Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Lbt 1.MUHAMMAD SYARIF, S.H.
2.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
STEFANUS KOLI Als. STEF Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1763/N.3.22/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SYARIF, S.H.
2EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEFANUS KOLI Als. STEF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------Bahwa ia Terdakwa STEFANUS KOLI pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 16.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di tempat parkiran mata air Waisenorai di Desa Atawai, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, oleh Terdakwa STEFANUS KOLI kepada Korban LASARIUS EMI sebagaimana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-------Bahwa berawal pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WITA semua perangkat Desa dari dari RT, Linmas BPD, Tenaga Teknik Desa, dan Terdakwa selaku Kepala Desa melakukan kegiatan pembersihan Mata Air yang berlokasi di Waisenorai, Desa Atawai. Selanjutnya sekira pukul 13.10 WITA, Terdakwa meminta LASARIUS EMI (Saksi Korban) berserta dengan MARIA BERNADETE ESTERLITA WAHON (Saksi) pergi menggunakan sepeda motor milik Terdakwa untuk mengambil makanan yang berada di Desa Idalolong untuk makan siang.  Setelah datangnya makanan untuk makan siang, Terdakwa beserta dengan perangkat Desa lainnya makan, kemudian melanjutkan kembali pembersihan dan pemasangan pipa di pinggir mata air sampai dengan sekira pukul 16.00 WITA.

-------Bahwa setelah selesai bekerja, LASARIUS EMI (Saksi Korban) pulang duluan menggunakan sepeda motor miliknya, kemudian sesampainya dirumah, LASARIUS EMI (Saksi Korban) dihubungi oleh MARIA BERNADETE ESTERLITA WAHON (saksi) mengatakan bahwa kunci motor yang telah digunakan sebelumnya untuk mengambil makanan tidak ada, dan meminta LASARIUS EMI (Saksi Korban) untuk kembali ke lokasi Pembersihan Mata Air dan mencari kunci motor tersebut. Mendengar demikian LASARIUS EMI (Saksi Korban) berangkat kembali ke tempat parkiran Mata Air Waisenorai.

-------Bahwa sesampainya di tempat parkiran sekira pukul 16.15 WITA, Terdakwa yang telah menunggu kedatangan LASARIUS EMI (Saksi Korban) tiba-tiba mengambil parang dari tangannya ALOYSIUS SAID Als. INO (saksi) dan langsung mengayunkan parang tersebut kepada LASARIUS EMI (Saksi Korban) sehingga mengenai lengan kanan LASARIUS EMI (Saksi Korban), kemudian Terdakwa membuang parang tersebut, lalu Terdakwa menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya menampar pipi kiri dan kanan LASARIUS EMI (Saksi Korban) masing-masing sebanyak satu kali, selanjutnya Terdakwa memukul pipi pelipis kiri dan pelipis kanan LASARIUS EMI (Saksi Korban) menggunakan tangan kiri masing-masing sebanyak satu kali, setelahnya Terdakwa menggunakan kedua tangannya mencekik leher LASARIUS EMI (Saksi Korban) kurang lebih selama 3 (tiga) menit. Kemudian LASARIUS EMI (Saksi Korban) yang dalam keadaan posisi tercekik dan tidak bisa mengeluarkan suara berusaha berontak dengan cara menggerakan dan memutar kepalanya sehingga dapat melepaskan cekikan Terdakwa dan kemudian berlari ke arah Saksi Darius Guma, namun Terdakwa mengejar dan menendang LASARIUS EMI (Saksi Korban) dari arah belakang menggunakan kaki kiri dan mengenai lengan kanan LASARIUS EMI (Saksi Korban) sebanyak satu kali dan menyuruh melanjutkan mencari kunci motor Terdakwa. Bahwa kemudian kunci motor yang sedang dicari ternyata disimpan oleh SERVASIUS SIGA (saksi) dan kemudian diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya LASARIUS EMI (Saksi Korban) berhenti melakukan pencarian tersebut dan kembali pulang ke Rumah.

-------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa STEFANUS KOLI, LASARIUS EMI (Saksi Korban) mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: RSUD-L-182/65/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani dan dicap basah oleh dr.MARCELLA PAVITA, dokter pada RSUD Lewoleba, dengan hasil pemeriksaan area leher kiri ditemukan adanya luka lecet kemerahan dengan ukuran terpanjang enam sentimeter kali dua sentimeter dan pada area tangan kanan atas ditemukan adanya luka lebam merah dengan ukuran empat sentimeter kali lima sentimeter. ----------

-------Bahwa akibat hal tersebut menimbulkan korban tidak bisa beraktifitas sehari hari selama kurang lebih empat hari karena merasa sakit pada bagian lengan kanan dan leher. --------------------------------

-------- Perbuatan   terdakwa   sebagaimana   diatur   dan  diancam pidana melanggar pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------Bahwa Terdakwa STEFANUS KOLI pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 16.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di tempat parkir mata air Waisenorai di Desa Atawai, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Pengaiayaan, oleh Terdakwa STEFANUS KOLI kepada Korban LASARIUS EMI sebagaimana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-------Bahwa berawal pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WITA semua perangkat Desa dari dari RT, Linmas BPD, Tenaga Teknik Desa, dan Terdakwa selaku Kepala Desa melakukan kegiatan pembersihan Mata Air yang berlokasi di Waisenorai, Desa Atawai. Selanjutnya sekira pukul 13.10 WITA, Terdakwa meminta LASARIUS EMI (Saksi Korban) berserta dengan MARIA BERNADETE ESTERLITA WAHON (Saksi) pergi menggunakan sepeda motor milik Terdakwa untuk mengambil makanan yang berada di Desa Idalolong untuk makan siang.  Setelah datangnya makanan untuk makan siang, Terdakwa beserta dengan perangkat Desa lainnya makan, kemudian melanjutkan kembali pembersihan dan pemasangan pipa di pinggir mata air sampai dengan sekira pukul 16.00 WITA.

-------Bahwa setelah selesai bekerja, LASARIUS EMI (Saksi Korban) pulang duluan menggunakan sepeda motor miliknya, kemudian sesampainya dirumah, LASARIUS EMI (Saksi Korban) dihubungi oleh MARIA BERNADETE ESTERLITA WAHON (saksi) mengatakan bahwa kunci motor yang telah digunakan sebelumnya untuk mengambil makanan tidak ada, dan meminta LASARIUS EMI (Saksi Korban) untuk kembali ke lokasi Pembersihan Mata Air dan mencari kunci motor tersebut. Mendengar demikian LASARIUS EMI (Saksi Korban) berangkat kembali ke tempat parkiran Mata Air Waisenorai.

-------Bahwa sesampainya di tempat parkiran sekira pukul 16.15 WITA, Terdakwa yang telah menunggu kedatangan LASARIUS EMI (Saksi Korban) tiba-tiba mengambil parang dari tangannya ALOYSIUS SAID Als. INO (saksi) dan langsung mengayunkan parang tersebut kepada LASARIUS EMI (Saksi Korban) sehingga mengenai lengan kanan LASARIUS EMI (Saksi Korban), kemudian Terdakwa membuang parang tersebut, lalu Terdakwa menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya menampar pipi kiri dan kanan LASARIUS EMI (Saksi Korban) masing-masing sebanyak satu kali, selanjutnya Terdakwa memukul pipi pelipis kiri dan pelipis kanan LASARIUS EMI (Saksi Korban) menggunakan tangan kiri masing-masing sebanyak satu kali, setelahnya Terdakwa menggunakan kedua tangannya mencekik leher LASARIUS EMI (Saksi Korban) kurang lebih selama 3 (tiga) menit. Kemudian LASARIUS EMI (Saksi Korban) yang dalam keadaan posisi tercekik dan tidak bisa mengeluarkan suara berusaha berontak dengan cara menggerakan dan memutar kepalanya sehingga dapat melepaskan cekikan Terdakwa dan kemudian berlari ke arah Saksi Darius Guma, namun Terdakwa mengejar dan menendang LASARIUS EMI (Saksi Korban) dari arah belakang menggunakan kaki kiri dan mengenai lengan kanan LASARIUS EMI (Saksi Korban) sebanyak satu kali dan menyuruh melanjutkan mencari kunci motor Terdakwa. Bahwa kemudian kunci motor yang sedang dicari ternyata disimpan oleh SERVASIUS SIGA (saksi) dan kemudian diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya LASARIUS EMI (Saksi Korban) berhenti melakukan pencarian tersebut dan kembali pulang ke Rumah.

-------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa STEFANUS KOLI, LASARIUS EMI (Saksi Korban) mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: RSUD-L-182/65/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani dan dicap basah oleh dr.MARCELLA PAVITA, dokter pada RSUD Lewoleba, dengan hasil pemeriksaan area leher kiri ditemukan adanya luka lecet kemerahan dengan ukuran terpanjang enam sentimeter kali dua sentimeter dan pada area tangan kanan atas ditemukan adanya luka lebam merah dengan ukuran empat sentimeter kali lima sentimeter. ----------

-------Bahwa akibat hal tersebut menimbulkan korban tidak bisa beraktifitas sehari hari selama kurang lebih empat hari karena merasa sakit pada bagian lengan kanan dan leher. --------------------------------

-------- Perbuatan   terdakwa   sebagaimana   diatur   dan  diancam pidana melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya