahan sambil menunjukan surat perintah tugas dan meminta saksi Hamid Muktar dan Daud Mahing menyaksikan menggeledahan terhadap terdakwa dan barang bawaannya, dan hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah paket plastik klip bening yang dibungkus dengan isolasi berwarna kuning isikan Narkotika jenis shabu yang disimpan di tali ransel bagian dalam yang mana ada tanda jahitan benang berwarna hitam milik terdakwa lalu Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menanyakan barang bukti tersebut dan terdakwamengakui bahwa, “ini Narkotika jenis shabu, punya saya namun terdakwa tidak memiliki Ijin dalam kepemilikan shabu tersebut sehingga Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengamankan terdakwa serta barang bukti tersebut untuk proses hukum lebih lanjut ;
-    Bahwa terhadap barang bukti berupa : Klip 1 berisi 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu (metamfetamin) bobot sampel/isi = 0,1808 ( nol koma satu delapan nol delapan) gram, bobot sampel/isi untuk di uji = 0,0550 (Nol koma nol lima lima nol) gram, sisa sampel yang dikembalikan = 0,1258 (Nol koma satu dua lima delapan) gram dan Klip 2 berisi 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu (metamfetamin) bobot sampel/isi = 0,1702 ( nol koma satu tujuh kosong dua) gram, bobot sampel/isi untuk di uji = 0,0556 (Nol koma nol lima lima enam) gram, sisa sampel yang dikembalikan = 0,1146 (Nol koma satu satu empat enam) gram, telah dilakukan Pengujian Narkotika-Psikotropika oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Narkotika-Psikotropika Nomor : PP.01.01.19A.19A5.02.23.19 tanggal 28 Maret 2023 yang ditandatangani oleh TAMRAN ISMAIL, S.Si.,MP Kepala Balai POM di Kupang dengan hasil dan kesimpulan sampel bentuk serbuk kristas warna putih positif mengandung metamfetamin ; 
------ Perbuatan terdakwa Arman alias Arman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa Arman Alias Araman pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 04.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Pelabuhan Laut Lewoleba, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------- 
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 wita terdakwa berangkat dari Pelabuhan Makassar menggunakan transportasi laut tujuan Kabupaten Lembata dengan membawa Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) klip plastik kecil yang sebelumnnya didapatkan dari Bongo (Daftar Pencarian Orang Ditresnarkoba Polda NTT) dengan harga sebesar Rp 1.000.000,- (satujuta rupiah) kemudian terdakwa pulang ke rumahnya di Jl. Banta-Bantaeng dan membagi paket shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan maksud kalau konsumsi oleh terdakwa tidak cepat habis ;
-    Bahwa kemudian pada Kamis siang tanggal 23 Maret 2023 terdakwa konsumsi sedikit shabu tersebut di rumah kosong di Makasar menggunakan alat hisap shabu yang terdakwa rakit sendiri tanpa diketahui oleh keluarga terdakwa, sedangkan sisa shabu terdakwa bungkus kembali dengan dililit isolasi berwarna kuning lalu simpan taruh di dalam tali tas ransel yang akan terdakwa bawa ke Lembata ;
-    Bahwa selanjutnya ada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 wita terdakwa berangkat dari Pelabuhan Makasar menuju Lembata dan tiba di Pelabuhan Lembata pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 04.30 namun sebelum terdakwa turun dari kapal,  terdakwa mengkonsumsi shabu di kapal dan alat hisap shabu terdakwa buang dan sisa shabu terdakwa bungkus kembali dan menyimpannya dalam tali tas ransel milik terdakwa dan sekitar pukul 10.30 wita terdakwa turun dari kapal lalu saksi Stanislaus A.N. Atawollo alias Toni dan Angga Permana alias Angga keduanya anggota Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT yang sudah memantau keberadaan terdakwa lalu bertanya kepada terdakwa “Apakah Sdr. ARMAN mengkonsumsi shabu,” dia menjawab “Iya”, lalu Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT membawa terdakwa ke Pos KP3 Laut Lewoleba yang jaraknya tidak jauh dari pelabuhan untuk dilakukan penggeledahan sambil menunjukan surat perintah tugas dan meminta saksi Hamid Muktar dan Daud Mahing menyaksikan menggeledahan terhadap terdakwa dan barang bawaannya, dan hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah paket plastik klip bening yang dibungkus dengan isolasi berwarna kuning isikan Narkotika jenis shabu yang disimpan di tali ransel bagian dalam yang mana ada tanda jahitan benang berwarna hitam milik terdakwa lalu Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menanyakan barang bukti tersebut dan terdakwamengakui bahwa, “ini Narkotika jenis shabu, punya saya namun terdakwa tidak memiliki ijin dalam penyalagunaan shabu tersebut sehingga Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengamankan terdakwa serta barang bukti tersebut untuk proses hukum lebih lanjut 
-    Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu dengan cara mengambil shabu lalu memasukkan pada pipet kaca pada bong (alat hisap shabu) yang sebelumnya sudah sudah dirakit, lalu shabu  dibakar dalam pipet kaca kemudian dihisap ;
-    Bahwa tujuan terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu supaya badan lebih fit dan bisa fokus serta terdakwa menjadi enak tidak sakit ketika bekerja sehingga membantu dalam melakukan pekerjaan sebagai supir angkot ;
-    Bahwa terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu sejak 4 (empat) bulan terakhir dengan intensitas 1 (satu) minggu sekali, kadang 1 (satu) bulan sekali, sifatnya situasional dan terdakwa mengkonsumsinya sendiri ;
-    Bahwa sesaat setelah terdakwa ditangkap oleh Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT lalu diambil urinenya untuk dipemeriksa di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Urusan Kesehatan Polres Lembata pada tanggal pada tanggal 24  Maret 2023 dengan hasil POSITIF metampetamin ;


------Perbuatan terdakwa Arman alias Arman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------
 

Pihak Dipublikasikan Ya