Petitum |
Berdasarkan hal-hal yang terurai pada posita diatas, dapat kiranya Pengadilan Negeri Lembata Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mohon kiranya menjatuhkan putusan sebagai berikut;
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perbuatan para TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan/melanggar Hukum;
- Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa a quo yang beralamat di bilangan Tengopasa, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas antara lain: Utara: dengan Jalan Raya, dengan ukuran kurang lebih (140) M. Selatan: dahulu dengan Gergorius sengaji Tukan, Lazarus Tupen, Antonius Hali dan ini dengan berbatsasan dengan jalan Raya, Antonius Hali dan Marsel Dore dengan ukuran kurang lebih (157) M. Timut: dengan Tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata/pagar Kantor Bupati Lembata, dengan ukuran kurang lebih (137) M. Barat: dengan Pagar Gudang Bulog, dengan ukuran kurang lebih (80) M.
adalah tanah milik Bapak OLA TOKAN NILAN dan Ibu MARTA SOLO atau orang tua kandung Penggugat;
- Menyatakan sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Surat Ukur Nomor: 03044/Lewoleba Timur/2018; atas nama TOMAS OLA NILAN (Tergugat II) dinyatakan tidak berharga/tidak bernilai;
- Menyatakan sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Surat Ukur Nomor: 05116/Lewoleba Timur/2024, atas nama Tergugat I LINUS LABI G. NILAN dan/atau kini telah dialihkan alas hak kepada Turut Tergugat I atas nama SARAFIN FITA ARIEF dinyatakan tidak berharga/tidak bernilai;
- Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa a quo dibagi secara merata kepada 7 (tujuh) orang anak dari Bapak OLA TOKAN NILAN dan Ibu MARTA SOLO sesuai Hukum Positif yang berlaku;
- Menyatakan bahwa akibat Perbuatan para TERGUGAT, PENGGUGAT mengalami kerugian materil dan imateril yang total nilai kerugiannya sbb: Jumlah kerugian materil yang diderita PENGGUGAT adalah:Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), ditambah jumlah kerugian imateril Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh miliard rupiah);
- Bahwa total kerugian Materil ditambah kerugian Imateril yang diderita PENGGUGAT adalah senilai Rp.10.050.000.000,00.- (sepuluh miliard lima puluh juta rupiah);
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita PENGGUGAT secara tanggung renteng;
- Memerintahkan kepada para TERGUGAT dan para Turut Tergugat ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya dan/atau menguasai obyek sengketa a quo tanpa seijin PENGGUGAT untuk segera mengosongkannya dengan tanpa beban apapun yang ditimpahkan kepada PENGGUGAT, apabila tidak dikosongkan secara suka rela maka PENGGUGAT dapat memohon kepada Pengadilan Negeri Lembata untuk mengosongkan obyek sengketa a quo secara paksa dengan bantuan alat Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Memerintahkan kepada para TERGUGAT dan para Turut Tergugat untuk melaksanakan putusan ini terlebih dahulu walau ada upaya hukum lainnya, apabila tidak melaksanakan perintah tersebut diatas sebagaimana mestinya agar dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
- Menyatakan bahwa putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain dari para Tergugat dan Turut Tergugat.
SUBSIDAIR.
Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |