Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Lbt 2.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
3.ISFARDI, S.H.,M.H
ANTONIUS KOPON DONI alias KOPONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-517/N.3.22/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
2ISFARDI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONIUS KOPON DONI alias KOPONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ELFIERA E. M. K. SEBLEKU, S.H.ANTONIUS KOPON DONI alias KOPONG
2YOHANES VIANY K. BURIN, S.H.ANTONIUS KOPON DONI alias KOPONG
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANTONIUS KOPON DONI alias KOPONG pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di depan kamar kos milik ibu Linda yang beralamat di Waikilok, kel Lewoleba utara, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa ANTONIUS KOPON DONI alias KOPONG sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Jumat 26 April 2024 sekitar pukul 19.00 WITA Korban ANASTASIA PENI meminta Terdakwa ANTONIUS KOPON DONI alias KOPONG untuk membeli sabun mandi yang pada saat itu habis. Setelah itu Terdakwa pergi membeli dan di antarkan kepada Korban. Setelah itu Terdakwa mengatakan “saya antar motor ke PADA dulu, nanti sampe di PADA saya minta orang antar saya pulang’’ mendengar demikian Korban mengatakan “iya” kemudian Terdakwa pergi. Setelah Terdakwa jalan Korban langsung Mandi, selesai mandi Korban baring – baring di kasur,   menunggu Terdakwa sampai pukul 22.00 WITA namun tidak kunjung pulang. Pada saat itu perut Korban sakit sehingga Korban bangun dan makan lebih dulu, selesai makan perut Korban masih sakit juga sehingga  masak air panas untuk minum, selesai minum Korban tertidur. Sekitar pukul 01.00 WITA Korban kaget bangun karena perut Korban sakit, saat itu di rumah tidak ada apa – apa, tidak ada HP untuk menelpon, tidak ada uang untuk beli minyak, Korban menunggu Terdakwa belum juga pulang hingga sekitar pukul 01.20 WITA Korban memberanikan diri untuk keluar rumah meminta minyak kayu putih di tetangga yang punya kios, pada saat itu pintu jendela kiosnya terbuka  Korban panggil mereka tidak bangun – bangun, tidak lama Korban mendengar suara Terdakwa yang membuat keributan di kos sehingga Korban berlari ke arah kos pada saat itu Terdakwa sudah melempar pakaian dan barang – barang dari dalam kos keluar. Saat itu Korban mengatakan “kenapa engko buang barang- barang dan kasih pecah piring – piring semua, barang itu saya punya orangtua kasih, bukan engko yang beli jadi kasih pecah’’ saat itu Terdakwa mengatakan “saya pulang kau dimana? Kau darimana malam – malam begini?’’ Korban jawab “saya pergi cari minyak dan obat, saya perut sakit sendiri-sendiri dari tadi engko dimana?” Terdakwa jawab “sakit – sakit tipu, pura – pura sakit saja” Korban jawab “pura – pura sakit apa, saya kalau tidak sakit buat apa saya keluar malam-malam apa lagi saya sementara hamil begini” mendengar jawaban Korban Terdakwa langsung mengayunkan tangan kirinya dan menampar pipi kiri Korban sebanyak satu kali, karena di tampar Korban mengatakan “saya sementara sakit ini kau pukul saya lagi?” Terdakwa jawab “persetan dengan kau”, kemudian Korban berjalan masuk kedalam kamar kos meninggalkan Terdakwa, namun Terdakwa langsung mengikuti Korban masuk kamar kos dan ketika Terdakwa hendak mengayunkan tangannya Korban lari keluar meninggalkan Terdakwa, Terdakwa mengejar dan menarik baju Korban hingga Korban terhenti, setelah itu Terdakwa menampar pipi kiri Korban dengan menggunakan tangannya sebanyak satu (1)  kali  selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan kepalan tangan kanan menumbuk kepala bagian kanan Korban sebanyak satu kali, setelah itu karena kesakitan Korban duduk di halaman sambil menangis, tidak lama Terdakwa dari dalam kos melempar Toples kopi yang kemudian mengenai tangan Korban hingga pecah. Kemudian datang tetangga menengur Terdakwa, dan Terdakwa kemudianpun berhenti memukul Korban. Saat itu tetangga mereka datang mengatakan “kamu tau tidak ini jam berapa? Kenapa ribut jam begini?” kemudian Korban menjawab “Dia mabuk, minum dimana saya tidak tahu, datang-datang bikin ribut disini” mendengar jawaban Korban Terdakwa mengatakan “Pukimai, saya pulang datang engko dimana? kemudian Terdakwa mengambil batu dan melempar Korban, namun karena Korban menghindar sehingga tidak kena, karena emosi Korban juga mengambil batu hendak balas lempar  Terdakwa namun Terdakwa langsung meremas pergelangan tangan Korban dengan kuat sehingga batu tersebut terlepas dari tangan Korban, selanjutnya Terdakwa langsung menampar Korban di pipi kiri sebanyak satu kali dengan mengnggunakan tangan kirinya, saat itu karena kesakitan Korbanpun menangis dan Terdakwa meramas mulut Korban dengan menggunakan tangan kananya yang kukunya tajam, terdakwa menyuruh diam Korban, karena sudah kesakitan Korban jatuh di tanah dengan posisi duduk namun Terdakwa tetap pukul Korban dengan cara menampar pipi kiri Korban sebanyak 2 ( dua) sampai 3 ( tiga) kali dan meramas muka Korban dengan tangan kanan, kemudian menggigit hidung Korban dengan mulutnya, saat itu Korban sangat kesakitan sehingga tambah menangis, karena Korban menangis Terdakwa menggendong Korban masuk kedalam kamar kos kemudian membanting Korban ke kasur, setelah itu Terdakwa menutup pintu kamar dan menyuruh Korban diam sambil Terdakwa membuang  barang – barang di kamar, kemudian Korban bangun dan lari keluar minta pertolongan namun Terdakwa mengejar Korban dan memukul Korban di kepala dengan menggunakan tangan kanannya setelah itu Terdakwa manarik pergelangan tangan Korban, saat itu Korban mengatakan “saya duduk di bawah pohon ini dulu, saya capek kau pukul saya terus” pada saat itu Terdakwa mengatakan “persetan dengan kau” sambil meramas mulut Korban dan mendorong Korban hingga terjatuh di tanah dengan menggunakan tangan kananya hingga Korban jatuh terduduk di tanah, setalah Korban jatuh Terdakwa menginjak kepala Korban dengan menggunakan kakinya satu kali sambil mengatakan “kau mati – mati sudah” sambil Terdakwa mengatakan “persetan, kau mau mati dengan kau punya anak, mati sudah”, kemudian Korbanpun berlari masuk ke kantor Lapas untuk meminta pertolongan namun belum ada yang keluar, Terdakwa mengikuti Korban dari belakang kemudian menyeret Korban pulang, sambil menampar Korban di pipi kiri dan mendorong Korban hingga terjatuh.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ANTONIUS KOPON DONI alias KOPONG, Berdasarkan Surat Visum Et Repertum dengan Nomor: RSUD-L / 182 / 211 / IV / 2024, tanggal 27 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marcella Pavita, menerangkan bahwa talah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban atas nama ANASTASIA PENI, dengan hasil pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan terhadap Korban didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan: korban adalah perempuan, berusia dua puluh lima tahun, ditemukan memar berwarna merah keunguan di bagian pipi kiri dengan ukuran panjang empat sentimeter di kali tiga sentimeter. memar berwarna merah keunguan dengan diameter kurang lebih tiga sentimeter dikali lima sentimeter, batas tegas, pada pipi kanan. luka lecet berwarna kemerahan, tampak mengering dengan ukuran satu sampai nol koma lima centimeter pada ibu jari kaki kanan dan kelingking kiri serta lutut.

Perbuatan Terdakwa ANTONIUS KOPON DONI alias KOPONG tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya