Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
46/Pid.B/2024/PN Lbt | 1.MUHAMMAD SYARIF, S.H. 2.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H. |
MARTINUS DE PORRES TELU PITUN alias TELU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pid.B/2024/PN Lbt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1849/N.3.22/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------Bahwa Terdakwa MARTINUS DE PORRES TELU PITUN, pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 18.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Desa Leubatang, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban MASYAMIN NORENG yang dilakukan sebagaimana tersebut di atas dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
Bahwa sekira pukul 18.30 WITA Korban Masyamin Noreng yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan Saksi Muhammad Haznan B. Mursalin di Jalan Raya Desa Leubatang, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata. Kemudian dalam perjalanan Korban bersenggolan dari arah berlawanan oleh Saksi Januarius Ledo Pitun yang sedang berboncengan dengan kedua temannya yaitu Dirli dan Paul dan dibelakangnya diikuti oleh Terdakwa Martinus De Porres Telu Pitun yang berboncengan dengan temannya Barto menggunakan sepeda motor. Bahwa Korban yang telah tersenggol oleh Saksi Januarius memutar balik dan hendak mendatangi Saksi Januarius, akan tetapi sebelum bertemu dengan Saksi Januarius, Korban dihadang oleh Terdakwa MARTINUS DE PORRES TELU PITUN terlebih dahulu, sehingga Korban menanyakan “kalian senggol saya kenapa, saya ada salah apa?...”, mendengar demikian Terdakwa menjawab “kenapa?...”, kemudian teman-teman dari Terdakwa yaitu Barto, Dirli dan Paul tidak turun dari sepeda motor dan meninggalkan tempat kejadian sehingga hanya meninggalkan Terdakwa bersama dengan Saksi Januarius dan Korban yang bersama dengan Saksi Muhammad Haznan B. Mursalin. Kemudian Terdakwa berjalan menuju Korban sambil mengepal batu dan memukul Korban sehingga mengenai bagian belakang belikat kanan Korban, setelah itu Korban yang mengalami luka lecet pada bagian belakang belikat kanan, lalu Korban bersama dengan Temannya yaitu Saksi Muhamad Haznan B. Mursalin lari pergi masuk ke dalam kampung dan meninggalkan sepeda motor yang ditumpanginya di lokasi kejadian.
Bahwa atas kejadian tersebut diatas, berdasarkan Visum Et Repertum No: B/400.7.22/2-37/pus-Bu/XI/2024 tanggal 09 November 2024 yang ditandatangni oleh dr. Juniarto Sihotang selaku Dokter pemeriksa di Puskesmas Balauring yang menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa dengan kesimpulan Korban jenis kelamin laki-laki, umur dua puluh tahun, kulit sawo matang, status gizi cukup, pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada belikat kanan, kelaianan tersebut akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa MARTINUS DE PORRES TELU PITUN alias TELU sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |