Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2020/PN Lbt Rahmattullah MUHAMAD RAMADHAN alias DAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 38/Pid.B/2020/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-38/N.3.23/EOH.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Rahmattullah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RAMADHAN alias DAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD RAMADHAN alias DAN, pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 sekira jam 18.30 Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2020, setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di rumah PASKALIS KEDANG alias SENO di Desa Petuntawa Kecamatan Ile Ape Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi PASKALIS KEDANG alias SENO, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------

---------- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 09 Oktober 2020 sekitar jam 16.00 Wita, saksi PASKALIS KEDANG alias SENO mendatangi rumah Terdakwa MUHAMAD RAMADHAN alias DAN di Desa Riangbao Kecamatan Ile Ape Kabupaten Lembata, dengan maksud untuk meminta uang upah kerjanya sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang dititipkan oleh seseorang bernama ANDI. Namun setelah memanggil nama Terdakwa berkali-kali dan tidak ada jawaban, akhirnya saksi PASKALIS KEDANG alias SENO mengambil 2 (dua) bungkus rokok yang berada diatas meja diteras rumah Terdakwa MUHAMAD RAMADHAN alias DAN dengan maksud untuk dijadikan sebagai jaminan. Beberapa saat kemudian sekitar jam 18.30 Wita, Terdakwa MUHAMAD RAMADHAN alias DAN datang ke rumah saksi PASKALIS KEDANG alias SENO di Desa Petuntawa Kecamatan Ile Ape Kabupaten Lembata dan dengan emosi meminta kembali rokok yang telah diambil oleh saksi PASKALIS KEDANG alias SENO. Setelah itu, Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi PASKALIS KEDANG alias SENO dan dalam posisi saling berhadapan dengan jarak sekitar 50 cm (lima puluh centimeter), MUHAMAD RAMADHAN alias DAN memukul kearah saksi PASKALIS KEDANG alias SENO dengan menggunakan tangan kiri yang dikepalkan sebanyak 5 (lima) kali, atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali. Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi PASKALIS KEDANG alias SENO mengalami luka memar pada seluruh kelopak mata kanan, kelopak mata kiri sebelah bawah, sudut bibir kanan sebelah atas dan luka lecet pada daun telinga kiri sebelah dalam dan pinggang sebelah kanan atas. Luka memar akibat persentuhan dengan benda tumpul sedangkan luka lecet akibat persentuhan dengan benda tajam sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: RSUD-L.182/73/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maria Conchita Dae, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba. -------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa MUHAMAD RAMADHAN alias DAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                     

 

Pihak Dipublikasikan Ya