Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2022/PN Lbt 1.GASPAR GLEA LOLONG
2.THOMAS TONG LOLONG
3.PETRUS ROY LOLONG
4.MARTINUS MILU
5.YOSEP PATI
6.THEODORUS LAHTU
7.ALOYSIUS OLA
8.LUKAS TEWOLO
1.YOSEP MOI
2.ALFONSUS SAGA
3.LAURENSIUS WALENG
4.RANOKARNO SEMUKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2022/PN Lbt
Tanggal Surat Senin, 23 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GASPAR GLEA LOLONG
2THOMAS TONG LOLONG
3PETRUS ROY LOLONG
4MARTINUS MILU
5YOSEP PATI
6THEODORUS LAHTU
7ALOYSIUS OLA
8LUKAS TEWOLO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Emanuel Belida Wahon, S.H.GASPAR GLEA LOLONG
2Emanuel Belida Wahon, S.H.THOMAS TONG LOLONG
3Emanuel Belida Wahon, S.H.PETRUS ROY LOLONG
4Emanuel Belida Wahon, S.H.MARTINUS MILU
5Emanuel Belida Wahon, S.H.YOSEP PATI
6Emanuel Belida Wahon, S.H.THEODORUS LAHTU
7Emanuel Belida Wahon, S.H.ALOYSIUS OLA
8Emanuel Belida Wahon, S.H.LUKAS TEWOLO
9JUPRIANS LAMABLAWA, S.H.,M.H.GASPAR GLEA LOLONG
10JUPRIANS LAMABLAWA, S.H.,M.H.THOMAS TONG LOLONG
11JUPRIANS LAMABLAWA, S.H.,M.H.PETRUS ROY LOLONG
12JUPRIANS LAMABLAWA, S.H.,M.H.MARTINUS MILU
13JUPRIANS LAMABLAWA, S.H.,M.H.YOSEP PATI
14JUPRIANS LAMABLAWA, S.H.,M.H.THEODORUS LAHTU
15JUPRIANS LAMABLAWA, S.H.,M.H.ALOYSIUS OLA
16JUPRIANS LAMABLAWA, S.H.,M.H.LUKAS TEWOLO
Tergugat
NoNama
1YOSEP MOI
2ALFONSUS SAGA
3LAURENSIUS WALENG
4RANOKARNO SEMUKI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YOHANES VIANY K. BURIN, S.H.YOSEP MOI
2YOHANES VIANY K. BURIN, S.H.ALFONSUS SAGA
3YOHANES VIANY K. BURIN, S.H.LAURENSIUS WALENG
4YOHANES VIANY K. BURIN, S.H.RANOKARNO SEMUKI
5Elfiera Engelinae Memen Kewa Sebleku, S.HYOSEP MOI
6Elfiera Engelinae Memen Kewa Sebleku, S.HALFONSUS SAGA
7Elfiera Engelinae Memen Kewa Sebleku, S.HLAURENSIUS WALENG
8Elfiera Engelinae Memen Kewa Sebleku, S.HRANOKARNO SEMUKI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat ke Pengadilan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan secara Hukum  bahwa tanah sengketa a quo adalah Tanah Adat Suku Kowalolong-Masyarakat Adat Lewoeleng;
  4. Menyatakan secara  hukum  tindakan Para  Tergugat  yang terus  menempati Tanah Adat Suku  Kowalolong-Masyarakat  Adat Lewoeleng adalah  Perbuatan  Melawan Hukum;
  5. Menyatakan bahwa  akibat  Perbuatan  para  TERGUGAT,   Para  Penggugat  (Suku Kowalolong) mengalami  kerugian  materil  dan imateril  yang total nilai kerugiannya sbb: Jumlah  kerugian  materil yang diderita  Para  Penggugat  (Suku Kowalolong) adalah: Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), ditambah jumlah kerugian imateril Rp.1.000.000.000,00;-(satu   miliard   rupiah),   total  nilai   kerugian  diderita   Para Penggugat  (Suku Kowalolong) sebesar  Rp.1.100.000.000,00  (satu milliard  seratus juta rupiah);
  6. Menghukum  para   TERGUGAT  untuk   membayar   kerugian   yang  diderita   Para PENGGUGAT (Suku Kowalolong) secara tanggung renteng;
  7. Memerintahkan kepada para TERGUGAT ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari  padanya dan/atau  menguasai  obyek   sengketa a  quo  tanpa  seijin,  tanpa sepengetahuan dan tanpa ada pelepasan hak dari Suku Kowalolong untuk  segera mengosongkannya dengan tanpa beban apapun yang  ditimpahkan kepada Para PENGGUGAT (Suku Kowalolong)), apabila tidak dikosongkan secara suka rela maka Para  PENGGUGAT dapat  memohon kepada  Pengadilan  Negeri  Lembata  untuk mengosongkan obyek  sengketa a quo  secara paksa dengan bantuan alat Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  8. Memerintahkan kepada Para TERGUGAT untuk  melaksanakan putusan ini terlebih dahulu walau  ada upaya  hukum   lainnya,  apabila  tidak melaksanakan  perintah tersebut diatas sebagaimana  mestinya agar dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar  Rp.1.000.000,00  (satu  juta rupiah)  per  hari  terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  9. Membebankan biaya perkara kepada para TERGUGAT; Atau apabila Pengadilan Negeri Lembata berpendapat lain :

SUBSIDAIR :

---Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak