Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2018/PN Lbt MANSUR BAPA MUDA Pemerinta RI Cq. Presiden RI Cq.Gubernur NTT Cq. Bupati Lembata Cq. Kepala Desa Bean Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2018/PN Lbt
Tanggal Surat Selasa, 17 Apr. 2018
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MANSUR BAPA MUDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerinta RI Cq. Presiden RI Cq.Gubernur NTT Cq. Bupati Lembata Cq. Kepala Desa Bean
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Sah secara Hukum semua alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk:
  • Memulihkan harkat dan martabat Penggugat sebagaimana mulanya dengan Meminta maaf kepada Penggugat dimuka umum yang dihadiri oleh seluruh warga desa Bean tanpa kecuali dan diumumkan melalui media massa;
  • Dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak melaksanakan perintah tersebut diatas sebagaimana mestinya, agar dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu) rupiah per hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  • Membayar kerugian imateril yang diderita Penggugat, bila ditafsir senilai RP. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak