Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2017/PN Lbt SUSI SUSANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2017/PN Lbt
Tanggal Surat Selasa, 07 Mar. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUSI SUSANTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JUPRIANS LAMABLAWA, SH.MHSUSI SUSANTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menyatakan sah perubahan nama orang tua kandung dari anak SITI NUR AINA yang tertera didalam akte kelahiran Nomor ; 1659/IST/VI/2011, yaitu ARIFIN OLA BEGU (bapak) dan AISYAH MURIN (Ibu) menjadi SUSI SUSANTI (ibu kandung);
  3. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata untuk menarik dan mengganti kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1659/IST/VI/2011, tanggal 23 Juni 2011  atas nama anak SITI NUR AINA, dan memperbaiki atau  menerbitkan Akta Kelahiran pengganti dengan nama ibu kandung SUSI SUSANTI;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak