PETITUM:
Berdasarkan uraian dalam Posita sebagaimana tersebut diatas maka kami Mohon Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menjatuhkan Putusan yang Amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Memerinthakan Tergugat dan Para Turut Tergugat Membayar Kerugian Materiil: Mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat selama memediasi masalah ini yang dinilai sebesar Rp. 10.000.000.-
- Kerugian Imateriil atau Moril sebesar RP. 100.000.000.- (seratus juta rupiah).
- Menyatakan Perbuatan Para tergugat mengklaim serta menghalangi dan mengganggu aktifitas Pemerintah Desa dan Masyarakat diatas Lokasi sengketa adalah Perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Perbuatan Hibah Lisan dan diperkuat dengan Berita Acara Penyerahan Nomor: Nomor :DS-AK.554/04/VI/2023 yang Taggal15 Juni 2023 oleh suku Klobongona Ladoboleng Kepap Puke adalah sah dan berharga.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau Jika Majelis hakim Berpendapat lain Kami Mohon Putusan Yang seadil-adilnya. |