Uraian Perkara Pidana secara Singkat
|
bahwa benar pada hari kamis tanggal 03 maret 2016 sekitar jam 17.30 wita telah terjadi kasus Tindak Pidana Pemfitnahan Ringan yang mana pada saat itu tersangka sedang berada di rumah di Desa Imololong Kec Wulandoni yang jaraknya kurang lebih 10 Meter dari tempat kejadian, dan tidak lama kemudian datang seseorang tersangka atas nama YOSEPH ADAM menemui tersangka di rumah dan meminta tolong kepada tersangka untuk minta SEMEN kepada korban ANDREAS SAWUR GAWEN untuk perbaiki kubur dan setelah itu tersangka bersama tersangka atas nama PETRUS MARIANUS menuju ke rumah korban, dan sesampai di rumah korban lalu tersangka memanggil korban dengan kata – kata Bapak Besar kami datang di suruh oleh Bapak YOSEPH ADAM mau ambil SEMEN tetapi saat itu korban hanya terdiam dan tidak ada jawaban dari pihak korban lalu tersangka bersama tersangka PETRUS MARIANUS kembali ke rumah dan menyampaikan lagi kepada tersangka Bapak YOSEPH ADAM dengan bahasa “ kami ke sana dan kami panggil pertama beliau sempat menyaut dan kami sempat melihat bapak Ande ada di dalam rumah “ dan tidak lama kemudian tersangka YOSEPH ADAM teriak – teriak dengan kata – kata “ kalau kau jantan kau keluar mau kasih kembali saya punya adek SEMEN dan menuduh kepada korban dengan bahasa “ saya punya adek meninggal karena sumpah sampah di rumah besar “ dan posisi tersangka yang pada saat itu bersama tersangka PETRUS MARIANUS berada di samping YOSEPH ADAM, dan setelah itu datang Saksi THOMAS NUBA GAWEN meleraikan tersangka YOSEPH ADAM dan menegur dengan bahasa jangan teriak – teriak lagi, setelah kejadian tersebut di atas saksi kembali ke rumah dan melanjutkan aktivitas seperti biasanya
|
Nama, Umur, Agama, Jenis Kelamin, Pekerjaan, Kebangsaan, Tempat Tinggal, Sudah Pernah Dihukum Berapa Kali
MENGETAHUI
a.n KEPALA KEPOLISIAN RESOR LEMBATA
KASAT SABHARA
Selaku Penyidik
ADRIANUS KIA
INSPEKTUR POLISI SATU NRP 60020385
|
|
|
Fransiska Emanuei Pati 23 Tahun, laki-laki, Katolik Sopir WNI . Alamat, Desa Imololong, Kec. Wulandoni, Kab. Lembata. Belum Pernah di Hukum.
|