INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Lbt | MAGDALENA LETEK WALENG | 1.PAULUS YO NAMANG 2.YUSTINA SIKA NAMANG 3.MARIA STEFANI NAMANG 4.MARSELINUS M. SUBAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jul. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2024/PN Lbt | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mei 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 | |||||||||||||||
Petitum |
Adalah milik dari alhi waris dari mama Agnes Peni Watun; 5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa beban hak apapun atasnya, serta menghukum Para tergugat membayar kerugian Imeteril sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |