Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2023/PN Lbt 1.Asri Sandra Firmanti, SH
2.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
YUSUF RAHMAN alias YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2023/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B - 1151/N.3.22/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Asri Sandra Firmanti, SH
2MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF RAHMAN alias YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa YUSUF RAHMAN Alias YUSUF pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di depan Polindes Desa Kaohua, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Paimudin Hiba/Korban dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, Korban bersama dengan anaknya atas nama Saksi Soleh Salahuddin Hibaratu serta beberapa anggota keluarga lainnya sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki Excudo yang dikemudikan oleh Saksi Soleh Salahuddin Hibaratu menuju ke Puskesmas Wairiang dari arah Desa Meluwiting. Pada saat melintas di depan Sekolah Mis Desa Leburi ada Terdakwa yang sedang melambaikan tangan ke arah mobil yang dikendarai korban, namun Saksi Soleh Salahuddin Hibaratu tidak menghiraukannya dan tetap menjalankan laju kendarannya. Setibanya di Desa Kaohua, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Saksi Soleh Salahuddin Hibaratu berhenti untuk menurunkan keluarganya di depan rumah Saudara Hakim, lalu Saksi Soleh Salahuddin Hibaratu melihat Terdakwa yang dibonceng motor oleh temannya melewati korban dan Saksi Soleh Salahuddin Hibaratu dan Terdakwa mengatakan, “Uti parkir oto tu pinggir sedikit”, kemudian Terdakwa dan temannya berjalan lagi. Setelah itu korban dan Saksi Soleh Salahuddin Hibaratu melanjutkan perjalanannya lalu korban sempat melihat Terdakwa lompat dari motor dan masuk ke area lapangan bola Desa Kaohua. Pada saat korban dan Saksi Soleh Salahuddin Hibaratu memasuki lorong lapangan bola Desa Kaohua, Saksi Soleh Salahuddin Hibaratu mendengar kembali teriakan dari arah belakang namun tidak begitu jelas, sehingga Saksi Soleh Salahuddin Hibaratu melihat ke arah kaca spion mobil dan melihat Terdakwa kembali melambaikan tangan ke arah mereka. Selanjutnya Saksi Soleh Salahuddin Hibaratu menghentian laju kendaraannya dan mengurangi volume musik lalu menoleh ke belakang, dimana Terdakwa masih melambaikan tangan sambil mengatakan, “Woi sini dulu”, mendengar hal tersebut korban pun menyuruh Saksi Soleh Salahuddin Hibaratu untuk memundurkan mobil ke belakang dan menemui Terdakwa. Setelah itu Terdakwa datang menghampiri Saksi Soleh Salahuddin Hibaratu dan terjadi percakapan diantara mereka dimana Saksi Soleh Salahuddin Hibaratu sempat mengatakan kepada Terdakwa, “kamu tu yang maki saya tadi, orang jelas-jelas saya lihat kamu dan temanmu yang bonceng, lampu juga terang”. Selanjutnya Terdakwa langsung menarik tangan dan baju Saksi Soleh Salahuddin Hibaratu agar keluar dari dalam mobil, sehingga Saksi Soleh Salahuddin Hibaratu pun keluar dari dalam mobil dan Terdakwa menariknya ke dalam lorong yang gelap dan di tempat tersebut Terdakwa menggenggam kepala Saksi Soleh Salahuddin Hibaratu dengan kedua tangannya, lalu membenturkan kepalanya ke kening Saksi Soleh Salahuddin Hibaratu. Melihat hal tersebut, korban pun langsung turun dari mobil dan berdiri di ujung lorong yang terang di depan Polindes Desa Kaohua. Kemudian Saksi Soleh Salahudin Hibaratu mundur pelan-pelan menuju ke arah korban, namun Terdakwa justru menunjuk-nunjuk korban. Hal tersebut membuat Saksi Soleh Salahudin Hibaratu tidak terima dan memukul tangan Terdakwa serta mengatakan, “jangan tunjuk-tunjuk bapak saya itu, kau umur jauh beda dengan bapak saya”. Setelah itu Saksi Soleh Salahuddin Hibaratu berkelahi dengan Terdakwa, dimana korban mendekati mereka berniat untuk melerai namun Terdakwa justru mengambil sebuah batu di sekitar tempat tersebut dan melemparkannya ke arah korban tetapi tidak sampai mengenai korban. Setelah itu korban berjalan dari samping melalui tribun lapangan bola depan Polindes Desa Kaohua yang posisinya lebih tinggi, namun korban terpeleset sehingga dengan jarak antara korban dan Terdakwa sekitar 3 (tiga) meter dan posisi korban yang menyamping dengan Terdakwa, Terdakwa mengambil lagi sebuah batu di lorong tersebut dengan berat sekitar 2 kg lalu melemparkannya ke arah korban yang mengenai kepala bagian kiri korban. Setelah kejadian tersebut, Terdakwa langsung lari meninggalkan tempat kejadian.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Yusuf Rahman alias Yusuf, Korban Paimuddin Hiba mengalami luka pada bagian kepalanya, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: TUK.094.209/VER/62/VII/2023, tanggal 21 Juli 2023 yang ditandatangani dan dicap basah oleh dr. Agusmiadi, dokter pada UPTD Puskesmas Wairiang, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

KESIMPULAN

  1. Korban adalah seorang laki-laki umur 55 tahun, orang tersebut merupakan korban pelemparan yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2023 sekitar jam 23.00 wita di Jalan Trans Kedang depan Polindes Desa Kaohua, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata;
  2. Pada pemeriksaan kepala: Ditemukan luka bengkak pada kepala bagian kiri dengan tinggi sekitar 3 cm dan lebar sekitar 5 cm. Terdakwa luka lecet dan tampak mengeluarkan darah;
  3. Pada bagian leher, dalam batas normal;
  4. Pada bagian dada, dalam batas normal;
  5. Pada bagian perut, dalam batas normal;
  6. Pada bagian genitalia, dalam batas normal;
  7. Pada bagian ekstremitas atas, dalam batas normal;
  8. Pada bagian ekstremitas bawah, dalam batas normal.

Perbuatan Terdakwa Yusuf Rahman alias Yusuf tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya