Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2023/PN Lbt 1.Ahmad Tajudin
2.aisah napo
3.ABDULLAH LATIP TAJUDIN
4.RAMSIA TAJUDIN
2.1. ABD. HASAN ABU L.H alias Abdulah Hasan A. Lamahering
3.UMAR HASAN LAMAHERING
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2023/PN Lbt
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Tajudin
2aisah napo
3ABDULLAH LATIP TAJUDIN
4RAMSIA TAJUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUPRIANS LAMABLAWA, S.H.,M.H.Ahmad Tajudin
2JUPRIANS LAMABLAWA, S.H.,M.H.aisah napo
Tergugat
NoNama
11. ABD. HASAN ABU L.H alias Abdulah Hasan A. Lamahering
2UMAR HASAN LAMAHERING
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1GASPAR SIO APELABY, S.H.1. ABD. HASAN ABU L.H alias Abdulah Hasan A. Lamahering
2GASPAR SIO APELABY, S.H.UMAR HASAN LAMAHERING
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.005.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tanah a quo adalah tanah Milik Ta Judin Napo Bari dan Ibu Inang Laleng dan/atau para ahliwarisnya;
  3. Menyatakan bahwa Perbuatan para TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan/melanggar Hukum;
  4. Menyatakan bahwa akibat Perbuatan para TERGUGAT,  para PENGGUGAT mengalami kerugian materil dan imateril yang total nilai kerugiannya sbb: Jumlah kerugian materil yang diderita PENGGUGAT adalah:Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), ditambah jumlah kerugian imateril Rp.1.000.000.000,00;-(satu miliard rupiah), total nilai kerugian diderita para Penggugat sebesar Rp.1.005.000.000,00 (satu miliard lima juta rupiah);
  5. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita para PENGGUGAT secara tanggung renteng;
  6. Memerintahkan kepada para TERGUGAT atau pun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya dan/atau menguasai obyek sengketa a quo tanpa seijin para PENGGUGAT untuk segera meninggalkan obyek sengketa a quo dengan tanpa beban apapun yang ditimpahkan kepada PENGGUGAT, apabila tidak dikosongkan secara suka rela maka para PENGGUGAT dapat memohon kepada Pengadilan Negeri Lembata untuk mengosongkan obyek sengketa a quo secara paksa dengan bantuan alat Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  7. Memerintahkan kepada para TERGUGAT untuk melaksanakan putusan ini terlebih dahulu walau ada upaya hukum lainnya, apabila tidak melaksanakan perintah tersebut diatas sebagaimana mestinya agar dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  8. Membebankan biaya perkara kepada para TERGUGAT;
  9. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain dari para Tergugat.

SUBSIDAIR.

---Seandainya Pengadilan Negeri Lembata berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak