Dilaporkan pada Hari, Tanggal
|
Hari Rabu,Tanggal 18 November 2015 sekitar pukul 23.00 wita.
|
Uraian Perkara Pidana secara Singkat
|
Benar pada hari Rabu Tanggal 18 November 2015 sekitar pukul 19.00 wita, telah terjadi kasus tindak pidana Penganiayaan Ringan yang di lakukan oleh terlapor terhadap korban, Kejadian berawal saat ada keributan yang terjadi di sekitar tempat jualan korban dan saat itu banyak orang yang datang berkerumunan menyaksikan keributan tersebut lalu, Terlapor mengatakan kepada orang yang berkerumun itu dengan bahasa ? Kamu ini macam orang tidak tau berkelahi saja, Orang berkelahi sedikit kamu pigi nonton ? Namun terlapor mengatakan bahasa tersebut berulang-ulang kali sambil melihat ke arah korban dan karena tersinggung dengan bahasa tersebut sehingga korban akhirnya mendatangi terlapor untuk menanyakan perihal bahasa tersebut, selanjutnya korban dan terlapor saling perang mulut yang pada ahirnya terlapor menganiaya korban dengan cara mencakar korban di bagian wajah dan leher sehingga korban mengalami luka tergores, Atas kejadian tersebut korban mendatangi ruangan SPKT Polres Lembata guna melaporkan kasusu tersebut agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku-------------------------------------
|
Nama, Umur, Agama, Jenis Kelamin, Pekerjaan, Kebangsaan, Tempat Tinggal, Sudah Pernah Dihukum Berapa Kali
|
MARWIA S. WUTUN , 39 tahun, Perempuan, Islam, Nelayan WNI, Kota Baru Utara, Kel. Lewoleba Tengah, Kec. Nubatukan, Kab Lembata , Belum pernah di Hukum
|