Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2023/PN Lbt 1.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2.ISFARDI, S.H.,M.H
3.Asri Sandra Firmanti, S.H
1.IVAN MBAU alias IVAN
2.OLVIANUS KAUSE alias VIAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2023/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-512/N.3.22/Eoh.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2ISFARDI, S.H.,M.H
3Asri Sandra Firmanti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IVAN MBAU alias IVAN[Penahanan]
2OLVIANUS KAUSE alias VIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nurhayati Kasman, S.H.IVAN MBAU alias IVAN
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I IVAN MBAU Alias IVAN dan Terdakwa II OLVIANUS KAUSE Alias VIAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dengan pasti sekitar bulan Desember 2022 sampai dengan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 bertempat di Gudang CV. PRADANA OB dengan alamat Wangatoa, Kel. Selandoro Kab. Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “orang yang melakukan yang menyuruh melakukan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”  yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Para Terdakwa bekerja di CV. PRADANA OB yang bergerak bidang pemasaran dan perdagangan atau distributor sembako yang berkedudukan di Kab. Lembata yang mana Terdakwa I bekerja pada CV. PRADANA OB yang diangkat langsung oleh Saksi JUVENILE JODJA (Direktur CV. PRADANA OB) dengan posisi sebagai sales yang memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu :
  1. Melakukan promosi dan wawancara barang - barang ke toko/kios dan menawarkan barang – barang milik CV PRADANA OB ke toko/kios.
  2. Mengajukan kepada suvervesor yakni Terdakwa II untuk dilakukan pengajuan pembelian barang ke pabrik sesuai dengan pesanan toko, dan pemesanan tersebut Terdakwa lakukan melalui Email. -----------------------
  3. Setelah CV.PRADANA OB setuju dengan pesanan maka CV PRADANA OB mengirimkan barang dan sesampainya di gudang Terdakwa I mendistributorkan barang- barang tersebut ke toko/kios tersebut
  4. Setelah barang sampai ke toko/ kios Terdakwa I Melakukan penagihan uang barang yang mana dangan memberikan INVOICE atau NOTA tagihan kepada toko/kios yang membeli barang yang mana di berikan jedah waktu dari 2 hari sampai 7 hari.
  5. Melakukan input data ke system perusahaan dan Terdakwa I pergi menjemput atau menagih uang pembelian tersebut kepada kios/toko yang membeli barang.
  • Bahwa Terdakwa II bekerja di CV. PRADANA OB diangkat oleh Saksi EVA SURYANI (Direktur CV. PRADANA OB) dengan jabatan selaku Supervisor yang memilik tugas dan tanggung jawab adalah :
  1. Memonitor penjualan barang ke toko/kios.
  2. Pengajuan pembelian barang ke pabrik sesuai dengan pesanan toko, dan pemesanan tersebut tersangka lakukan melalui Email.
  3. Melakukan penawaran barang ke toko, melakukan penagihan uang barang, melakukan input data ke system perusahaan
  4. Mengirim atau mentranfer uang hasil penjualan barang ke rekening perusahaan.
  • Bahwa CV. PRADANA OB memiliki sistem penjualan barang yang dari sistem tersebut hanya Terdakwa I dan Terdakwa II yang memiliki akun untuk dapat mengakses sistem untuk melakukan pembelian barang untuk memasukan barang pada gudang dan penjualan barang pada toko yang telah melakukan pemesanan, mekanisme barang dari Gudang CV. PRADANA OB dapat diterima oleh pihak toko adalah berawal Para Terdakwa menerima orderan dari toko lalu menginput transaksi ke sistem CV. PRADANA OB sehingga terbit dokumen surat jalan dan invoice, pada saat barang dikirim dan diterima oleh pihak toko pemesan maka akan diberikan surat jalan dan invoce, setelah pihak toko melakukan pembayaran lunas sesuai limit waktu yang diberikan lalu dari Terdakwa II selaku supervisor harus melakukan penyetoran pada rekening CV. PRADANA OB.
  • Bahwa sekitar bulan Desember 2022 sampai dengan Januari 2023 di Gudang CV. PRADANA OB dengan alamat Wangatoa, Kel. Selandoro Kab. Lembata Terdakwa I dan Terdakwa II yang hanya dapat mengakses sistem CV. PRADANA OB melakukan pengeluaran barang dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II secara berganti melakukan orderan fiktif yang sebenarnya tidak ada pihak toko melakukan pemesanan barang pada CV. PRADANA OB sehingga keduanya memasukan nama toko dan jenis barang pada sistem CV. PRADANA OB, lalu setelah keluar  surat jalan dan invoice yang ditanda tangani oleh Terdakwa I atau Terdakwa II maka barang akan keluar dari gudang CV. PRADANA OB lalu Terdakwa I atau Terdakwa II secara bergantian mengirim barang tersebut kepada toko diluar harga sebagaimana yang telah diinput pada sistem CV. PRADANA OB, setelah barang diterima toko Terdakwa I maupun Terdakwa II pada waktu jatuh tempo melakukan penagihan pada toko, namun setelah tagihan uang tersebut diterima oleh Terdakwa I, Terdakwa I tidak pernah melaporkan atau menstransfer pada rekening CV. PRADANA OB maupun melaporkan kepda Terdakwa II selaku supervisor, begitupula Terdakwa II pada saat melakukan penagihan pada waktu jatuh tempo dan uang telah diterima tidak melaporkan dan menstrasferkan pada rekening CV PRADANA OB, sehingga dalam sistem CV. PRADANA OB terdapat data bahwa terdapat pemesanan dari toko yang tidak dilakukan pembayaran sehingga terdapat pihak toko memiliki piutang yang belum dibayarkan.
  • Bahwa  pengeluaran barang secara fiktif dengan tidak dilakukan pembayaran pada rekening CV. PRADANA OB yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut telah dilakukan audit internal oleh Saksi MUHAMAD IHSAN selaku Internal Auditor CV. PRADANA OB, yang mana daftarnya adalah sebagai berikut yaitu  :
    1. Tanggal 23 Desember 2022 Toko Alisa                         Rp. 33.600.0000.
    2. Tanggal 12 Januari 2023 Toko Himalaya                      Rp. 51.000.000. 
    3. Tanggal 12 Januari 2022 Toko Sulawesi                       Rp. 17.000.000.
    4. Tanggal 13 Januari 2023Toko Landa                            Rp. 51.000.000.
    5. Tanggal 13 Januari 2023 Toko Tris                              Rp. 34.000.000.
    6. Tanggal 14 Januari 2023 Toko Sumber Rejeki             Rp. 34.000.000.
    7. Tanggal 14 Januari 2023 Toko Landa                           Rp. 8.550.000.
    8. Tanggal 16 Januari 2023 Toko Tri Karya                      Rp. 19.125.000.
    9. Tanggal 16 Januari 2023 Toko Tris                               Rp. 34.000.000.
    10. Tanggal 17 Januari 2023 Toko Adi Lawe                      Rp.  34.000.000
    11. Tanggal 17 Januari 2022 Toko Landa                           Rp. 6.100.000.
    12. Tanggal 17 Januari 2023 Toko Majesti                          Rp. 18.062.500.
    13. Tanggal 17 Januari 2023 Toko Naga Mas                     Rp. 21.250.000.
    14. Tanggal 17 Januari 2023 Toko Olympic                        Rp. 15.198.000.
    15. Tanggal 18 Januari 2023 Toko Rukun Jaya                  Rp.35.200.000.                                                      Tanggal 18 Januari 2023 Toko Pangkep jaya               Rp.14.112.000.
    16. Tanggal 18 Januari 2023 Toko Mardia                          Rp. 26.400.000.
    17. Tanggal 18 Januari 2023 Toko sumber Rejeki              Rp. 17.600.000.
    18. Tanggal 19 Januari 2023  Toko Surya kasih                 Rp. 68.000.000.
    19. Tanggal 19 Januari 2023 Toko Mardia                          Rp.12.597.000.
    20. Tanggal 19 Januari 2023 Toko Olympic                        Rp. 52.800.000.
    21. Tanggal 19 Januari 2023 kios Nusa Indah                    Rp. 10.842.000.
    22. Tanggal 19 Januari 2023 Kios Dasilva                         Rp. 8.800.000.
    23. Tanggal 19 Januari 2023 kios Nusa Indah                    Rp. 8.800.000.
    24. Tanggal 20 Januari 2023 Toko Omega Baru                 Rp. 35.200.000.
    25. Tanggal 20 Januari 2023 kios Mua Jaya                       Rp. 33.354.000.
    26. Tanggal 20 Januari 2023 kios Giovani                         Rp. 8.500.000.
    27. Tanggal 21 Januari 2023 Toko Maju Jaya                     Rp. 17.600.000.
    28. Tanggal 21 Januari 2023  Olympic market                    Rp. 35.200.000.
    29. Tanggal 21 Januari 2023  Toko Sumber Rejeki            Rp. 1.654.000.
    30. Tanggal 21 Januari 2023  Kios Waijarang                     Rp. 17.600.000.
    31. Tanggal 24 Januari 2023 kios Alisa                               Rp. 17420.000.
    32. Tanggal 24 Januari 2023 Toko Bintang Timur               Rp. 2.320.000.
    33. Tanggal 24 Januari 2023 Toko Madina Mart                 Rp. 17.600.000.
    34. Tanggal 24 Januari 2023 kios Ade                                Rp. 17.600.000.
    35. Tanggal 24 Januari 2023 Toko maju Jaya                     Rp. 17.600.000.
    36. Tanggal 24 Januari 2023 toko Naga Mas                     Rp. 22.000.000.
    37. Tanggal 25 Januari 2023 Kios Anugerah                      Rp. 17.600.000.
    38. Tanggal 26 Januari 2023 toko Budi Mulia                     Rp. 17.600.000.

 

Perbuatan Terdakwa I IVAN MBAU Alias IVAN dan Terdakwa II OLVIANUS KAUSE Alias VIAN  tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

 

Bahwa Terdakwa I IVAN MBAU Alias IVAN dan Terdakwa II OLVIANUS KAUSE Alias VIAN pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023, Sabtu tanggal 21 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Pasar Pada Kel. Lewoleba Barat Kec. Nubatukan Kab. Lembata atau di Gudang CV. PRADANA OB dengan alamat Wangatoa, Kel. Selandoro Kab. Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “orang yang melakukan yang menyuruh melakan turut melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang “yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa Para Terdakwa bekerja di CV. PRADANA OB yang bergerak dibidang pemasaran dan perdagangan atau distributo sembako yang berkedudukan di Kab. Lembata yang mana Terdakwa I bekerja pada CV. PRADANA OB sebagai sales sedangkan Terdakwa II sebagai supervisor.
  • Bahwa pada gudang CV. PRADANA OB yang beralamat alamat Wangatoa, Kel. Selandoro Kab. Lembata Terdakwa I mengeluarkan barang  dari gudang dengan sepengetahuan dari Terdakwa II, kemudian Terdakwa I melakukan penawaran kepada toko-toko yang sudah biasa menjadi langganan dari Terdakwa I selaku sales CV. PRADANA OB.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 Terdakwa I mendatangi kios Saksi  MARDIA BETHAN bertempat di Pasar Pada Kel. Lewoleba Barat Kec. Nubatukan Kab. Lembata dengan menawarkan rokok gudang garam 1 (satu) dos dengan harga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) namun Terdakwa I mengatakan apabila Saksi MARDIA BETHAN langsung membayar lunas dapat potongan harga menjadi Rp. 16.000.000,- (enam balas juta rupiah) sehingga Saksi MARDIA BETHAN tergerak untuk membeli 2 (dua) dos rokok gudang garam dengan langsung menyerahkan uang kepada Terdakwa I sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) namun Terdakwa I menjelaskan rokok tidak dapat langsung dikirim karena barang belum sampai karena mobil tidak bisa naik fery menuju Lewoleba sehingga setelah transaksi tersebut Terdakwa I sampai dengan saat ini tidak pernah menyerahkan rokok gudang garam sebanyak 2 (dua) dos kepada Saksi MARDIA BETHAN.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2023  Terdakwa I mendatangi kios Saksi MUHAMAD RIDWAN BETHAN bertempat di Pasar Pada Kel. Lewoleba Barat Kec. Nubatukan Kab. Lembata dengan menawarkan rokok gudang garam dengan harga Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) untuk setiap dosnya, karena Saksi MUHAMAD RIDWAN BETHAN sudah sering membeli barang yang ditawarkan oleh Terdakwa I maupun Terdakwa II maka Saksi MUHAMAD RIDWAN BETHAN tidak menaruh curiga dan langsung membeli rokok gudang garam sebanyak 5 (lima) dos yang dibayar secara tunai sebesar Rp 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) lalu Terdakwa I pada saat itu juga memberikan 3 (tiga) dos rokok gudang garam dan 2 (dua) dos rokok gudang garam sisanya sampai dengan saat ini belum dikirim dengan alasan nanti dulu akan dikirim kemudian.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023, Terdakwa I mendatangi kios Saksi MUHAMAD DARWIS bertempat di Pasar Pada Kel. Lewoleba Barat Kec. Nubatukan Kab. Lembata dengan menawarkan rokok gudang garam sebanyak 1 (satu) dos, karena Saksi MUHAMAD DARWIS sudah sering membeli barang yang ditawarkan oleh Terdakwa I maupun Terdakwa II maka Saksi MUHAMAD DARWIS tidak menaruh curiga dan langsung membeli rokok gudang garam yang ditawarkan Terdakwa I sebanyak 1 (satu) dos dengan harga Rp. 17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu) yang dibayar secara tunai kepada Terdakwa I DAN Terdakwa I mengatakan barang akan dikirim setelah pembayaran namun setelah Saksi MUHAMAD DARWIS membayar barang yang dipesan tersebut tidak pernah dikirim oleh Terdakwa I, Saksi MUHAMAD DARWIS yang belum menerima barang menghubungi Terdakwa II perihal orderan tersebut karena mengetahui Terdakwa II adalah supervisor namun Terdakwa II mengatakan bahwa hal tersebut adalah urusan dari Terdakwa I.
  • Bahwa selama Terdakwa I menawarkan barang kepada pihak toko tersebut diketahui oleh Terdakwa II karena setiap barang yang keluar dari gudang CV. PRADANA OB adalah sepengetahuan dari Terdakwa II, dan setelah Terdakwa I menerima uang dari pembayaran barang sebagaimana tersebut diatas Terdakwa II selaku supervisor tidak pernah menegur Terdakwa I padahal dari setiap penjualan Terdakwa II memiliki kewajiban untuk menyetorkan pada rekening CV. PRADANA OB.

 

Perbuatan Terdakwa I IVAN MBAU Alias IVAN dan Terdakwa II OLVIANUS KAUSE Alias VIAN  tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya