Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2023/PN Lbt 1.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2.ISFARDI, S.H.,M.H
3.Asri Sandra Firmanti, S.H
SYAMSUL BAHRI alias SAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2023/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1173/N.3.22/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2ISFARDI, S.H.,M.H
3Asri Sandra Firmanti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUL BAHRI alias SAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NURHAYATI KASMAN, S.HSYAMSUL BAHRI alias SAM
2Yohanes Carolus Songgur, S.H.,M.H.SYAMSUL BAHRI alias SAM
Anak Korban
Dakwaan

 

------- Bahwa Terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SAM pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Simpang Jalan Trans Balauring tepatnya di depan Pos Linmas Desa Hingalamamengi Kec. Omesuri Kab. Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yang dilakukan terhadap Korban MARSIANUS BALA (Almarhum) yang mana perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WITA Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA menggunakan sepeda motor berboncengan dengan Saksi YOHANES EUDES OTAN BOKILA dari arah Balauring menuju Desa Hoel, ketika melewati pertigaan Desa Hingalamamengi di depan Pos Linmas Desa Hingalamamengi Kec. Omesuri Kab. Lembata laju sepeda motor Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA ditahan oleh Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI dengan cara berdiri di Tengah jalan, sehingga Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA mengehntikan laju sepeda motor di depan Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI, lalu Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI meminta rokok kepada Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA dan Saksi TIBORTUD ADONARA BOKILA memberikan rokok yang sedang dihisap kepada Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI lalu Anak Saksi memukul Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA dengan tangan kanan lalu datang Saksi ADRIAN ARI CHANDY dan Saksi FAISAL FARANDIO melerai Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI dan menyuruh Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA untuk melanjutkan perjalananya sehingga Saksi TIBORTUD ADONARA BOKILA melanjutkan perjalanan ke arah Desa Hoelea.
  • Bahwa setelah Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA sampai di Desa Hoelea lalu menyampaikan kejadian yang telah dialami yaitu telah dihadang oleh Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI di pertigaan desa Hingalamamengi kepada Saksi YEREMIAS TOTE, mendengar hal tersebut lalu Saksi YEREMIAS TOTE langsung pergi ke pertigaan Desa Hingalamamengi dengan menggunakan truk dengan mengajak Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA, Saksi YOHANES EUDES OTAN BOKILA, Korban MARSIANUS BALA dan Sdr. GILO lalu Saksi YEREMIAS TOTE memarkir truk yang dikemudikannya di dekat pertigaan Desa Hingalamamengi. Di depan Pos Linmas Desa Hingalamamengi Kec. Omesuri Kab. Lembata
  • Bahwa Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI yang masih duduk di Pos Linmas Desa Hingalamamengi melihat rombongan Saksi YEREMIAS TOTE datang menggunakan truk diikuti Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA, Saksi YOHANES EUDES OTAN BOKILA, Korban MARSIANUS BALA dan Sdr. GILO yang turun dari truk lalu Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI berlari ke arah lapangan desa hingalamamengi memberitahukan bahwa “ada orang datang satu truk mau serang kita di pertigaan” kapada Terdakwa, Saksi USMAN OPONG DATOQ, Saksi BURHAN NUDIN dan Saksi ABDUL SALIM  yang sedang minum arak, mendengar hal tersebut lalu Saksi USMAN OPONG DATOQ langsung berlari ke arah Pos Linmas di pertigaan desa hingalamamengi diikuti oleh Saksi BURHANUDIN menggunakan sepeda motor Bersama dengan Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI dan Saksi ABDUL SALIM yang berlari, sedangkan Terdakwa langsung pergi ke rumahnya yang berjarak sekitar 50 meter dari lapangan desa hingalamamengi dengan menggunakan sepeda motor honda vixion warna merah untuk mengambil sebuah pisau dari dalam kamar tidur Terdakwa, lalu Terdakwa menyimpan pisau tersebut ke dalam saku celana kanan bagian belakang dan kemudian Terdakwa pergi menuju depan Pos Linmas desa hinglamamengi dengan menggunakan sepeda motor vixion.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di Simpang Jalan Trans Balauring tepatnya di depan Pos Linmas Desa Hingalamamengi Kec. Omesuri Kab. Lembata, Terdakwa lalu turun dari sepeda motor vixion dan mengambil pisau dari belakang saku dan memegang pisau tersebut dengan menggunakan tangan kanan, kemudian Terdakwa melihat Korban MARSIANUS BALA mengamuk sambal berteriak “siapa yang pukul saya punya anak-anak” lantas Terdakwa yang dalam keadaan sadar berniat melukai korban dengan pisau yang telah dipegangnya lalu Terdakwa berjalan ke arah Korban yang berjarak sekitar 5 (lima) meter kemudian Terdakwa dengan tangan kanan yang memegang sebailah pisau langsung menikam dada kiri Korban dengan cara mendorong pisau sebanyak 1 (satu) kali dan langsung mencabutnya. Kemudian Terdakwa langsung membuang pisau tersebut ke arah belakang Pos Linmas, Korban MARSIANUS BALA yang telah terkena tikam pisau tersebut lalu berjalan ke arah Saksi YEREMIAS TOTA dengan mengatakan “bapa saya kena tikam” kemudian datang Saksi USMAN langsung menendang punggung Korban dan mengakibatkan Korban terjatuh, lalu Terdakwa membantu mengangkat Korban bersama dengan Saksi TIBORTUS ADONARA dan Saksi YEREMIAS TOTE namun karena Korban tidak kuat lalu Korban Kembali terjatuh diatas jalan dengan mengeluarkan banyak darah, lalu Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA bersama dengan Saksi YEREMIAS TOTE mengangkat korban ke atas truk dan langsung membawa ke Puskesmas Balauring untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap Korban, maka Korban berdasarkan Visum Et Repertum Nomor  : TUK.094/ 215 / 870 / V / 2023 tanggal 21 Mei 2023 UPTD Puskesmas Balauring ditemukan luka tusuk akibat benda tajam dibagian dada kiri dan hal tersebut dapat mengakibatkan kematian dan Korban dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WITA sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor : PEM.140/131/HL/V/2023 Desa Hoelea tanggal 22 Mei 2023.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

 

SUBSIDIAIR

                          

------- Bahwa Terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SAM pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Simpang Jalan Trans Balauring tepatnya di depan Pos Linmas Desa Hingalamamengi Kec. Omesuri Kab. Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain ” yang dilakukan terhadap Korban MARSIANUS BALA (Almarhum) yang mana perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WITA Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA menggunakan sepeda motor berboncengan dengan Saksi YOHANES EUDES OTAN BOKILA dari arah Balauring menuju Desa Hoel, ketika melewati pertigaan Desa Hingalamamengi di depan Pos Linmas Desa Hingalamamengi Kec. Omesuri Kab. Lembata laju sepeda motor Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA ditahan oleh Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI dengan cara berdiri di Tengah jalan, sehingga Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA mengehntikan laju sepeda motor di depan Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI, lalu Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI meminta rokok kepada Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA dan Saksi TIBORTUD ADONARA BOKILA memberikan rokok yang sedang dihisap kepada Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI lalu Anak Saksi memukul Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA dengan tangan kanan lalu datang Saksi ADRIAN ARI CHANDY dan Saksi FAISAL FARANDIO melerai Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI dan menyuruh Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA untuk melanjutkan perjalananya sehingga Saksi TIBORTUD ADONARA BOKILA melanjutkan perjalanan ke arah Desa Hoelea.
  • Bahwa setelah Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA sampai di Desa Hoelea lalu menyampaikan kejadian yang telah dialami yaitu telah dihadang oleh Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI di pertigaan desa Hingalamamengi kepada Saksi YEREMIAS TOTE, mendengar hal tersebut lalu Saksi YEREMIAS TOTE langsung pergi ke pertigaan Desa Hingalamamengi dengan menggunakan truk dengan mengajak Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA, Saksi YOHANES EUDES OTAN BOKILA, Korban MARSIANUS BALA dan Sdr. GILO lalu Saksi YEREMIAS TOTE memarkir truk yang dikemudikannya di dekat pertigaan Desa Hingalamamengi. di depan Pos Linmas Desa Hingalamamengi Kec. Omesuri Kab. Lembata
  • Bahwa Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI yang masih duduk di Pos Linmas Desa Hingalamamengi melihat rombongan Saksi YEREMIAS TOTE datang menggunakan truk diikuti Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA, Saksi YOHANES EUDES OTAN BOKILA, Korban MARSIANUS BALA dan Sdr. GILO yang turun dari truk lalu Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI berlari ke arah lapangan desa hingalamamengi memberitahukan bahwa “ada orang datang satu truk mau serang kita di pertigaan” kapada Terdakwa, Saksi USMAN OPONG DATOQ, Saksi BURHAN NUDIN dan Saksi ABDUL SALIM  yang sedang minum arak, mendengar hal tersebut lalu Saksi USMAN OPONG DATOQ langsung berlari ke arah Pos Linmas di pertigaan desa hingalamamengi diikuti oleh Saksi BURHANUDIN menggunakan sepeda motor Bersama dengan Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI dan Saksi ABDUL SALIM yang berlari, sedangkan Terdakwa langsung pergi ke rumahnya yang berjarak sekitar 50 meter dari lapangan desa hingalamamengi dengan menggunakan sepeda motor honda vixion warna merah dengan maksut untuk mengambil sebuah pisau dari dalam kamar tidur Terdakwa, lalu Terdakwa menyimpan pisau tersebut ke dalam saku celana kanan bagian belakang dan kemudian Terdakwa pergi menuju depan Pos Linmas pertigaan desa hinglamamengi dengan menggunakan sepeda motor vixion.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di Simpang Jalan Trans Balauring tepatnya di depan Pos Linmas Desa Hingalamamengi Kec. Omesuri Kab. Lembata, Terdakwa lalu turun dari sepeda motor vixion dan mengambil pisau dari belakang saku dan memegang pisau tersebut dengan menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa berjalan ke arah Korban, kemudian Terdakwa melihat Korban MARSIANUS BALA mengamuk sambal berteriak “siapa yang pukul saya punya anak-anak” lantas Terdakwa dengan pisau yang telah dipegangnya dengan jarak kurang lebih sekitar 5 (lima) meter Terdakwa kemudian Terdakwa dengan tangan kanan yang memegang sebailah pisau langsung menikam dada kiri Korban dengan cara mendorong pisau sebanyak 1 (satu) kali dan langsung mencabutnya. Kemudian Terdakwa langsung membuang pisau tersebut ke arah belakang Pos Linmas, Korban MARSIANUS BALA yang telah terkena tikam pisau tersebut lalu berjalan ke arah Saksi YEREMIAS TOTA dengan mengatakan “bapa saya kena tikam” kemudian datang Saksi USMAN dan menendang punggung Korban dan mengakibatkan Korban terjatuh, lalu Terdakwa membantu mengangkat Korban bersama dengan Saksi TIBORTUS ADONARA dan Saksi YEREMIAS TOTE namun karena Korban tidak kuat lalu Korban Kembali terjatuh diatas jalan dengan mengeluarkan banyak darah, lalu Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA bersama dengan Saksi YEREMIAS TOTE mengangkat korban ke atas truk dan langsung membawa ke Puskesmas Balauring untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap Korban, maka Korban berdasarkan Visum Et Repertum Nomor  : TUK.094/ 215 / 870 / V / 2023 tanggal 21 Mei 2023 UPTD Puskesmas Balauring ditemukan luka tusuk akibat benda tajam dibagian dada kiri dan hal tersebut dapat mengakibatkan kematian dan Korban dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WITA sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor : PEM.140/131/HL/V/2023 Desa Hoelea tanggal 22 Mei 2023.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

 

 

LEBIH SUBSIDIAIR

 

------- Bahwa Terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SAM pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Simpang Jalan Trans Balauring tepatnya di depan Pos Linmas Desa Hingalamamengi Kec. Omesuri Kab. Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja melukai berat orang lain mengakibatkan kematian”” yang dilakukan terhadap Korban MARSIANUS BALA (Almarhum) yang mana perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WITA Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA menggunakan sepeda motor berboncengan dengan Saksi YOHANES EUDES OTAN BOKILA dari arah Balauring menuju Desa Hoel, ketika melewati pertigaan Desa Hingalamamengi di depan Pos Linmas Desa Hingalamamengi Kec. Omesuri Kab. Lembata laju sepeda motor Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA ditahan oleh Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI dengan cara berdiri di Tengah jalan, sehingga Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA mengehntikan laju sepeda motor di depan Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI, lalu Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI meminta rokok kepada Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA dan Saksi TIBORTUD ADONARA BOKILA memberikan rokok yang sedang dihisap kepada Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI lalu Anak Saksi memukul Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA dengan tangan kanan lalu datang Saksi ADRIAN ARI CHANDY dan Saksi FAISAL FARANDIO melerai Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI dan menyuruh Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA untuk melanjutkan perjalananya sehingga Saksi TIBORTUD ADONARA BOKILA melanjutkan perjalanan ke arah Desa Hoelea.
  • Bahwa setelah Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA sampai di Desa Hoelea lalu menyampaikan kejadian yang telah dialami yaitu telah dihadang oleh Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI di pertigaan desa Hingalamamengi kepada Saksi YEREMIAS TOTE, mendengar hal tersebut lalu Saksi YEREMIAS TOTE langsung pergi ke pertigaan Desa Hingalamamengi dengan menggunakan truk dengan mengajak Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA, Saksi YOHANES EUDES OTAN BOKILA, Korban MARSIANUS BALA dan Sdr. GILO lalu Saksi YEREMIAS TOTE memarkir truk yang dikemudikannya di dekat pertigaan Desa Hingalamamengi. di depan Pos Linmas Desa Hingalamamengi Kec. Omesuri Kab. Lembata
  • Bahwa Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI yang masih duduk di Pos Linmas Desa Hingalamamengi melihat rombongan Saksi YEREMIAS TOTE datang menggunakan truk diikuti Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA, Saksi YOHANES EUDES OTAN BOKILA, Korban MARSIANUS BALA dan Sdr. GILO yang turun dari truk lalu Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI berlari ke arah lapangan desa hingalamamengi memberitahukan bahwa “ada orang datang satu truk mau serang kita di pertigaan” kapada Terdakwa, Saksi USMAN OPONG DATOQ, Saksi BURHAN NUDIN dan Saksi ABDUL SALIM  yang sedang minum arak, mendengar hal tersebut lalu Saksi USMAN OPONG DATOQ langsung berlari ke arah Pos Linmas di pertigaan desa hingalamamengi diikuti oleh Saksi BURHANUDIN menggunakan sepeda motor Bersama dengan Anak Saksi GAYLORD JETHROAJI SARABITI dan Saksi ABDUL SALIM yang berlari, sedangkan Terdakwa langsung pergi ke rumahnya yang berjarak sekitar 50 meter dari lapangan desa hingalamamengi dengan menggunakan sepeda motor honda vixion warna merah dengan maksut untuk mengambil sebuah pisau dari dalam kamar tidur Terdakwa, lalu Terdakwa menyimpan pisau tersebut ke dalam saku celana kanan bagian belakang dan kemudian Terdakwa pergi menuju depan Pos Linmas pertigaan desa hinglamamengi dengan menggunakan sepeda motor vixion.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di Simpang Jalan Trans Balauring tepatnya di depan Pos Linmas Desa Hingalamamengi Kec. Omesuri Kab. Lembata, Terdakwa lalu turun dari sepeda motor vixion dan mengambil pisau dari belakang saku dan memegang pisau tersebut dengan menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa berjalan ke arah Korban, kemudian Terdakwa melihat Korban MARSIANUS BALA mengamuk sambal berteriak “siapa yang pukul saya punya anak-anak” lantas Terdakwa dengan pisau yang telah dipegangnya langsung menghampiri Terdakwa kemudian menikam dada kiri Korban dengan cara mendorong pisau sebanyak 1 (satu) kali dan langsung mencabutnya. Kemudian Terdakwa langsung membuang pisau tersebut ke arah belakang Pos Linmas, Korban MARSIANUS BALA yang telah terkena tikam pisau tersebut lalu berjalan ke arah Saksi YEREMIAS TOTA dengan mengatakan “bapa saya kena tikam” kemudian datang Saksi USMAN dan menendang punggung Korban dan mengakibatkan Korban terjatuh, lalu Terdakwa membantu mengangkat Korban bersama dengan Saksi TIBORTUS ADONARA dan Saksi YEREMIAS TOTE namun karena Korban tidak kuat lalu Korban Kembali terjatuh diatas jalan dengan mengeluarkan banyak darah, lalu Saksi TIBORTUS ADONARA BOKILA bersama dengan Saksi YEREMIAS TOTE mengangkat korban ke atas truk dan langsung membawa ke Puskesmas Balauring untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap Korban, maka Korban berdasarkan Visum Et Repertum Nomor  : TUK.094/ 215 / 870 / V / 2023 tanggal 21 Mei 2023 UPTD Puskesmas Balauring ditemukan luka tusuk akibat benda tajam dibagian dada kiri dan hal tersebut dapat mengakibatkan kematian dan Korban dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WITA sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor : PEM.140/131/HL/V/2023 Desa Hoelea tanggal 22 Mei 2023.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya