Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIF BIN SYUKRON alias ARIF pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Lorong samping rumah Saksi MARIA GOPRETI WATU, di Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nebatukan, Kab. Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD ARIF BIN SYUKRON alias ARIF sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WITA, Korban ALEXANDER GIOVANI REDA LANGODAY alias IVAN bersama dengan Saksi PETRUS SEVENTIN DOTI alias FRID dan Saksi EMILIANUS EUGENESIUS LEU alias EGON sedang mengayak pasir di halaman samping rumah untuk membuat kolam ikan, anjing Korban pada saat itu sedang berada didekat jalan samping rumah dan Terdakwa MUHAMMAD ARIF BIN SYUKRON alias ARIF berkendara menggunakan mobil dengan kecepatan tinggi melewati jalan di samping rumah Korban tersebut, ketika Terdakwa MUHAMMAD ARIF BIN SYUKRON alias ARIF dan saudara ANTONIUS KRISTIADI lewat untuk kedua kalinya di jalan tersebut Korban ALEXANDER GIOVANI REDA langsung menegur Terdakwa, dengan berkata "WOEEE.... PELAN-PELAN KAHHHH.........", mendengar perkataan tersebut Terdakwa MUHAMMAD ARIF BIN SYUKRON kemudian menghentikan mobil dan langsung turun dari mobil menuju ke Korban sambil bertanya pada Korban "KAU MAKI SAYA?", ketika posisi Korban dan Terdakwa saling berhadapan dengan jarak cukup dekat, Korban yang belum sempat menjawab langsung dipukul oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali tepat mengenai pelipis kiri Korban dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal, kemudian Terdakwa mendorong Korban hingga Korban terjatuh ke arah belakang, dengan posisi Terdakwa MUHAMMAD ARIF BIN SYUKRON berdiri dan Korban sementara jatuh tertidur di tanah, Terdakwa MUHAMMAD ARIF BIN SYUKRON langsung memukuli Korban lagi berulang ulang kali dengan menggunakan tangan kiri dan kanan terkepal ke arah wajah Korban tepatnya di pelipis kiri dan kanan serta mata kanan Korban, Korban berusaha untuk berdiri namun Terdakwa langsung menendang Korban pada bagian kepala Korban sebanyak 3 kali hingga kepala bagian kanan Korban mengenai sebatang kayu, Korban berusaha untuk melepaskan diri dengan cara memegang kaki Terdakwa dan akhirnya Terdakwa dan Korban sama-sama terjatuh ke tanah, saat Terdakwa dan Korban jatuh ketanah tersebut datanglah teman dari Terdakwa yaitu saudara ANTONIUS KRISTIADI untuk memegangi Korban dan dibantu oleh Saksi PETRUS SEVENTIN DOTI untuk menahan Terdakwa MUHAMMAD ARIF BIN SYUKRON agar berhenti memukuli Korban, dengan posisi Terdakwa dan Korban yang sama sama berada di tanah, Terdakwa masih memukul Korban 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan terkepal ke arah wajah dan menendang 2 (dua) kali dengan menggunakan kaki kanan ke arah wajah Korban. Setelah berhasil dihentikan, Terdakwa MUHAMMAD ARIF BIN SYUKOR dan Korban ALEXANDER GIOVANI REDA keduanya berdiri, dan Korban langsung lari ke dalam rumah memanggil orangtuanya (Saksi MARIA GOPRETI WATU) menyampaikan "MAMA ADA ORANG PUKUL SAYA”. Sementara itu Terdakwa MUHAMMAD ARIF BIN SYUKOR alias ARIF dan saudara ANTONIUS KRISTIADI kembali ke mobil dan pergi meninggalkan lokasi.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ARIF BIN SYUKOR alias ARIF, Saksi ALEXANDER GIOVANI REDA LANGODAY alias IVAN (Korban) mengalami luka, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: RSUD-L / 182 / 227 / VIII / 2023, tanggal 23 Juli 2023, yang ditandatangani dan dicap basah oleh dr. Timothy Adiwinata, dokter pada RSUD Lewoleba, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Berdasarkan hasil pemeriksaan, Korban adalah seorang laki-laki, berusia dua puluh delapan tahun, kesan gizi cukup. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek pada kepala bagian kanan atas tengah. Akibat hal tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian untuk sementara waktu. Luka tersebut diperkirakan sembuh dengan bekas luka dalam waktu kurang lebih satu bulan.
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ARIF BIN SYUKRON alias ARIF tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP |