Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.Sus/2025/PN Lbt | 2.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H. 3.MUHAMMAD SYARIF, S.H. |
POLIKARPUS IRENEUS LILIWANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Sus/2025/PN Lbt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-218/N.3.22/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR --------Bahwa Terdakwa POLIKARPUS IRENEUS LILIWANA alias KARNI LILIWANA pada hari minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 11.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di jalan jalur 3 lewoleba, tepatnya di depan bengkel Ime wangatoa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana yang mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut di atas dengan cara sebagai berikut:----------- Bahwa kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 11.45 WITA dan saat itu kedua korban yaitu YOHANES NARAN ATU dan MARIA ANGELICA RIKA SERAN pulang dari kebun berjalan kaki di bagian kiri pinggir jalan jalur 3 lewoleba dari arah timur (lamahora) dan hendak ke arah barat (wangatoa), saat itu posisi Korban Yohanes Naran Atu berada di depan, sementara Saksi Korban Maria Angelica Rika berada di belakang, tiba - tiba dari arah belakang mobil pick up suzuki berwarna hitam yang dikemudikan oleh terdakwa Polikarpus Ireneus Liliwana alias Karni Liliwana melaju dengan kecepatan sedang kurang lebih 30 km/jam dengan perseneling gigi 2, dimana Terdakwa Polikarpus Ireneus Liliwana alias Karni Liliwana hendak menawarkan tumpangan kepada korban, namun saat ingin menepi Terdakwa salah felling, sehingga langsung menabrak kedua korban, dimana saat itu bagian tengah depan mobil mengenai korban sehingga membuat korban Yohanes Naran Atu terpental ke depan, sementara bagian lampu depan sebelah kiri mengenai saksi korban Maria Angelica Rika sehingga jatuh ke dalam parit jalan dan tidak sadarkan diri. Kemudian terdakwa menghentikan mobil dan menolong kedua korban untuk dibawa ke RSUD Lewoleba guna mendapatkan perawatan medis, setelah itu Terdakwa Polikarpus Ireneus Liliwana alias Karni Liliwana melaporkan kejadian tersebut ke Sat Lantas Res Lembata. Bahwa akibat kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang dilakukan Terdakwa POLIKARPUS IRENEUS LILIWANA alias KARNI LILIWANA, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: RSUD-L.182/04/I/2025 tanggal 05 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Marcella Pavita selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba yang melakukan pemeriksaan terhadap korban YOHANES NARAN ATU, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: bahwa korban adalah seorang laki – laki berusia tujuh puluh satu tahun menderita cedera kepala berat dengan kecurigaan ada pendarahan otak hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: RSUD-L.182/03/I/2025 tanggal 05 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Marcella Pavita selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban MARIA ANGELICA RIKA SERAN , dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: bahwa korban adalah seorang perempuan berusia dua puluh empat tahun menderita patah tulang clavicular (tulang selangka) bagian kanan yang mengakibatkan hambatan dalam bekerja sehari – hari dalam kurun waktu satu hingga tiga bulan. Perbuatan Terdakwa POLIKARPUS IRENEUS LILIWANA alias KARNI LILIWANA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ)-------------
SUBSIDAIR --------Bahwa Terdakwa POLIKARPUS IRENEUS LILIWANA alias KARNI LILIWANA pada hari minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 11.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di jalan jalur 3 lewoleba, tepatnya di depan bengkel Ime wangatoa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut di atas dengan cara sebagai berikut: Bahwa kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 11.45 WITA dan saat itu kedua korban yaitu YOHANES NARAN ATU dan MARIA ANGELICA RIKA SERAN pulang dari kebun berjalan kaki di bagian kiri pinggir jalan jalur 3 lewoleba dari arah timur (lamahora) dan hendak ke arah barat (wangatoa), saat itu posisi Korb an Yohanes Naran Atu berada di depan, sementara Saksi Korban Maria Angelica Rika berada di belakang, tiba - tiba dari arah belakang mobil pick up suzuki berwarna hitam yang dikemudikan oleh terdakwa Polikarpus Ireneus Liliwana alias Karni Liliwana melaju dengan kecepatan sedang kurang lebih 30 km/jam dengan perseneling gigi 2, dimana Terdakwa Polikarpus Ireneus Liliwana alias Karni Liliwana hendak menawarkan tumpangan kepada korban, namun saat ingin menepi Terdakwa salah felling, sehingga langsung menabrak kedua korban, dimana saat itu bagian tengah depan mobil mengenai korban sehingga membuat korban Yohanes Naran Atu terpental ke depan, sementara bagian lampu depan sebelah kiri mengenai saksi korban Maria Angelica Rika sehingga jatuh ke dalam parit jalan dan tidak sadarkan diri. Kemudian terdakwa menghentikan mobil dan menolong kedua korban untuk dibawa ke RSUD Lewoleba guna mendapatkan perawatan medis, setelah itu Terdakwa Polikarpus Ireneus Liliwana alias Karni Liliwana melaporkan kejadian tersebut ke Sat Lantas Res Lembata. Bahwa akibat kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang dilakukan Terdakwa POLIKARPUS IRENEUS LILIWANA alias KARNI LILIWANA, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: RSUD-L.182/04/I/2025 tanggal 05 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Marcella Pavita selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba yang melakukan pemeriksaan terhadap korban YOHANES NARAN ATU, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: bahwa korban adalah seorang laki – laki berusia tujuh puluh satu tahun menderita cedera kepala berat dengan kecurigaan ada pendarahan otak hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: RSUD-L.182/03/I/2025 tanggal 05 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Marcella Pavita selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban MARIA ANGELICA RIKA SERAN, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: bahwa korban adalah seorang perempuan berusia dua puluh empat tahun menderita patah tulang clavicular (tulang selangka) bagian kanan yang mengakibatkan hambatan dalam bekerja sehari – hari dalam kurun waktu satu hingga tiga bulan. Perbuatan Terdakwa POLIKARPUS IRENEUS LILIWANA alias KARNI LILIWANA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |