Bahwa benar pada hari Selasa Tanggal 04 Agustus 2015 sekitar pukul 09.00 wita, telah terjadi kasus tindak pidana Ringan yaitu membuat perasaan tidak nyaman kejadian tersebut berawal ketika korban yang pergi ke kantor, dan ketika korban masih sampai di depan kantor tepatnya di ruang lobi depan kantor perhubungan kab Lembata Terlapor langsung datang mendorong korban di dada bagian kanan korban ? kemudian memegang kerak bajun korban dan berkata ? engko akui tidak uang 450. 000 yang engko ambil, Atas kejadian tersebut Pelapor datang ke kantor Polisi POLRES LEMBATA untuk melaporkan kejadian tersebut.
Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 352 Jo 315 Ayat (1) KUHP |