Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2025/PN Lbt 1.MOHAMAD RISAL HIDAYAT,S.H.
2.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
IMRAN HAFID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2025/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-335/N.3.22/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMAD RISAL HIDAYAT,S.H.
2EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMRAN HAFID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YOHANES VIANY K. BURIN, S.H.IMRAN HAFID
2DIAN SUKORINI OP. SUNGGU, S.H.IMRAN HAFID
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa IMRAN HAFID Alias IMRAN pada Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025 di Perairan Lewohung Kabupaten Lembata Provinsi NTT pada posisi 08º 10’ 13.30”LS-123º 47’.68” BT atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang mengadili, Melakukan Tindak Pidana yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pedistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada awal bulan Februari 2025, terdakwa mulai membeli minyak tanah secara ecer sebanyak 5 (lima) liter pada setiap pengecer yang berjualan di sekitaran Binongko Teluk Mutiara dan Pasar Kalabahi dengan harga perliternya sebesar Rp. 7000,- (tujuh ribu rupiah) dengan maksud akan terdakwa jual kembali minyak tanah tersebut di Pesisir Pantai Balauring Kabupaten Lembata dengan harga jual sebesar Rp. 9000,- (sembilan ribu) per liter kemudian pada saat terdakwa telah membeli minyak tanah sebanyak  5 (lima) liter pada pengecer satu lalu terdakwa akan berpindah lagi untuk membeli minyak tanah sebanyak 5 (lima) liter kepengecer minyak tanah lainnya. Selanjutnya apabila minyak tanah yang terdakwa beli sudah mencapai 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) liter lalu terdakwa akan membawa minyak tanah tersebut keperahu warna hijau milik terdakwa yang sedang berlabuh jangkar di Pesisir pantai Kalabahi.
  • Selanjutnya sesampainya di perahu warna hijau tanpa nama milik terdakwa lalu terdakwa langsung menyalin minyak tanah tersebut ke jerigen 35 ( tiga puluh lima) liter kemudian terdakwa menyimpan minyak tanah dalam jerigen 35 (tiga puluh lima) liter tersebut didalam Palka perahu warna hijau dan menutupnya dengan rapi. Dan kegiatan tersebut berlansung dalam beberapa minggu dalam bulan Februari 2025 hingga terdakwa mengumpulkan sebanyak 18 (delapan belas) jerigen berukuran @35 liter atau 630 liter.
  • Selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2025 sekitar jam 05.35 wita, terdakwa bersama dengan saksi Marito Mapako Alias Domi berangkat dari Pesisir pantai Kalabahi  Kabupaten Alor menuju ke Pesisir Pantai Balauring Kabupaten Lembata dengan menggunakan perahu warna hijau tanpa nama milik terdakwa kemudian sekitar jam 18.00 wita sesampainya di Perairan Lewohung Kabupaten Lembata Provinsi NTT pada posisi 08º 10’ 13.30”LS-123º 47’.68” BT,  tiba-tiba saksi Muhamad Bin Hibu dan saksi Yanuarius Petrus Paulus Bapa  selaku anggota Ditpolairud Polda NTT yang sedang melaksanakan Patroli Rutin di Perairan Lembata dan sekitarnya berdasarkan Surat Perintah Dirpolairud Polda NTT Nomor Sprint/42/II/HUK.6.6/2025/Ditpolairud tanggal 01 Februari 2025 tentang Patroli Rutin di wilayah Perairan Larantuka, Lembata dan sekitarnya memberhentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap perahu warna hijau tanpa karena melihat adanya aktifitas yang mencurigakan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya BBM jenis minyak tanah sebanyak ±18 jerigen dalam ukuran @35 liter atau 630 liter didalam Palka perahu tersebut selanjutnya saksi Muhamad Bin Hibu dan saksi Yanuarius Petrus Paulus Bapa mengintrogasi terdakwa kemudian terdakwa mengakui bahwa BBM jenis minyak tanah tersebut adalah milik terdakwa dan akan dibawa ke Balauring Kabupaten Lembata untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi namun terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha Pengangkutan dan Niaga selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Pelabuhan Lembata dan diamankan di Markas Unit Polairud Lembata untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian terhadap barang bukti bahan bakar minyak subsidi pemerintah jenis minyak tanah dalam kemasan sebanyak 18 jerigen berukuran @35 liter atau 630 liter  tersebut dilakukan penyitaan kemudian terhadap barang bukti yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah tersebut  telah disisihkan sebanyak sebanyak 5 (lima) liter dengan perincian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis minyak tanah sebanyak 3 (tiga) liter untuk pengujian sampel BBM di Laboratorium Fuel Terminal Pertaminna Kupang dan 2 (dua liter) untuk dihadirkan dipersidangan .
  • Bahwa berdasarkan dengan Test Report No. TR-064-PK/PND84B000/2025 tanggal 11 Maret 2025 dengan hasil sebagai berikut :

Parameter

Test Method

Unit

Result

Berat Jenis @15 C (*)

ASTM D1298-17

Kg/m?3;

811.0

Distilasi @200ºC (*)

ASTM D86

% v/v

40.2

Distilasi : Titik Didih Akhir (*)

ASTM D86

ºC

261.2

Flash Point Abel (*)

IP 170-21

ºC

44.5

Kandungan Silfur (*)

ASTM D4294

% m/m

0.011

Korosi Bilah Tembaga @50 ºC

ASTM D130

-

CLASS 1

 

  • Kemudian BBM Subsidi Pemerintah jenis minyak tanah sebanyak 17 (tujuh belas) jerigen  dalam kemasan berukuran @35 liter atau 595 liter dan BBM Subsidi Pemerintah jenis minyak tanah sebanyak 1 (satu) jerigen  dalam kemasan berukuran @35 liter yang berisi @30 liter dengan jumlah keseluruhan 625 liter BBM Subsidi Pemerintah jenis minyak tanah dilakukan Pelelangan dengan pemenang Lelang Reinildis Lou Keraf dengan hasil Lelang sebesar Rp. 3.225.000,- ( tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah tersebut termasuk Bahan Bakar MinyakTertentu atau yang disubsidi pemerintah, sebagaimana ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang pada intinya menyatakan jenis Bahan Bakar MinyakTertentu (SubsidiPemerintah) terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) ;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak tidak dilengkapi dokumen terkait sumber minyak berupa DO (Delivery Order) ataupun LO (Loading Order) dari badan usaha yang menjual Bahan Bakar Minyak tersebut ataupun surat jalan yang ditujukan ke konsumen Akhir serta tidak memiliki Izin Pengangkutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerjamenjadi Undang –Undang, yang mana sesuai ketentuan tersebut setiap

 

 

orang dan/atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan, Penyimpanan dan/atauNiaga Bahan Bakar Minyak sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya masing-masing wajib memiliki Izin Usaha Pengangkutan, Penyimpanan dan/atauNiaga Bahan Bakar MinyakMinyak dan Gas Bumi dan selain itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait perhubungan.

----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya