Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2021/PN Lbt 1.ANDREAS SIBENI MAKING atau A. SIBENI
2.MARIA SOLO
1.LEONARDUS GERODA TEDEMAKING
2.DOMINIKUS KAI
3.LUSIUS KEHALI
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2021/PN Lbt
Tanggal Surat Rabu, 27 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDREAS SIBENI MAKING atau A. SIBENI
2MARIA SOLO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FELIXIANUS DEKE RAU, SHANDREAS SIBENI MAKING (A. SIBENI)
2FELIXIANUS DEKE RAU, SHMARIA SOLO
3PAULUS KOPONG, S.H.ANDREAS SIBENI MAKING (A. SIBENI)
4PAULUS KOPONG, S.H.MARIA SOLO
Tergugat
NoNama
1LEONARDUS GERODA TEDEMAKING
2DOMINIKUS KAI
3LUSIUS KEHALI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Domitila Tukan, S.H.LEONARDUS GERODA TEDEMAKING
2Yohanes Domitila Tukan, S.H.DOMINIKUS KAI
3Yohanes Domitila Tukan, S.H.LUSIUS KEHALI
4Alfonsus Hilarius Ase, S.H., M. Hum.LEONARDUS GERODA TEDEMAKING
5Alfonsus Hilarius Ase, S.H., M. Hum.DOMINIKUS KAI
6Alfonsus Hilarius Ase, S.H., M. Hum.LUSIUS KEHALI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum, bidang tanah sengketa yang terletak di Lokasi Tanabura, dalam wilayah Desa Muruona, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata dengan Ukuran Luas ± 2,7 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut:
  •  
  •  

 

 

  •  

 

 

 

Barat

  •  
  •  

 

 

  •  

 

 

 

  •  

Berbatasan dengan Jalan Raya (Panjang Sisi ± 247,4 Meter);

Semula berbatasan dengan area perbuktian sekarang dikuasai oleh Wilhelmus Wadan, Paulus Seran dan Agustinus Igo (Panjang Sisi ± 207 Meter);

Semula berbatasan dengan bidang tanah milik Lambertus Olaman Bekayo yang sekarang dikuasai oleh Arnoldus Pelira dan Tanah milik Kedaman Lagang yang sekarang dikuasai oleh Matias Kelaru (Panjang Sisi ± 203,3 Meter);

Semula berbatasan dengan bidang tanah milik Alm. Geleteng Duli Domaking yang sekarang telah dialihkan menjadi hak milik Aloysius Making dan Jalan Raya (Panjang Sisi ± 65 Meter);

                          Adalah milik sah dari Alm. LASARUS KAHALY;

  1. Menyatakan menurut hukum Penetapan Pengadilan Negeri Ende Nomor: 36/1963 Perdata tanggal  28 Oktober 1963, tentang Pengangkatan ANDREAS SIBENI MAKING (A. SIBENI) Penggugat I sebagai Anak Angkat dari Lasarus Kahaly adalah Sah Menurut Hukum;
  2. Menyatakan menurut hukum, bangunan rumah yang berada di atas tanah sengketa adalah milik sah milik Alm. Lasarus Kahaly;
  3. Menyatakan menurut hukum, Penggugat I adalah Anak Angkat yang Sah Menurut Hukum dari Alm. Lasarus Kahaly;
  4. Menyatakan menurut hukum Penggugat II Maria Solo adalah istri sah dari Almarhun Lasarus Kahaly yang telah menikah secara adat;
  5. Menyatakan menurut hukum, Penggugat I atas nama ANDREAS SIBENI MAKING (A. SIBENI) dan Penggugat II atas nama MARIA SOLO adalah Ahli Waris dari Almarhum Lasarus Kahaly;
  6. Menyatakan menurut hukum, tindakan Tergugat I yang terus menguasai tanah sengketa dan 2 (dua) buah bangunan rumah di atasnya tanpa menghiraukan hak Para Penggugat sebagai Ahli Waris Sah dari Alm. Lasarus Kahaly dan selanjutnya bersama Tergugat II dan Tergugat III menghalangi proses penegasan status tanah sengketa dengan membuat pengaduan kepada Badan Pertanahan Kabupaten Lembata tanpa memiliki alas hak secara hukum, diklasifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian materii yang dialami Para Penggugat sebesar Rp. 90.000.000,00. ( sembilan puluh juta rupiah ) dan kerugian moril (imateriil )  sebesar Rp. 500.000.000,00. ( Lima ratus juta rupiah );
  7. Memerintahkan Para Tergugat secara tanggung renteng  membayar semua kerugian materiil sebesar Rp. 90.000.000,00. ( sembilan puluh juta rupiah ) dan kerugian moril (imateriil ) sebesar Rp. 500,000.000,00. (lima ratus juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus kepada Para Pengggugat, terhitung sejak putusan Pengadilan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
  8. Memerintahkan Para Tergugat atau siapapun yang juga menguasai tanah sengketa milik Almarhum Lasarus Kahaly  untuk segera mengosongkan tanah sengketa, kecuali 2 ( dua ) buah bangunan rumah milik Alm. Lasarus Kahaly diatas tanah sengketa dan mengembalikan kepada Para Penggugat seperti keadaan semula,kalau perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan pihak yang berwenang, tanpa tuntutan dan  alasan apapun;
  9. Menyatakan menurut hukum, sita revindicatoir terhadap tanah sengketa dan sita jaminan ( conservatoir beslag ) terhadap barang bergerak dan barang tidak bergerak milik para tergugat yang diletakan oleh Pengadilan adalah sah dan berharga;
  10. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang  timbul dalam perkara a quo secara tanggung menanggung;

Atau: Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, maka Para Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak