Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2022/PN Lbt JOHANSYAH 1.Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur NTT, Cq. Bupati Lembata
2.Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata/Pengguna Anggaran
3.Petrus Kanisius Talele Mudapue, S.ST/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Baru Wairiiang di Bean dan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Baru Balauring di Wowong
Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2022/PN Lbt
Tanggal Surat Jumat, 29 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOHANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BERTOLOMEUS TAKE, S.H.JOHANSYAH
Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur NTT, Cq. Bupati Lembata
2Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata/Pengguna Anggaran
3Petrus Kanisius Talele Mudapue, S.ST/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Baru Wairiiang di Bean dan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Baru Balauring di Wowong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
  2. Menyatakan Akta Pendirian Perseroan Komanditer Nomor.151 yang dibuatpada kantor Notaris Tuti Adriani, S.H. tertanggal 10 Desember 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor 01.02/SP.KONTRAK-P.WAIRIANG/DINKES/VI/2019 dan Nomor 07.02/ SP.KONTRAK-P.BALAURING/DINKES/ VII/ 2019 adalah sah berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Provesional Hand Over(PHO) nomor : Nomor 01.10/BAPHP.PHO/Dinkes/V/2020, tanggal 10 Maret 2020 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Provesional Hand Over (PHO) nomor 01.10/BAPH.PHO/Dinkes/V/2021 tanggal 21 Mei 2021  adalah sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 14.125.579.780,-(empat belas miliard seratus dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian:
    1. Kerugian Materiil sebesar Rp.9.125.579.780,-(sembilan miliard seratus dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);
      1. Bahwa Para Tergugat harus secara tanggung renteng membayar Prestasi pekerjaan 100 % (seratus per seratus) dikurangi 80% (delapan puluh per seratus) atas pekerjaan pembangunan Puskesmas Baru Wairiang di Bean senilai Rp.1.196,270,600.(satu miliard seratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah);
      2. Bahwa Para Tergugat harus secara tanggung renteng membayar Prestasi Pekerjaan 100 % (seratus per seratus) dikurangi 80% (delapan puluh per seratus) pekerjaan Pembangunan Puskesmas Baru Balauring di Wowong sebesar Rp.1.188.814.400.,-(satu miliard seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah);
      3. Bahwa Para Tergugat harus secara tanggung renteng membayar Biaya Pengeluaran atau ongkos-ongkos yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam perkara a quo sebesar Rp. 5.000.000.000. (lima miliard rupiah);
      4. Bahwa Para Tergugat harus secara tanggung renteng membayar bunga bank akibat para Tergugat melakukan wanprestasi setelah dilaksanakan serah Terima Pekerjaan Pertama:
      5. Pembangunan Puskesmas Baru Balauring di Wowong Rp. 1.188.814.400.00,-x 2 % x 8 bulan =190.210.304. (seratus sembilan puluh juta dua ratus sepuluh ribu tiga ratus empat rupiah)
      6. Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean Rp. 1.196,270,600 x 2 % x 23 bulan = Rp. 550.284.476. (lima ratus lima puluh juta dua ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah);
    2. Kerugian Imateriil
      Bahwa Akibat Para Tergugat melakukan wanprestasi, dan belum dibayarnya tenaga kerja dan material Penggugat merasa dipermalukan dihadapan tenaga kerja dan toko material maupun pemberitaan negatif, sehingga Penggugat merasa malu dari pergaulan sepatutnya, maka Penggugat meminta ganti kerugian Immateriil sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima Miliar Rupiah) kepada para Tergugat , secara tunai dan seketika.
  7. Menyatakan membebaskan Penggugat dari perhitungan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam syarat-syarat umum dan syara-syarat-syarat khusus Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor 01.02/SP.KONTRAK-P WAIRIANG/DINKES/VI.2019, tanggal 26 Juni 2019  dan Kontrak 07.02/SP.KONTRAK-P.Balauring/Dinkes/VII/2019, tanggal 10 Juli 2019;
  8. Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) walau ada Verzet, Banding atau Kasasi.
  9. Menyatakan sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lembata adalah sah dan berharga;
  10. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka dengan ini kami memohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequeo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak