Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2019/PN Lbt 1.MIKHAEL WALENG
2.MARIA MAGDALENA SIBA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2019/PN Lbt
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MIKHAEL WALENG
2MARIA MAGDALENA SIBA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan Sah, Perubahan nama anak Pemohon sebelumnya bernama AMBROSIA I. DEWANTI LANGODAY berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 48 / ISTIMEWA / IV / 1995, tanggal 24 April 1995, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Larantuka menjadi AMBROSIA IRIANI DEWANTI sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Inpres Loang I;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lembata untuk mengirimkan Salinan Penetapan Perkara ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata agar dicatat dalam Register yang disediakan untuk itu;
  4. Menetapkan agar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata melakukan perbaikan nama anak para Pemohon yang sebelumnya bernama AMBROSIA I. DEWANTI LANGODAY berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 48 / ISTIMEWA / IV / 1995, tanggal 24 April 1995, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Larantuka menjadi AMBROSIA IRIANI DEWANTI sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Inpres Loang I;
  5. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak