INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2025/PN Lbt | DARIUS DAI | FIDELIS ANSE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2025/PN Lbt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 115.000.000,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal dan alasan hukum yang diuraikan tersebut diatas, maka penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lembata Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili & memutus perakara aquo berkenan memberi amar putusan sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah milik Leu Letu Sebelah Timur : Tanah suku Wei Laleng Sebelah Barat : Siprianus Ali/jalan ke kampung lama Sebelah Selatan : Jalan raya merupakan tanah warisan MOLAN TUE yang diwariskan ke LABA MOLAN (ayah Kandung Penggugat);
ATAU; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka dengan ini kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |