Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2019/PN Lbt STANISLAUS MARTHA ARKIAN ULUNAGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2019/PN Lbt
Tanggal Surat Jumat, 18 Jan. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1STANISLAUS MARTHA ARKIAN ULUNAGA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Sah, Perubahan nama Pemohon sebelumnya bernama STANISLAUS MARTA ARAKIAN ULUNAGA menjadi STANISLAUS MARTHA ARKIAN ULUNAGA sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: PEM.43.2/97, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur pada tanggal 05 Mei 1987;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lembata untuk mengirimkan Salinan Penetapan Perkara ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata agar dicatat dalam Register yang disediakan untuk itu;
  4. Menetapkan agar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata melakukan perbaikan nama Pemohon atau setidak-tidaknya menerbitkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang baru atas nama STANISLAUS MARTHA ARKIAN ULUNAGA, yakni:
  • Kartu Tanda Penduduk milik Pemohon dengan nama yang tertera  STANISLAUS MARTA ARAKIAN ULUNAGA, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata, tertanggal 20 Oktober 2016;
  • Kartu Keluarga milik Pemohon dengan nama yang tertera  STANISLAUS MARTA ARAKIAN ULUNAGA, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata, tertanggal 01 November 2016;
  1. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak