Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2025/PN Lbt MUHAMMAD SYARIF, S.H. HENDRO PANIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2025/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-466/N.3.22/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SYARIF, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRO PANIE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-----Bahwa Terdakwa HENDRO PANIE alias HEN  pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk tahun 2025, bertempat di Pasar Pada, kel Lewoleba Barat, Kec. Nubatukan Kab. Lembata, Provinsi Nusa tenggara Timur atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat Pasal 351 ayat (2) KUHP yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban JEREMIAS NAIF Alias JERI dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 15.30 WITA Saksi korban JEREMIAS NAIF diajak oleh Terdakwa HENDRO PANIE pergi ke kos milik saudara RINTO dan sesampainya disana saksi korban menkonsumsi minuman jenis arak. Setelah selesai minum saksi korban bersama terdakwa pergi ke pasar Pada lalu terdakwa menuju ke pangkas rambut yang berada disekitar area pasar pada sedangkan saksi korban pergi ke kios milik saudara HERMIN dan disana saksi korban memasak mie dan menyantap mie tersebut. selanjutya saksi korban minum kopi di samping warung ibu RANI sambil bercerita dengan saudara ARDI. Sekitar 15:30 wita terdakwa datang dan mengatakan kepada saksi korban "Rupanya Saya Cari Kau Ternyata Kau Disini" lalu terdakwa meminta uang kepada saksi korban sebesar Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah) namun saksi korban tidak memberikan uang tersebut dikarenakan saksi korban tidak mempunyai uang. lalu terdakwa mengakatan kepada saksi korban "Kalau Begitu Minum Cepat Supaya Kita Pergi Kerja" dan saksi korban pun menjawab dengan ucapan "To'o Ini Sudah Jam Tiga Lewat Lagipula Ini Hari Minggu Jadi Kita Isirahat Saja" lalu terdakwa menjawab "Kalau Begitu Saya Potong Kau Punya Seratus Lima Puluh Ribu lalu saksi korban menjawab "ini kan hari minggu kau potong saya punya uang bagaimana? Biar potong saja kalau mau pergi na To'o pergi saja" terdakwa yang merasa tersinggung kemudian menarik meja dan berniat memukul saksi korban namun kaki meja tersebut sudah terkunci selanjutnya terdakwa menuju ke lapak milik ibu IRNA dan berniat mengambil sebilah parang di lapak tersebut namun saudari VALENTINA ANU Alias VIN dimana saat itu menjaga lapak milik ibu IRNA sempat menghadang terdakwa untuk tidak mengambil parang tersebut namun terdakwa mendorong saudari VALENTINA ANU Alias VIN kemudian saksi korban menghampiri saudari VALENTINA ANU Alias VIN namun tiba - tiba terdakwa mengayunkan parang tersebut kearah saksi korban sebanyak 2 kali. pada saat itu saksi korban menggunakan kedua tangan untuk melindungi area wajah saksi korban dari ayunan parang tersebut namun parang tersebut mengenai kedua tangan hingga berdarah saksi korban lalu memeluk terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban "Mari Kita Ambil Uang Ko Pergi Berobat" lalu saksi korban menjawab "Bagaimana Saya Mau Berobat Kalau Tangan Dua-Dua Sudah Putus" lalu terdakwa melepas saksi korban kemudian terdakwa pergi setelah itu saksi korban duduk di area pasar kemudian saksi korban di antar oleh saudari KRISTINA MASI Alias KRISTINA ke RSUD Lewoleba.---------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dr. ANISA RAMADHANTI luka pada tangan kanan yang dialami Korban JEREMIAS NAIF termasuk luka berat karena mengenai 2 urat dan 1 otot pada punggung lengan yang membuat korban kesusahan untuk meregangkan jari-jarinya dan akan mengganggu pekerjaan korban, bisa cacat permanen atau cacat sementara.-------------------------

-----Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Korban JEREMIAS NAIF mengalami luka antara lain dibagian 2 cm diatas pergelangan tangan kanan sisi belakang terdapat luka sayat ukuran 15x5 cm kedalaman 1 cm, tampak dasar otot, tampak robekan jaringan tendon da robekan pembuluh darah kecil dekat permukaan yang disertai pendarahan aktif, bentuk tidak teratur, batas tegas, warna kemerahan. Lalu pada lengan tangan kiri sisi belakang, 7 cm diatas pergelangan tangan, terdapat luka sayat ukuran 6x3 cm, kedalaman 1 cm, tampak dasar otot, tidak ada pendarahan aktif, bentuk tidak teratur, batas tegas, warna kemerahan , sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor RSUDL/82/44/IV/2025 tanggal 13 April 2025 yang ditandatangani dan dicap oleh dr. Anisa Ramadhanti, dokter pada RSUD Lewoleba dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: pada pemeriksaan seorang korban laki-laki, yang menururt surat permintaan berumur 34 tahun, terdapat luka sayat pada lengan kanan dan lengan tangan kiri akibat kekerasan tajam.-----------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa HENDRO PANIE  tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

-------Bahwa Terdakwa HENDRO PANIE  pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk tahun 2025, bertempat di Pasar Pada, kel Lewoleba Barat, Kec. Nubatukan Kab. Lembata, Provinsi Nusa tenggara Timur atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban JEREMIAS NAIF Alias JERI dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 15.30 WITA Saksi korban JEREMIAS NAIF diajak oleh Terdakwa HENDRO PANIE pergi ke kos milik saudara RINTO dan sesampainya disana saksi korban menkonsumsi minuman jenis arak. Setelah selesai minum saksi korban bersama terdakwa pergi ke pasar Pada lalu terdakwa menuju ke pangkas rambut yang berada disekitar area pasar pada sedangkan saksi korban pergi ke kios milik saudara HERMIN dan disana saksi korban memasak mie dan menyantap mie tersebut. selanjutya saksi korban minum kopi di samping warung ibu RANI sambil bercerita dengan saudara ARDI. Sekitar 15:30 wita terdakwa datang dan mengatakan kepada saksi korban "Rupanya Saya Cari Kau Ternyata Kau Disini" lalu terdakwa meminta uang kepada saksi korban sebesar Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah) namun saksi korban tidak memberikan uang tersebut dikarenakan saksi korban tidak mempunyai uang. lalu terdakwa mengakatan kepada saksi korban "Kalau Begitu Minum Cepat Supaya Kita Pergi Kerja" dan saksi korban pun menjawab dengan ucapan "To'o Ini Sudah Jam Tiga Lewat Lagipula Ini Hari Minggu Jadi Kita Isirahat Saja" lalu terdakwa menjawab "Kalau Begitu Saya Potong Kau Punya Seratus Lima Puluh Ribu lalu saksi korban menjawab "ini kan hari minggu kau potong saya punya uang bagaimana? Biar potong saja kalau mau pergi na To'o pergi saja" terdakwa yang merasa tersinggung kemudian menarik meja dan berniat memukul saksi korban namun kaki meja tersebut sudah terkunci selanjutnya terdakwa menuju ke lapak milik ibu IRNA dan berniat mengambil sebilah parang di lapak tersebut namun saudari VALENTINA ANU Alias VIN dimana saat itu menjaga Hlapak milik ibu IRNA sempat menghadang terdakwa untuk tidak mengambil parang tersebut namun terdakwa mendorong saudari VALENTINA ANU Alias VIN kemudian saksi korban menghampiri saudari VALENTINA ANU Alias VIN namun tiba - tiba terdakwa mengayunkan parang tersebut kearah saksi korban sebanyak 2 kali. pada saat itu saksi korban menggunakan kedua tangan untuk melindungi area wajah saksi korban dari ayunan parang tersebut namun parang tersebut mengenai kedua tangan hingga berdarah saksi korban lalu memeluk terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban "Mari Kita Ambil Uang Ko Pergi Berobat" lalu saksi korban menjawab "Bagaimana Saya Mau Berobat Kalau Tangan Dua-Dua Sudah Putus" lalu terdakwa melepas saksi korban kemudian terdakwa pergi setelah itu saksi korban duduk di area pasar kemudian saksi korban di antar oleh saudari KRISTINA MASI Alias KRISTINA ke RSUD Lewoleba.---------------------------------------------

-------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Korban JEREMIAS NAIF mengalami luka antara lain dibagian 2 cm diatas pergelangan tangan kanan sisi belakang terdapat luka sayat ukuran 15x5 cm kedalaman 1 cm, tampak dasar otot, tampak robekan jaringan tendon da robekan pembuluh darah kecil dekat permukaan yang disertai pendarahan aktif, bentuk tidak teratur, batas tegas, warna kemerahan. Lalu pada lengan tangan kiri sisi belakang, 7 cm diatas pergelangan tangan, terdapat luka sayat ukuran 6x3 cm, kedalaman 1 cm, tampak dasar otot, tidak ada pendarahan aktif, bentuk tidak teratur, batas tegas, warna kemerahan , sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor RSUDL/82/44/IV/2025 tanggal 13 April 2025 yang ditandatangani dan dicap oleh dr. Anisa Ramadhanti, dokter pada RSUD Lewoleba dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: pada pemeriksaan seorang korban laki-laki, yang menururt surat permintaan berumur 34 tahun, terdapat luka sayat pada lengan kanan dan lengan tangan kiri akibat kekerasan tajam.-----------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa HENDRO PANIE alias HEN  tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya