Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2023/PN Lbt 1.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2.Asri Sandra Firmanti, S.H
AHMAD SALIM alias ENDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 16/Pid.B/2023/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-513/N.3.22/Eoh.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2Asri Sandra Firmanti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SALIM alias ENDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa AHMAD SALIM Alias ENDO pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2023 bertempat di dalam Pasar Pada yang beralamat di Pada, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kab. Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lembata, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG” yang mana perbuatan dilakukan dengan cara -cara sebagai berikut:

      • Bahwa kejadian bermula pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WITA saat Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG sedang duduk di kursi bermain telfon genggam di lapak jualan di dalam Pasar Pada yang beralamat di Pada, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kab. Lembata bersama Saksi MARIATI AMTUR, kemudian tiba-tiba datang Terdakwa bertanya kepada Saksi MARIATI AMTUR mengenai tempat jual kacang panjang dan Terdakwa meminta Saksi MARIATI AMTUR untuk menemani pergi ke tempat jual kacang panjang tersebut, namun ajakan tersebut ditolak oleh Saksi MARIATI AMTUR. Pada saat Terdakwa AHMAD SALIM alias ENDO berada di lapak jualan Saksi MARIATI AMTUR bertanya mengenai harga bawang dengan berkata “bawang busuk ini kasih saya ?” Saksi MARIATI AMTUR menjawab “itu bawa saja” dan Terdakwa menjawab “berapa ?” lalu Saksi MARIATI AMTUR menjawab “dua ribu ” sehingga Terdakwa memberikan uang Rp. 10.000 kepada Saksi MARIATI AMTUR. Namun Saksi MARIATI AMTUR bilang ke Terdakwa bahwa tidak mempunyai uang kembalian sebesar Rp. 8000 sehingga meminta Terdakwa untuk kembali besok pagi akan tetapi Terdakwa langsung ambil uang Rp. 10.000 dari tangannya Saksi MARIATI AMTUR.
      • Bahwa karena Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG yang berada di lapak jualan bersampingan dengan Saksi MARIA AMTUR merasa terganggu dengan Terdakwa, maka Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG menegur Terdakwa dengan mengatakan “ Ama, kalau mau ribut, ribut disebelah, jangan ribut disini” karena tidak terima ditegur oleh Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG, maka Terdakwa AHMAD SALIM alias ENDO dengan menggunakan kaki kanan langsung menendang kaki kiri Saksi korban MARIA IMELDA NUTONG sebanyak 2 (dua) kali yang saat itu sedang duduk di kursi dan Terdakwa meludahi  Saksi korban MARIA IMELDA NUTONG pada bagian wajah sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG marah, lalu Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG bangun dari kursinya dan langsung menampar Terdakwa pada bagian pipi kiri menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa membalas dengan mengayunkan dengan sekuat tenaga kepalan tangan kanan kearah pelipis kiri Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG sebanyak 1 (satu) kali, lantas Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG melihat Terdakwa akan memukul lagi, maka Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG dengan cepat mengambil balok kayu yang ada di dekat Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG untuk menangkis pukulan Terdakwa dengan cara memegang balok kayu tersebut di depan muka Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG. Akan tetapi balok kayu tersebut diambil paksa oleh Terdakwa dengan cara menarik paksa balok kayu tersebut dan setalah balok kayu tersebut dibawa oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung mengayunkan balok kayu tersebut ke arah Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG dan mengenai bagian area belakang kepala, Lalu Terdakwa kembali memukul dengan balok kayu namun ditangkis oleh Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG dengan menggunakan tangan kanan.
      • Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa yang hendak memukul kembali Saksi korban MARIA IMELDA NUTONG menggunakan kayu, namun kayu balok tersebut ditangkap oleh Saksi MARIATI AMTUR dan terjadi tarik menarik antara Saksi MARIATI AMTUR dengan Terdakwa dan tidak lama kemudian datang Saksi OKRIANUS OLAMAN BENIMAKING yang langsung membantu merebut kayu balok dari tangan Terdakwa, setelah merebut kayu balok tersebut dari Tangan Terdakwa kemudian Saksi OKRIANUS OLAMAN BENIMAKING membuang kayu balok tersebut dan melerai pertikaian dengan cara menarik Terdakwa dan membawa jauh Terdakwa agar tidak memukul Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG, sehingga selanjutnya datang banyak orang untuk menolong Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG dan membaringkan Saksi Korban di bale-bale dan tidak lama kemudian datang pihak kepolisian mengamankan Terdakwa untuk dibawa ke kantor Polisi.
      • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa AHMAD SALIM alias ENDO, maka Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : RSUD.L182/ 07.1/11/2023 tanggal 14 Februari 2023 RSUD Lewoleba yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Jeffly Varro Gilbert yang mana telah melakukan pemeriksaan terhadap MARIA IMELDA NUTONG, Perempuan, 58 Tahun, Indonesia, mengurus rumah tangga, Khatolik, Bluwa RT 003 / RW 001, Kel. Lewoleba Barat, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata dengan hasil  kesimpulan pemeriksaan  yaitu bahwa korban adalah seorang perempuan, berusia lima puluh delapan tahun, ditemukan bengkak pada belakang kepala, punggung tangan kanan dan mata kaki kiri bagian luar. Sebab bengkak tersebut adalah terkena benda tumpul dimana tidak terhalangnya korban dalam melakukan pekerjaanya.

------- Perbuatan Terdakwa AHMAD SALIM alias ENDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

------- Bahwa Terdakwa AHMAD SALIM Alias ENDO pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2023 bertempat di dalam Pasar Pada yang beralamat di Pada, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kab. Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lembata, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG” yang mana perbuatan dilakukan dengan cara -cara sebagai berikut:

      • Bahwa kejadian bermula pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WITA saat Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG sedang duduk di kursi bermain telfon genggam di lapak jualan di dalam Pasar Pada yang beralamat di Pada, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kab. Lembata bersama Saksi MARIATI AMTUR, kemudian tiba-tiba datang Terdakwa bertanya kepada Saksi MARIATI AMTUR mengenai tempat jual kacang panjang dan Terdakwa meminta Saksi MARIATI AMTUR untuk menemani pergi ke tempat jual kacang panjang tersebut, namun ajakan tersebut ditolak oleh Saksi MARIATI AMTUR. Pada saat Terdakwa AHMAD SALIM alias ENDO berada di lapak jualan Saksi MARIATI AMTUR bertanya mengenai harga bawang dengan berkata “bawang busuk ini kasih saya ?” Saksi MARIATI AMTUR menjawab “itu bawa saja” dan Terdakwa menjawab “berapa ?” lalu Saksi MARIATI AMTUR menjawab “dua ribu ” sehingga Terdakwa memberikan uang Rp. 10.000 kepada Saksi MARIATI AMTUR. Namun Saksi MARIATI AMTUR bilang ke Terdakwa bahwa tidak mempunyai uang kembalian sebesar Rp. 8000 sehingga meminta Terdakwa untuk kembali besok pagi akan tetapi Terdakwa langsung ambil uang Rp. 10.000 dari tangannya Saksi MARIATI AMTUR.
      • Bahwa karena Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG yang berada di lapak jualan bersampingan dengan Saksi MARIA AMTUR merasa terganggu dengan Terdakwa, maka Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG menegur Terdakwa dengan mengatakan “ Ama, kalau mau ribut, ribut disebelah, jangan ribut disini” karena tidak terima ditegur oleh Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG, maka Terdakwa AHMAD SALIM alias ENDO dengan menggunakan kaki kanan langsung menendang kaki kiri Saksi korban MARIA IMELDA NUTONG sebanyak 2 (dua) kali yang saat itu sedang duduk di kursi dan Terdakwa meludahi  Saksi korban MARIA IMELDA NUTONG pada bagian wajah sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG marah, lalu Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG bangun dari kursinya dan langsung menampar Terdakwa pada bagian pipi kiri menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa membalas dengan mengayunkan dengan sekuat tenaga kepalan tangan kanan kearah pelipis kiri Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG sebanyak 1 (satu) kali, lantas Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG melihat Terdakwa akan memukul lagi, maka Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG dengan cepat mengambil balok kayu yang ada di dekat Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG untuk menangkis pukulan Terdakwa dengan cara memegang balok kayu tersebut di depan muka Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG. Akan tetapi balok kayu tersebut diambil paksa oleh Terdakwa dengan cara menarik paksa balok kayu tersebut dan setalah balok kayu tersebut dibawa oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung mengayunkan balok kayu tersebut ke arah Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG dan mengenai bagian area belakang kepala, Lalu Terdakwa kembali memukul dengan balok kayu namun ditangkis oleh Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG dengan menggunakan tangan kanan.
      • Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa yang hendak memukul kembali Saksi korban MARIA IMELDA NUTONG menggunakan kayu, namun kayu balok tersebut ditangkap oleh Saksi MARIATI AMTUR dan terjadi tarik menarik antara Saksi MARIATI AMTUR dengan Terdakwa dan tidak lama kemudian datang Saksi OKRIANUS OLAMAN BENIMAKING yang langsung membantu merebut kayu balok dari tangan Terdakwa, setelah merebut kayu balok tersebut dari Tangan Terdakwa kemudian Saksi OKRIANUS OLAMAN BENIMAKING membuang kayu balok tersebut dan melerai pertikaian dengan cara menarik Terdakwa dan membawa jauh Terdakwa agar tidak memukul Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG, sehingga selanjutnya datang banyak orang untuk menolong Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG dan membaringkan Saksi Korban di bale-bale dan tidak lama kemudian datang pihak kepolisian mengamankan Terdakwa untuk dibawa ke kantor Polisi.
      • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa AHMAD SALIM alias ENDO, maka Saksi Korban MARIA IMELDA NUTONG berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : RSUD.L182/ 07.1/11/2023 tanggal 14 Februari 2023 RSUD Lewoleba yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Jeffly Varro Gilbert yang mana telah melakukan pemeriksaan terhadap MARIA IMELDA NUTONG, Perempuan, 58 Tahun, Indonesia, mengurus rumah tangga, Khatolik, Bluwa RT 003 / RW 001, Kel. Lewoleba Barat, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata dengan hasil  kesimpulan pemeriksaan  yaitu bahwa korban adalah seorang perempuan, berusia lima puluh delapan tahun, ditemukan bengkak pada belakang kepala, punggung tangan kanan dan mata kaki kiri bagian luar. Sebab bengkak tersebut adalah terkena benda tumpul dimana tidak terhalangnya korban dalam melakukan pekerjaanya.

------- Perbuatan Terdakwa AHMAD SALIM alias ENDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya