Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2023/PN Lbt Fatima Tajudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2023/PN Lbt
Tanggal Surat Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fatima Tajudin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan sah, Perubahan nama pemohon sebelumnya bernama FATIMA TAJUDIN menjadi FATIMAH;
  3. Menetapkan agar Kepala Dinas Catatan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata melakukan perbaikan nama Pemohon dalam Akte Kelahiran Nomor : 5313-LT-07112016-0036 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Lembata, tanggal 07 Juni 2022 dengan menggantikan nama pemohon menjadi FATIMAH;
  4. Menetapkan agar Kepala Dinas Catatan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata melakukan Perbaikan nama Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor : 5313071905170004 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Lembata, tanggal 07 Juni 2022 dengan menggantikan nama Pemohon Menjadi FATIMAH;
  5. Menetapkan agar Kepala Dinans Catatan Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Lembata melakukan perbaikan nama pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 5313076512650002 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Lemabata, tanggal 26 Mei 2017 dengan menggantikan nama pemohon FATIMAH;
  6. Menetapkan agar Kepala Dinas catatan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata melakukan Perbaikan nama Pemohon Pada Akte Kelahiran Anaknya Nomor : 5313-LT-22072016-0004 yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2016 dengan menggantikan nama pemohon FATIMAH;
  7. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lembata untuk mengirimkan Salinan Perkara ini Kepada Kepala Dinas Kependudukan da Catatan Sipil Kabupaten Lembata, agar dicatat dalam Regidter yang disediakan untuk itu;
  8. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak