INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Lbt | Bernabas Sabon Wahon | PASKALIS LABA WITAK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PN Lbt | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Feb. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 150.000.000,00 | |||||||||
Petitum | PETITUM 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara sah Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Kerugian Imateriil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |