Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
44/Pid.B/2024/PN Lbt | 2.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H. 3.Asri Sandra Firmanti, S.H |
RAHMAD AMUNMAMA alias JON | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pid.B/2024/PN Lbt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1767/N.3.22/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa RAHMAD AMUNMAMA alias JON pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kuburan halaman belakang rumah Korban ASARIA ENA yang beralamat di Wangatoa, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Penganiayaan yang mengakibarkan luka-luka berat, yang dilakukan oleh Terdakwa RAHMAD AMUNMAMA alias JON terhadap Korban ASARIA ENA sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 02.00 WITA, Terdakwa RAHMAD AMUNMAMA alias JON mendengar Korban ASARIA ENA memaki terdakwa yang Terdakwa sakit hati, terdakwa yang emosi pulang kembali kerumah kemudian tidur, kemudian pada Pukul 06.00 WITA, Terdakwa RAHMAD AMUNMAMA alias JON bangun tidur kemudian mencuci muka dikamar mandi. Saat dikamar mandi Terdakwa mengambil sebuah balok kayu dengan paku disisi sisinya, kemudian terdakwa membawa balok kayu berpaku tersebut pergi mencari Korban ASARIA ENA di rumahnya, Saksi ANISA GASPAR (ibu Terdakwa) yang melihat terdakwa sempat menanyai terdakwa “JON, KAU MAU KEMANA?” kemudian terdakwa menjawab “MAU KESEBELAH, MAMA”, Pada saat Terdakwa sampai di halaman belakang rumah Korban ASARIA ENA, Terdakwa melihat korban sedang tertidur menyamping ke arah kanan diatas kuburan yang berada di halaman belakang rumah korban, kemudian Terdakwa mendekati korban sampai jarak 1 (satu) meter, kemudian memukul korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan balok kayu berpaku yang di pegang terdakwa dengan kedua tangannya dan mengenai tubuh dan tangan kiri korban, saksi HENI ARETA MAUYARU yang merupakan istri dari korban datang mencoba menghantikan Terdakwa, kemudian saksi HENI ARETA MAUYARU berteriak meminta pertolongan, korban yang mendengar teriakan tersebut bangun, dan saat korban terbangun korban melihat tangan kiri korban sudah dalam keadaan bengkok/patah dan mengeluarkan darah dan tidak dapat digerakkan lagi. Korban melihat terdakwa JON memukul saksi HENI ARETA MAUYARU dengan tangan kanannya dan mengenai pelipis kanan saksi HENI ARETA MAUYARU, terdakwa juga sempat melempar botol tapi meleset dan mengenai kandang babi, kemudian korban mengambil balok kayu milik terdakwa yang ada didekat korban dan melemparkannya kepada terdakwa namun tidak kena, kemudian datang saksi ANISA GASPAR yang merupakan ibu dari terdakwa, menarik terdakwa JON untuk pulang kerumah. Akibat perbuatan Terdakwa JON tersebut, korban mengalami luka pada tangan disertai dengan patah tulang tangan kiri yang menyebabkan korban tidak bisa beraktivitas seperti biasanya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RAHMAD AMUNMAMA alias JON terhadap Korban ASARIA ENA, Korban mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum nomor : RSUD-L.182 / 58 / IX / 2024 tanggal 26 September 2024 telah melakukan pemeriksaan Korban ASARIA ENA oleh dr. Marcella Pavita dokter pegawai tidak tetap pemerintah pada RSUD Lewoleba, dengan kesimpulan berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka dapat disimpulkan: korban adalah seorang laki-laki berusia tiga puluh delapan tahun yang pada pemeriksaan fisik Pada area lengan kiri bawah ditemukan adanya luka terbuka dengan Panjang kurang lebih dua sentimeter dan lebar dua sentimeter disertai dengan patah tulang tangan kemungkinan disebabkan karena trauma benda tumpul. Perbuatan Terdakwa RAHMAD AMUNMAMA alias JON tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (2) KUHP.
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa RAHMAD AMUNMAMA alias JON pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kuburan halaman belakang rumah Korban ASARIA ENA yang beralamat di Wangatoa, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, mengakibarkan luka-luka berat, yang dilakukan oleh Terdakwa RAHMAD AMUNMAMA alias JON terhadap Korban ASARIA ENA sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 02.00 WITA, Terdakwa RAHMAD AMUNMAMA alias JON mendengar Korban ASARIA ENA memaki terdakwa yang Terdakwa sakit hati, terdakwa yang emosi pulang kembali kerumah kemudian tidur, kemudian pada Pukul 06.00 WITA, Terdakwa RAHMAD AMUNMAMA alias JON bangun tidur kemudian mencuci muka dikamar mandi. Saat dikamar mandi Terdakwa mengambil sebuah balok kayu dengan paku disisi sisinya, kemudian terdakwa membawa balok kayu berpaku tersebut pergi mencari Korban ASARIA ENA di rumahnya, Saksi ANISA GASPAR (ibu Terdakwa) yang melihat terdakwa sempat menanyai terdakwa “JON, KAU MAU KEMANA?” kemudian terdakwa menjawab “MAU KESEBELAH, MAMA”, Pada saat Terdakwa sampai di halaman belakang rumah Korban ASARIA ENA, Terdakwa melihat korban sedang tertidur menyamping ke arah kanan diatas kuburan yang berada di halaman belakang rumah korban, kemudian Terdakwa mendekati korban sampai jarak 1 (satu) meter, kemudian memukul korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan balok kayu berpaku yang di pegang terdakwa dengan kedua tangannya dan mengenai tubuh dan tangan kiri korban, saksi HENI ARETA MAUYARU yang merupakan istri dari korban datang mencoba menghantikan Terdakwa, kemudian saksi HENI ARETA MAUYARU berteriak meminta pertolongan, korban yang mendengar teriakan tersebut bangun, dan saat korban terbangun korban melihat tangan kiri korban sudah dalam keadaan bengkok/patah dan mengeluarkan darah dan tidak dapat digerakkan lagi. Korban melihat terdakwa JON memukul saksi HENI ARETA MAUYARU dengan tangan kanannya dan mengenai pelipis kanan saksi HENI ARETA MAUYARU, terdakwa juga sempat melempar botol tapi meleset dan mengenai kandang babi, kemudian korban mengambil balok kayu milik terdakwa yang ada didekat korban dan melemparkannya kepada terdakwa namun tidak kena, kemudian datang saksi ANISA GASPAR yang merupakan ibu dari terdakwa, menarik terdakwa JON untuk pulang kerumah. Akibat perbuatan Terdakwa JON tersebut, korban mengalami luka pada tangan disertai dengan patah tulang tangan kiri yang menyebabkan korban tidak bisa beraktivitas seperti biasanya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RAHMAD AMUNMAMA alias JON terhadap Korban ASARIA ENA, Korban mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum nomor : RSUD-L.182 / 58 / IX / 2024 tanggal 26 September 2024 telah melakukan pemeriksaan Korban ASARIA ENA oleh dr. Marcella Pavita dokter pegawai tidak tetap pemerintah pada RSUD Lewoleba, dengan kesimpulan berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka dapat disimpulkan: korban adalah seorang laki-laki berusia tiga puluh delapan tahun yang pada pemeriksaan fisik Pada area lengan kiri bawah ditemukan adanya luka terbuka dengan Panjang kurang lebih dua sentimeter dan lebar dua sentimeter disertai dengan patah tulang tangan kemungkinan disebabkan karena trauma benda tumpul. Perbuatan Terdakwa RAHMAD AMUNMAMA alias JON tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 353 ayat (2) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |