Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2024/PN Lbt 2.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
3.MUCHAMMAD RAFIQ SISWANTO, S.H., M.H.
4.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
5.Asri Sandra Firmanti, S.H
PETRUS SITA DUAN alias SITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 7/Pid.B/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-218/N.3.22/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
2MUCHAMMAD RAFIQ SISWANTO, S.H., M.H.
3MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
4Asri Sandra Firmanti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS SITA DUAN alias SITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BLASIUS DOGEL LEJAP, S.H.PETRUS SITA DUAN alias SITA
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ROBERTUS LELA LOPIN alias OBET bersama sama dengan keempat orang yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu PETRUS SITA DUAN alias SITA (Nomor: DPO/01/I/2024/RESKRIM), THOMAS BOLI GOKOK alias OBI (Nomor: DPO/02/I/2024/RESKRIM), FRANSISKUS BUGA OLE GOKOK alias  FILA (Nomor: DPO/03/I/2024/RESKRIM), dan MARSELINUS DONI LAMAK alias MARSEL (Nomor: DPO/04/I/2024/RESKRIM), pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Rabat (didepan rumah SAKSI HENDRIKUS BUTUN BEDING), Desa Lelata, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang dilakukan oleh paraterdakwa terhadap korban HENDRIKUS RENGAN alias KENGKENG sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bahwa Terdakwa PETRUS SITA DUAN alias SITA bersama sama dengan ketiga orang yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu THOMAS BOLI GOKOK alias OBI (Nomor: DPO/02/I/2024/RESKRIM), FRANSISKUS BUGA OLE GOKOK alias  FILA (Nomor: DPO/03/I/2024/RESKRIM), dan MARSELINUS DONI LAMAK alias MARSEL (Nomor: DPO/04/I/2024/RESKRIM),  dan 1 (satu) orang lagi yang sudah menjadi terdakwa lebih dulu di perkara yang sama dalam berkas yang berbeda yakni ROBERTUS LELA LOPIN alias OBET (No perkara: 5/Pid.B/2024/PN Lbt), pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Rabat (didepan rumah SAKSI HENDRIKUS BUTUN BEDING), Desa Lelata, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang dilakukan oleh paraterdakwa terhadap korban HENDRIKUS RENGAN alias KENGKENG sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal dari waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, pada saat itu ada pesta syukuran di rumah bapak PETER KERAF, di pinggir jalan didepan rumah saksi HENDRIKUS BUTUN BEDING  sekitar pukul 17.30 WITA, korban HENDRIKUS RENGAN alias KENGKENG berada di jalan sedang membawa salon (speaker) kerumah saudara MATEUS BALA BEDING alias AMA, lalu kemudian datang saudara RAFAEL RIBU mencegat korban HENDRIKUS RENGAN lalu berkata “KAU OMONG APA” lalu korban menjawab “SAYA OMONG APA?” lalu tidak lama kemudian saudara MATEUS BALA BEDING alias AMA datang dan berkata “DIA LAGI PIKUL BARANG BERAT KALAU JATUH BAGAIMANA?”, kemudian korban HENDRIKUS RENGAN pun menurunkan salon (speaker) yang dipikulnya tersebut di atas jalan, lalu kemudian tiba-tiba MARSELINUS DONI LAMAK alias MARSEL berlari menuju kearah korban HENDRIKUS BUTUN BEDING, korbanpun melarikan diri ke arah rumah saksi HENDRIKUS BUTUN BEDING, lalu pada saat MARSELINUS DONI LAMAK (DPO) cukup dekat dengan korban, MARSELINUS DONI LAMAK (DPO) menendang korban, namun tendangan tersebut tidak mengenai tubuh korban karena korban menghindar, kemudian MARSELINUS DONI LAMAK alias MARSEL (DPO) mengejar korban lagi dan diikuti oleh ROBERTUS LELA LOPIN alias OBET, PETRUS SITA DUAN alias SITA (Terdakwa), THOMAS BOLI GOKOK alias OBI, dan FRANSISKUS BUGA OLE GOKOK alias  FILA, karena ketakutan korban HENDRIKUS RENGAN alias KENGKENG berlari lagi sampai ke samping kanan rumah HENDRIKUS BUTUN BEDING yang berjarak sekitar 5 meter dari pinggir jalan rabat depan rumah saksi HENDRIKUS BUTUN BEDING kemudian korbanpun berhenti, dan sesaat kemudian MARSELINUS DONI LAMAK alias MARSEL yang mengejar dari belakang langsung menendang korban HENDRIKUS RENGAN alias KENGKENG dari belakang dengan kaki kanan hingga korban terjatuh dan tubuh korban mengenai fondasi rumah dan mengakibatkan luka pada bagian pinggang kiri korban, dan setelah terjatuh korban mengambil posisi meringkuk atau bersujud dengan tangan melindungi kepalanya, dengan posisi sujud tersebut Terdakwa MARSEL DONI LAMAK alias MARSEL langsung naik keatas punggung korban dan menduduki tubuh korban HENDRIKUS RENGAN, lalu memukuli bahu korban dengan tangan kiri dan kanan terkepal ke arah kepala Korban dan disaat yang bersamaan PETRUS SITA DUAN alias SITA, ROBERTUS LELA LOPIN alias OBET, THOMAS BOLI GOKOK alias OBI, dan FRANSISKUS BUGA OLE GOKOK alias  FILA menyusul dari belakang dan ikut memukuli korban HENDRIKUS RENGAN berkali-kali secara bersama-sama, adapun perbuatan masing-masing mereka sebagai berikut:

  1. Terdakwa PETRUS SITA DUAN alias SITA: pada saat MARSELINUS DONI LAMAK alias MARSEL duduk di belakang Korban HENDRIKUS RENGAN yang sedang posisi sujud menutup kepala dengan tangannya, kemudian PETRUS SITA DUAN alias SITA datang menuju Korban HENDRIKUS RENGAN kemudian menginjak korban berulang kali dengan kaki kanan ke arah punggung, tangan kiri dan tubuh bagian belakang korban dengan jarak yang sangat dekat sekitar 30 cm;
  2. ROBERTUS LELA LOPIN alias OBET: pada saat MARSELINUS DONI LAMAK alias MARSEL duduk di belakang Korban HENDRIKUS RENGAN yang sedang posisi sujud menutup kepala dengan tangannya, terdakwa ROBERTUS LELA LOPIN alias OBET datang lalu memukul Korban dengan tangan kiri dan kanan terkepal berulang kali ke arah bahu, kepala dan leher Korban dengan jarak yang sangat dekat sekitar 30 cm;
  3. FRANSISKUS BUGA OLA GOKOK alias FILA: pada saat MARSELINUS DONI LAMAK alias MARSEL duduk di belakang Korban HENDRIKUS RENGAN yang sedang posisi sujud menutup kepala dengan tangannya, kemudian datang FRANSISKUS BUGA OLA GOKOK alias FILA lalu memukul Korban HENDRIKUS RENGAN dengan tangan kiri dan kanan terkepal berulang kali ke arah bahu, kepala dan leher Korban dengan jarak yang sangat dekat sekitar 30 cm;
  4. THOMAS BOLI GOKOK alias OBI: pada saat MARSELINUS DONI LAMAK alias MARSEL duduk di belakang Korban HENDRIKUS RENGAN yang sedang posisi sujud menutup kepala dengan tangannya, kemudian datang THOMAS BOLI GOKOK alias OBI lalu memukul Korban HENDRIKUS RENGAN dengan tangan kiri dan kanan berulang kali ke bahu dan kepala korban Korban dengan jarak yang sangat dekat sekitar 30 cm.

Mereka berlima memukuli dan menginjak korban HENDRIKUS RENGAN berkali-kali secara bersama-sama, lalu datanglah saudari MARIA MAGDALENA DONGE TUKAN alias MERI dan saudari ELISABETH GELONG alias LISTON untuk melerai Korban yang masih di pukuli oleh PETRUS SITA DUAN alias SITA (Terdakwa), bersama ROBERTUS LELA LOPIN alias OBET, THOMAS BOLI GOKOK alias OBI, FRANSISKUS BUGA OLE GOKOK alias  FILA, dan MARSELINUS DONI LAMAK alias MARSEL.

Bahwa lokasi pemukulan yang dilakukan oleh PETRUS SITA DUAN alias SITA (terdakwa) bersama, ROBERTUS LELA LOPIN alias OBET, THOMAS BOLI GOKOK alias OBI, FRANSISKUS BUGA OLE GOKOK alias  FILA, dan MARSELINUS DONI LAMAK alias MARSEL berada di samping rumah HENDRIKUS BUTUN BEDING yang mana rumah tersebut berada di pinggir jalan rabat yang merupakan jalanan umum dan dilalui banyak orang, rumah dan halaman saksi HENDRIKUS BUTUN BEDING juga dapat dilihat jelas dari jalan tanpa ada yang menghalangi pandangan, dan pada saat pemukulan korban terjadi, kondisi jalan rabat sedang ramai karena didekat lokasi kejadian ada acara pesta syukuran di rumah saudara PETER KERAF.

Bahwa akibat dari pengeroyokan oleh terdakwa PETRUS SITA DUAN alias SITA bersama keempat orang lainnya, Berdasarkan Surat Visum Et Repertum dengan Nomor: RSUD-L.182 / 25 / VIII /2023, tanggal 18 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Rafif Amir, menerangkan bahwa talah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban atas nama HENDRIKUS RENGAN, Laki-Laki, berumur dua puluh tahun, dengan hasil pemeriksaan didapati bahwa Korban mendapatkan luka luka:

  • Pada bagian bahu terdapat dua luka lecet dengan ukuran pada luka pertama panjang 2.5 (dua koma lima) sentimeter dan lebar 2.5 (dua koma lima) sentimeter dan pada luka kedua terdapat luka lecet dengan panjang 2 (dua) sentimeter dan lebar 1 (satu) sentimeter.
  • Pada bagian pinggang terdapat luka lecet berwarna merah kehitaman dengan panjang 5 (lima) sentimeter dan lebar 4 (empat) sentimeter.

Dengan KESIMPULAN

  • Berdasarkan temuan-temuan yang didapat dari pemeriksaan atas korban tersebut, maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, berusia dua puluh tahun, kesan gizi cukup. Didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka lecet pada bagian bahu kiri dan luka lecet pada bagian pinggang. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka ringan yang tidak mengganggu aktifitas sehari-hari.

Perbuatan Terdakwa PETRUS SITA DUAN alias SITA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Bahwa Terdakwa ROBERTUS LELA LOPIN alias OBET bersama sama dengan keempat orang yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu PETRUS SITA DUAN alias SITA (Nomor: DPO/01/I/2024/RESKRIM), THOMAS BOLI GOKOK alias OBI (Nomor: DPO/02/I/2024/RESKRIM), FRANSISKUS BUGA OLE GOKOK alias  FILA (Nomor: DPO/03/I/2024/RESKRIM), dan MARSELINUS DONI LAMAK alias MARSEL (Nomor: DPO/04/I/2024/RESKRIM), pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Rabat (didepan rumah SAKSI HENDRIKUS BUTUN BEDING), Desa Lelata, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang dilakukan oleh paraterdakwa terhadap korban HENDRIKUS RENGAN alias KENGKENG sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bahwa Terdakwa PETRUS SITA DUAN alias SITA bersama sama dengan ketiga orang yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu THOMAS BOLI GOKOK alias OBI (Nomor: DPO/02/I/2024/RESKRIM), FRANSISKUS BUGA OLE GOKOK alias  FILA (Nomor: DPO/03/I/2024/RESKRIM), dan MARSELINUS DONI LAMAK alias MARSEL (Nomor: DPO/04/I/2024/RESKRIM),  dan 1 (satu) orang lagi yang sudah menjadi terdakwa lebih dulu di perkara yang sama dalam berkas yang berbeda yakni ROBERTUS LELA LOPIN alias OBET (No perkara: 5/Pid.B/2024/PN Lbt), pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Rabat (didepan rumah SAKSI HENDRIKUS BUTUN BEDING), Desa Lelata, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang dilakukan oleh paraterdakwa terhadap korban HENDRIKUS RENGAN alias KENGKENG sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal dari waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, pada saat itu ada pesta syukuran di rumah bapak PETER KERAF, di pinggir jalan didepan rumah saksi HENDRIKUS BUTUN BEDING  sekitar pukul 17.30 WITA, korban HENDRIKUS RENGAN alias KENGKENG berada di jalan sedang membawa salon (speaker) kerumah saudara MATEUS BALA BEDING alias AMA, lalu kemudian datang saudara RAFAEL RIBU mencegat korban HENDRIKUS RENGAN lalu berkata “KAU OMONG APA” lalu korban menjawab “SAYA OMONG APA?” lalu tidak lama kemudian saudara MATEUS BALA BEDING alias AMA datang dan berkata “DIA LAGI PIKUL BARANG BERAT KALAU JATUH BAGAIMANA?”, kemudian korban HENDRIKUS RENGAN pun menurunkan salon (speaker) yang dipikulnya tersebut di atas jalan, lalu kemudian tiba-tiba MARSELINUS DONI LAMAK alias MARSEL berlari menuju kearah korban HENDRIKUS BUTUN BEDING, korbanpun melarikan diri ke arah rumah saksi HENDRIKUS BUTUN BEDING, lalu pada saat MARSELINUS DONI LAMAK (DPO) cukup dekat dengan korban, MARSELINUS DONI LAMAK (DPO) menendang korban, namun tendangan tersebut tidak mengenai tubuh korban karena korban menghindar, kemudian MARSELINUS DONI LAMAK alias MARSEL (DPO) mengejar korban lagi dan diikuti oleh ROBERTUS LELA LOPIN alias OBET, PETRUS SITA DUAN alias SITA (Terdakwa), THOMAS BOLI GOKOK alias OBI, dan FRANSISKUS BUGA OLE GOKOK alias  FILA, karena ketakutan korban HENDRIKUS RENGAN alias KENGKENG berlari lagi sampai ke samping kanan rumah HENDRIKUS BUTUN BEDING yang berjarak sekitar 5 meter dari pinggir jalan rabat depan rumah saksi HENDRIKUS BUTUN BEDING kemudian korbanpun berhenti, dan sesaat kemudian MARSELINUS DONI LAMAK alias MARSEL yang mengejar dari belakang langsung menendang korban HENDRIKUS RENGAN alias KENGKENG dari belakang dengan kaki kanan hingga korban terjatuh dan tubuh korban mengenai fondasi rumah dan mengakibatkan luka pada bagian pinggang kiri korban, dan setelah terjatuh korban mengambil posisi meringkuk atau bersujud dengan tangan melindungi kepalanya, dengan posisi sujud tersebut Terdakwa MARSEL DONI LAMAK alias MARSEL langsung naik keatas punggung korban dan menduduki tubuh korban HENDRIKUS RENGAN, lalu memukuli bahu korban dengan tangan kiri dan kanan terkepal ke arah kepala Korban dan disaat yang bersamaan PETRUS SITA DUAN alias SITA, ROBERTUS LELA LOPIN alias OBET, THOMAS BOLI GOKOK alias OBI, dan FRANSISKUS BUGA OLE GOKOK alias  FILA menyusul dari belakang dan ikut memukuli korban HENDRIKUS RENGAN berkali-kali secara bersama-sama, adapun perbuatan masing-masing mereka sebagai berikut:

  1. Terdakwa PETRUS SITA DUAN alias SITA: pada saat MARSELINUS DONI LAMAK alias MARSEL duduk di belakang Korban HENDRIKUS RENGAN yang sedang posisi sujud menutup kepala dengan tangannya, kemudian PETRUS SITA DUAN alias SITA datang menuju Korban HENDRIKUS RENGAN kemudian menginjak korban berulang kali dengan kaki kanan ke arah punggung, tangan kiri dan tubuh bagian belakang korban dengan jarak yang sangat dekat sekitar 30 cm;
  2. ROBERTUS LELA LOPIN alias OBET: pada saat MARSELINUS DONI LAMAK alias MARSEL duduk di belakang Korban HENDRIKUS RENGAN yang sedang posisi sujud menutup kepala dengan tangannya, terdakwa ROBERTUS LELA LOPIN alias OBET datang lalu memukul Korban dengan tangan kiri dan kanan terkepal berulang kali ke arah bahu, kepala dan leher Korban dengan jarak yang sangat dekat sekitar 30 cm;
  3. FRANSISKUS BUGA OLA GOKOK alias FILA: pada saat MARSELINUS DONI LAMAK alias MARSEL duduk di belakang Korban HENDRIKUS RENGAN yang sedang posisi sujud menutup kepala dengan tangannya, kemudian datang FRANSISKUS BUGA OLA GOKOK alias FILA lalu memukul Korban HENDRIKUS RENGAN dengan tangan kiri dan kanan terkepal berulang kali ke arah bahu, kepala dan leher Korban dengan jarak yang sangat dekat sekitar 30 cm;
  4. THOMAS BOLI GOKOK alias OBI: pada saat MARSELINUS DONI LAMAK alias MARSEL duduk di belakang Korban HENDRIKUS RENGAN yang sedang posisi sujud menutup kepala dengan tangannya, kemudian datang THOMAS BOLI GOKOK alias OBI lalu memukul Korban HENDRIKUS RENGAN dengan tangan kiri dan kanan berulang kali ke bahu dan kepala korban Korban dengan jarak yang sangat dekat sekitar 30 cm.

Mereka berlima memukuli dan menginjak korban HENDRIKUS RENGAN berkali-kali secara bersama-sama, lalu datanglah saudari MARIA MAGDALENA DONGE TUKAN alias MERI dan saudari ELISABETH GELONG alias LISTON untuk melerai Korban yang masih di pukuli oleh PETRUS SITA DUAN alias SITA (Terdakwa), bersama ROBERTUS LELA LOPIN alias OBET, THOMAS BOLI GOKOK alias OBI, FRANSISKUS BUGA OLE GOKOK alias  FILA, dan MARSELINUS DONI LAMAK alias MARSEL.

Bahwa lokasi pemukulan yang dilakukan oleh PETRUS SITA DUAN alias SITA (terdakwa) bersama, ROBERTUS LELA LOPIN alias OBET, THOMAS BOLI GOKOK alias OBI, FRANSISKUS BUGA OLE GOKOK alias  FILA, dan MARSELINUS DONI LAMAK alias MARSEL berada di samping rumah HENDRIKUS BUTUN BEDING yang mana rumah tersebut berada di pinggir jalan rabat yang merupakan jalanan umum dan dilalui banyak orang, rumah dan halaman saksi HENDRIKUS BUTUN BEDING juga dapat dilihat jelas dari jalan tanpa ada yang menghalangi pandangan, dan pada saat pemukulan korban terjadi, kondisi jalan rabat sedang ramai karena didekat lokasi kejadian ada acara pesta syukuran di rumah saudara PETER KERAF.

Bahwa akibat dari pengeroyokan oleh terdakwa PETRUS SITA DUAN alias SITA bersama keempat orang lainnya, Berdasarkan Surat Visum Et Repertum dengan Nomor: RSUD-L.182 / 25 / VIII /2023, tanggal 18 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Rafif Amir, menerangkan bahwa talah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban atas nama HENDRIKUS RENGAN, Laki-Laki, berumur dua puluh tahun, dengan hasil pemeriksaan didapati bahwa Korban mendapatkan luka luka:

  • Pada bagian bahu terdapat dua luka lecet dengan ukuran pada luka pertama panjang 2.5 (dua koma lima) sentimeter dan lebar 2.5 (dua koma lima) sentimeter dan pada luka kedua terdapat luka lecet dengan panjang 2 (dua) sentimeter dan lebar 1 (satu) sentimeter.
  • Pada bagian pinggang terdapat luka lecet berwarna merah kehitaman dengan panjang 5 (lima) sentimeter dan lebar 4 (empat) sentimeter.

Dengan KESIMPULAN

  • Berdasarkan temuan-temuan yang didapat dari pemeriksaan atas korban tersebut, maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, berusia dua puluh tahun, kesan gizi cukup. Didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka lecet pada bagian bahu kiri dan luka lecet pada bagian pinggang. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka ringan yang tidak mengganggu aktifitas sehari-hari.

Perbuatan Terdakwa PETRUS SITA DUAN alias SITA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya