Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Lbt 1.Asri Sandra Firmanti, SH
2.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
3.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
FREDERIKUS PAMPUT alias FREDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-738/N.3.22/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asri Sandra Firmanti, SH
2MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
3EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREDERIKUS PAMPUT alias FREDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YOHANES VIANY K. BURIN, S.H.FREDERIKUS PAMPUT alias FREDI
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

-------Bahwa Terdakwa FREDERIKUS PAMPUT Alias FREDI pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 bertempat di halaman rumah Terdakwa yang beralamat di Lusikawak, RT 025, RW 011, Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka-Luka Berat yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas kepada Saksi Hendro Wiyono (Korban) dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WITA Korban yang datang selepas mengantar anak ke sekolah tiba di rumah Saksi Elisabeth Lepang Lengari yang beralamat di Lusikawak RT 025, RW 011, Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dengan maksud untuk memberitahu kepada Saksi Elisabeth Lepang Lengari harga ayam potong yang sebelumnya menjadi tugas Korban dari Saksi Elisabeth Lepang Lengari. Kemudian Saksi Elisabeth Lepang Lengari meminta Korban untuk mematikan keran air dengan mengatakan, “papa tolong tutup keran”, sehingga Korban langsung menuju ke tempat keran air yang berada di halaman rumah Terdakwa dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter dari rumah Terdakwa. Pada saat sedang mematikan keran air, seketika Korban mendengar suara Terdakwa yang mengatakan “kamu bikin apa itu”, lalu Korban menjawab “saya disuruh tutup keran sama ibu elis” (Saksi Elisabeth Lepang Lengari), kemudian Terdakwa menyahut lagi “kau jangan buat macam-macam disini, kau tidak tau lingkungan kami disini”. Setelah itu Korban menjawab lagi “kenapa setiap saya datang kesini kamu marah-marah? Kamu cemburu kah?”, lalu Terdakwa langsung memaki Korban dengan mengatakan “anjing kau!” dan Korban membalas “Binatang kau”. Selanjutnya Korban mengambil sebatang kayu dari sekitar tempat Korban berada dan mengejar Terdakwa dengan tujuan untuk menakut-nakuti Terdakwa yang berlari kearah rumahnya dan Terdakwa mengatakan “tunggu kau disitu”, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumahnya dan mengambil parang yang terletak di bawah tempat tidur kamar Terdakwa. Tidak lama setelah itu, Terdakwa keluar rumah dan muncul di hadapan Korban sembari membawa sebilah parang di tangan kanannya dan 1 (satu) buah batang kayu bercabang di tangan kiri Terdakwa yang diambil di sekitar posisi Terdakwa. Setelah itu Terdakwa yang berhadapan dengan Korban dengan jarak sekitar 1 (satu) meter, Terdakwa mengayunkan parang pada bagian tajamnya ke arah Korban sehingga mengenai kepala bagian atas sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa mengayunkan kembali parang pada bagian tumpulnya sehingga mengenai ke arah telinga kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali, sehingga mengakibatkan kepala Korban mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah, tidak lama Saksi Arnoldus Yanssen Tue Ladjar selaku tetangga dari Terdakwa yang melihat dari arah rumah dengan jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter, melihat Korban dengan kondisi kepala berlumuran darah sedang berdiri berhadapan dengan Terdakwa, kemudian Saksi Arnoldus Yanssen Tue Ladjar berlari menghampiri dengan maksud untuk melerai, kemudian Terlapor masuk kedalam rumahnya sembari memegang parang, dan Saksi Arnoldus Yanssen Tue Ladjar langsung membawa Korban menuju Rumah Sakit Bukit Lewoleba, akan tetapi Perawat setempat mengatakan luka terlalu besar, sehingga Korban dilarikan kembali ke RSUD Lewoleba.------------------

 

-------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FREDERIKUS PAMPUT Alias FREDI terhadap Korban, berdasarkan hasil Visum et Repertum No. RSUDL.182/26/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani dan dicap oleh dr. Helena Millennie dokter pada RSUD Lewoleba dengan Kesimpulan pada korban laki-laku berusia lima puluh tujuh tahun datang dengan keadaan umum sakit sedang ditemukan luka terbuka pada telinga kiri bagian depan, daun telinga kiri, serta kepala atas akibat trauma benda tajam.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa FREDERIKUS PAMPUT Alias FREDI sebagaimana diataur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------

 

Subsidair------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa Terdakwa FREDERIKUS PAMPUT Alias FREDI pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 bertempat di halaman rumah Terdakwa yang beralamat di Lusikawak, RT 025, RW 011, Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas kepada Saksi Hendro Wiyono (Korban) dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------

 

------- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WITA Korban yang datang selepas mengantar anak ke sekolah tiba di rumah Saksi Elisabeth Lepang Lengari yang beralamat di Lusikawak RT 025, RW 011, Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dengan maksud untuk memberitahu kepada Saksi Elisabeth Lepang Lengari harga ayam potong yang sebelumnya menjadi tugas Korban dari Saksi Elisabeth Lepang Lengari. Kemudian Saksi Elisabeth Lepang Lengari meminta Korban untuk mematikan keran air dengan mengatakan, “papa tolong tutup keran”, sehingga Korban langsung menuju ke tempat keran air yang berada di halaman rumah Terdakwa dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter dari rumah Terdakwa. Pada saat sedang mematikan keran air, seketika Korban mendengar suara Terdakwa yang mengatakan “kamu bikin apa itu”, lalu Korban menjawab “saya disuruh tutup keran sama ibu elis” (Saksi Elisabeth Lepang Lengari), kemudian Terdakwa menyahut lagi “kau jangan buat macam-macam disini, kau tidak tau lingkungan kami disini”. Setelah itu Korban menjawab lagi “kenapa setiap saya datang kesini kamu marah-marah? Kamu cemburu kah?”, lalu Terdakwa langsung memaki Korban dengan mengatakan “anjing kau!” dan Korban membalas “Binatang kau”. Selanjutnya Korban mengambil sebatang kayu dari sekitar tempat Korban berada dan mengejar Terdakwa dengan tujuan untuk menakut-nakuti Terdakwa yang berlari kearah rumahnya dan Terdakwa mengatakan “tunggu kau disitu”, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumahnya dan mengambil parang yang terletak di bawah tempat tidur kamar Terdakwa. Tidak lama setelah itu, Terdakwa keluar rumah dan muncul di hadapan Korban sembari membawa sebilah parang di tangan kanannya dan 1 (satu) buah batang kayu bercabang di tangan kiri Terdakwa yang diambil di sekitar posisi Terdakwa. Setelah itu Terdakwa yang berhadapan dengan Korban dengan jarak sekitar 1 (satu) meter, Terdakwa mengayunkan parang pada bagian tajamnya ke arah Korban sehingga mengenai kepala bagian atas sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa mengayunkan kembali parang pada bagian tumpulnya sehingga mengenai ke arah telinga kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali, sehingga mengakibatkan kepala Korban mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah, tidak lama Saksi Arnoldus Yanssen Tue Ladjar selaku tetangga dari Terdakwa yang melihat dari arah rumah dengan jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter, melihat Korban dengan kondisi kepala berlumuran darah sedang berdiri berhadapan dengan Terdakwa, kemudian Saksi Arnoldus Yanssen Tue Ladjar berlari menghampiri dengan maksud untuk melerai, kemudian Terlapor masuk kedalam rumahnya sembari memegang parang, dan Saksi Arnoldus Yanssen Tue Ladjar langsung membawa Korban menuju Rumah Sakit Bukit Lewoleba, akan tetapi Perawat setempat mengatakan luka terlalu besar, sehingga Korban dilarikan kembali ke RSUD Lewoleba.------------------

 

------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FREDERIKUS PAMPUT Alias FREDI terhadap Korban, berdasarkan hasil Visum et Repertum No. RSUDL.182/26/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani dan dicap oleh dr. Helena Era Millennie dokter pada RSUD Lewoleba dengan Kesimpulan pada korban laki-laki berusia lima puluh tujuh tahu datang dengan keadaan umum sakit sedang ditemukan luka terbuka pada telinga kiri bagian depan, daun telingan kiri, serta kepala atas akibat trauma benda tajam.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa FREDERIKUS PAMPUT Alias FREDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya