Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tanah sengketa a quo dengan total luas kurang lebih (±) 99.000 M?2; dengan batas-batas antara lain: Utara, Tanah suku Wungasura yang dalam pengawasan Penggugat (330 M); Timur, Tanah suku Wungasura yang dalam pengawasan Penggugat (300 M); Barat, Tanah suku Wungasura yang dalam pengawasan Penggugat dan Kali mati (300 M); Selatan, Tanah Suku Wungasura yang dalam pengawasan Penggugat (330 M), adalah tanah milik YUSTINUS LETU SURA yang adalah Penggugat;
- Menyatakan bahwa Perbuatan para TERGUGAT dan para Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan/melanggar Hukum;
- Menyatakan bahwa akibat Perbuatan para TERGUGAT dan para Turut Tergugat, PENGGUGAT mengalami kerugian materil dan imateril yang total nilai kerugiannya sbb: Jumlah kerugian materil yang diderita PENGGUGAT adalah:Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), ditambah jumlah kerugian imateril Rp.1.000.000.000,00;-(satu miliard rupiah), total nilai kerugian diderita Penggugat sebesar Rp.1.100.000.000,00 (satu miliard seratus juta rupiah);
- Menghukum para TERGUGAT dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita PENGGUGAT secara tanggung renteng;
- Memerintahkan kepada para TERGUGAT dan Turut Tergugat ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya dan/atau menguasai obyek sengketa a quo tanpa seijin PENGGUGAT untuk segera mengosongkannya dengan tanpa beban apapun yang ditimpahkan kepada PENGGUGAT, apabila tidak dikosongkan secara suka rela maka PENGGUGAT dapat memohon kepada Pengadilan Negeri Lembata untuk mengosongkan obyek sengketa a quo secara paksa dengan bantuan alat Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Memerintahkan kepada para TERGUGAT dan Turut Tergugat untuk melaksanakan putusan ini terlebih dahulu walau ada upaya hukum lainnya, apabila tidak melaksanakan perintah tersebut diatas sebagaimana mestinya agar dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Membebankan biaya perkara kepada para TERGUGAT dan Turut Tergugat;
- Menyatakan bahwa putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain dari Tergugat dan Turut Tergugat.
SUBSIDAIR.
Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|