Dilaporkan pada Hari, Tanggal
|
Hari Senen,Tanggal 28 Maret 2016 sekitar pukul 07.00 Wita.
|
Uraian Perkara Pidana secara Singkat
|
Bahwa benar pada hari Minggu Tanggal 27 Maret 2016 sekitar jam 19.30 wita telah terjadi kasus Tindak Pidana Pencemaran nama baik yang terjadi di dalam rumah nenek atas nama LEO PATI yang mana pada saat itu tersangka sedang baring didalam kamar tidurnya tiba-tiba tersangka LEO PATI masuk kedalam kamar tersangka bersama Mama TITIN menyampaikan kepada tersangka bahwa kemarin tersangka bloding mengeluarkan bahasa “saya(cornelis perawin) benci dengan GASPAR MASAN karena dia datang pasang CV di Lembata,saya juga benci rumah besar(rumah suku wuwur gawen)kasi saya uang satu juta kalau tidak kasi uang saya kasi ona mati” tersangka menuduh bahwa korban yang melakukan Bloding terhadap dirinya, setelah kejadiam tersebut di atas tersangka tetap di dalam kamarnya --------------------------------
|
Nama, Umur, Agama, Jenis Kelamin, Pekerjaan, Kebangsaan, Tempat Tinggal, Sudah Pernah Dihukum Berapa Kali
|
Monika Nogo , 19 tahun, Perempuan, Katolik, Swasta,WNI,Dusun Lamabaka Desa Lelata, Kec. Wulandoni, Kab Lembata ,Belum pernah di Hukum
|