Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lembata untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perjanjian lisan jual beli tanah yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat pada Tahun 2012 adalah sah dan berkekuatan hukum
- Menyatakan kewitansi pembayaran tanah yang di baut oleh Penggugat dan suami Tergugat atas nama Frans Making yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat tertanggal 25 Maret Tahun 2012 tersebut adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukakn wanprestasi.
- Meyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dari Penggugat sebesar Rp. Rp. 75.000.000. (tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril dari Penggugat sebesar Rp. Rp. 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) secara tunai sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta ) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verzet.
|