Uraian Perkara Pidana secara Singkat
|
Pada hari rabu tanggal 02 Desember 2015 saat korban kembali dari Kec. Atadei mengantar penumpang yang berjualan di pasar Kecamatan Atadei, Korban mendapati tempat duduk di depan rumahnya telah di bongkar dan pada saat Korban pergi menanyakan kepada saksi II alasan sampai tempat duduk tersebut di bongkar korban mendengar dari saksi II bahwa tersangka telah menuduh korban yang sering mencuri ayam milik toko RIZELA, akibat dari kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nubatukan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku karena korban merasa dirinya tidak pernah mencuri ayam milik Toko Rizela.
|
Nama, Umur, Agama, Jenis Kelamin, Pekerjaan, Kebangsaan, Tempat Tinggal, Sudah Pernah Dihukum Berapa Kali
|
ANTONIUS YOHANES BALA,Katholik,laki-laki,Sopir,Indonesia,Waikomo Kel. Lewoleba Barat Kec. Nubatukan Kab. Lembata, Belum pernah di hukum.
|