Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Lbt DARIUS DAI FIDELIS ANSE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Lbt
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DARIUS DAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BERTOLOMEUS TAKE, S.HDARIUS DAI
Tergugat
NoNama
1FIDELIS ANSE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LEMBATA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 115.000.000,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal dan alasan hukum yang diuraikan tersebut diatas, maka penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lembata Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili & memutus perakara aquo berkenan memberi amar putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang tanah yang sekarang terletak di RT.05, Dusun III, Desa Meluwiting, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, dengan batas-batas:

Sebelah Utara         : Tanah milik Leu Letu

Sebelah Timur         : Tanah suku Wei Laleng

Sebelah Barat         : Siprianus Ali/jalan ke kampung lama

Sebelah Selatan      : Jalan raya

merupakan tanah warisan MOLAN TUE yang diwariskan ke LABA MOLAN (ayah Kandung Penggugat);

  1. Menyatakan menurut Hukum bahwa PENGGUGAT adalah merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum LABA MOLAN yang berhak atas tanah sengketa;
  2. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa, dimana sekarang telah bersertifikat Hak Milik atas nama TERGUGAT kepada Penggugat setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan pencatatan Tanah Obyek Sengketa sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 12 Tahun 2009 atas nama TERGUGAT adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menghukum kapada TURUT TERGUGAT untuk menarik dan menyatakan terhadap Sertifikat Hak Milik atas nama TERGUGAT tidak sah, cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum serta mencoret dari buku pendaftaran tanah dan dikembalikan dalam keadaan semula;
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp.115. 000.000,- (seratus lima belas juta rupiah):
  6. Bahwa akibat perbuatan Tergugat I mengakui obyek sengketa secara melawan hukum telah menimbulkan kerugian moril kepada para Penggugat karena terhalang untuk memanfaatkan segala potensi obyek sengketa, hal mana apabila dinilai dengan uang setara dan patut ditetapkan sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka dengan ini kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak