Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2022/PN Lbt KATARINA EMA 1.ROFINUS SAMA LAMATAPO
2.NIKOLAUS NILO LAMATAPO
3.PETRUS PAYONG LAMATAPO
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2022/PN Lbt
Tanggal Surat Selasa, 13 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KATARINA EMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Emanuel Belida Wahon, S.H.KATARINA EMA
2JUPRIANS LAMABLAWA, S.H.,M.H.KATARINA EMA
Tergugat
NoNama
1ROFINUS SAMA LAMATAPO
2NIKOLAUS NILO LAMATAPO
3PETRUS PAYONG LAMATAPO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ERNESTIN YOSEFINA MONIKA NOGO KILOK, S.H.ROFINUS SAMA LAMATAPO
2ERNESTIN YOSEFINA MONIKA NOGO KILOK, S.H.NIKOLAUS NILO LAMATAPO
3ERNESTIN YOSEFINA MONIKA NOGO KILOK, S.H.PETRUS PAYONG LAMATAPO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.015.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perbuatan para TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan/melanggar Hukum;
  3. Menyatakan bahwa tanah a quo adalah tanah Milik DAMIANUS DEMON dan/atau  Ahliwarisnya dalam hal ini adalah Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa akibat Perbuatan para TERGUGAT,  PENGGUGAT mengalami kerugian materil dan imateril yang total nilai kerugiannya sbb: Jumlah kerugian materil yang diderita PENGGUGAT adalah:Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), ditambah jumlah kerugian imateril Rp.1.000.000.000,00;-(satu miliard rupiah), total nilai kerugiandiderita Penggugat sebesar Rp.1.015.000.000,00 (satu miliard lima belas juta rupiah);
  5. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita PENGGUGAT dan/atau para ahliwaris DAMIANUS DEMON secara tanggung renteng;
  6. Memerintahkan kepada para TERGUGATataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya dan/atau menguasai obyek sengketa a quo tanpa seijin PENGGUGAT untuk segera mengosongkannya dengan tanpa beban apapun yang ditimpahkan kepada PENGGUGAT, apabila tidak dikosongkan secara suka rela maka PENGGUGAT dapat memohon kepada Pengadilan Negeri Lembata untuk mengosongkan obyek sengketa a quo secara paksa dengan bantuan alat Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  7. Memerintahkan kepada para TERGUGAT untuk melaksanakan putusan ini terlebih dahulu walau ada upaya hukum lainnya, apabila tidak melaksanakan perintah tersebut diatas sebagaimana mestinya agar dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  8. Membebankan biaya perkara kepada para TERGUGAT;
  9. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain dari para Tergugat.

SUBSIDAIR.

Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak