Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 13 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
7/Pdt.G/2024/PN Lbt |
Tanggal Surat |
Rabu, 13 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BLASIUS DOGEL LEJAP, S.H. | Jamaludin Uring |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Presiden Republik Indonesia cq Gubernur Nusa Tenggara Timur, cq Bupati Lembata, cq Camat Omesuri, Cq Desa Leubatang | 2 | Presiden Republik Indonesia cq Gubernur Nusa Tenggara Timur, cq Bupati Lembata, cq Camat Omesuri, Cq Desa Walangsawa | 3 | Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lembata , cq SDN Leuwalang |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan obyek sengketa ukuran panjang kurang lebih 78 meter dan ukuran lebar kurang lebih 66 meter dengan batas-batas sebagai berikut: Timur dahulu dengan tanah milik Ismail Rahmad, sekarang dengan lapangan sepak bola Mutiara Leubatang, Barat berbatasan dengan Lorong, Utara berbatasan dengan Salang Boli, Selatan berbatasan dengan Muslimin Abdullah dan Aurelius Lalong yang terletak di Desa Leubatang, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah milik Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa beban hak apapun diatasnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |