Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 17 Mar. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
11/Pdt.G/2022/PN Lbt |
Tanggal Surat |
Selasa, 15 Mar. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PALMASIUS K. GOKOK |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JUPRIANS LAMABLAWA, SH.MH | PALMASIUS K. GOKOK | 2 | Emanuel Belida Wahon, S.H. | PALMASIUS K. GOKOK | 3 | Rafael Ama Raya, S.H., M.H. | PALMASIUS K. GOKOK |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Direksi PT. Bank NTT, Cq Direktur Utama PT. Bank NTT, Cq Pimpinan PT. Bank NTT Cabang Lewoleba |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Direksi PT. JAMKRIDA NTT, Cq.Direktur Utama PT. JAMKRIDA NTT |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
1) Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2) Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat ke Pengadilan dalam perkara ini;
3) Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan sisa pembayaran uang milik Penggugat yang tidak sesuai reel pinjaman adalah perbuatan melawan hukum (PMH);
4) Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat yang memasang Plang/papan Pengawasan terhadap sejumlah obyek Hak Tanggungan adalah Perbuatan Melawan Hukum karena dengan sengaja mempublikasikan Utang Debitur pada hal tidak disepakati dalam perjanjian kredit modal kerja;
5) Memerintahkan secara Hukum kepada Tergugat untuk mengklaim utang Debitur/Penggugat kepada Turut Tergugat (Perusahan Asuransi PT. JAMKRIDA NTT) sesuai Perjanjian antara Penggugat (debitur) dengan Tergugat (kreditur);
6) Memerintahkan secara Hukum kepada Turut Tergugat untuk membayar sejumlah utang milik Penggugat terhadap Tergugat sesuai kesepakatan yang dibangun dalam perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor:0650/010/MK/12/2020;
7) Memerintahkan secara Hukum kepada Tergugat untuk mengembalikan SHM Nomor:382, letak: kelurahan Lewoleba Tengah Kabupaten Lembata seluas 707 M2 atas nama Ayela Uran dan SHM Nomor:543 letak: kelurahan Lewoleba Tengah abupaten Lembata seluas 1.640 M2 atas nama Yustinus Tab Surwa Uran yang digunakan sebagai Jaminan/agunan Hak tanggungan, kepada Penggugat dengan tanpa beban apapun;
8) Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp.726.675.000 (tujuh ratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh pulu lima ribu rupiah);
9) Menghukum tergugat untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp 10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah);
10) Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00.- (satu juta rupiah) per hari setiap Tergugat dan Turut Tergugat lalai menjalankan keputusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
11) Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati Putusan perkara ini;
12) Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;
13) Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Lewoleba berpendapat lain :
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dengan iringan doa atas terkabulnya gugatan ini diucapkan terima kasih.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |