Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat ke Pengadilan dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa tanah sengketa a quo dengan batas-batas antara lain :
UTARA : berbatasan dengan Jalan Raya;
SELATAN : berbatasan dengan tanh milik Paulus Arakian dan Yasinta Sedong.
TIMUR : berbatasan dengan tanah milik Damaskus Pandai.
BARAT : berbatasan dengan tanah suku Langobelen yang kini telah tersertifikat atas nama Sius Hogim yang adalah anak keturunan suku Langobelen; adalah Tanah Adat/Tanah Suku Langobelen
- Menyatakan secara hukum Sertifikat Hak Milik dengan NIB 00782 Tahun 2008 atas nama SIMON NAYA dan Sertifikat Hak Milik dengan NIB 00783 Tahun 2008 atas nama PETRUS WALENG tidak mempupunya nilai;
- Menyatakan bahwa akibat Perbuatan para TERGUGAT Suku Langobelen di kampung Holorian (Desa Tagawiti dan Desa Beutaran) mengalami kerugian materil dan kerugian imateril yang total nilai kerugiannya sebagai berikut: Jumlah kerugian materil yang diderita Suku Langobelen adalah: Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), ditambah jumlah kerugian imateril Rp.1.000.000.000,00; (satu miliard rupiah), total nilai kerugian diderita Para Penggugat/Suku Langobelen di kampung Holorian (Desa Tagawiti dan Desa Beutaran) sebesar Rp.1.100.000.000,00 (satu milliard seratus juta rupiah);
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita Para PENGGUGAT secara tanggung renteng;
- Memerintahkan kepada para TERGUGAT ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya dan/atau menguasai obyek sengketa a quo tanpa seijin, tanpa sepengetahuan dan tanpa ada pelepasan hak dari Suku Langobelen di kampung Holorian (Desa Tagawiti dan Desa Beutaran) untuk segera mengosongkannya dengan tanpa beban apapun yang ditimpahkan kepada Para PENGGUGAT, apabila tidak dikosongkan secara suka rela maka Para PENGGUGAT dapat memohon kepada Pengadilan Negeri Lembata untuk mengosongkan obyek sengketa a quo secara paksa dengan bantuan alat Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Para TERGUGAT untuk melaksanakan putusan ini terlebih dahulu walau ada upaya hukum lainnya, apabila tidak melaksanakan perintah tersebut diatas sebagaimana mestinya agar dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Membebankan biaya perkara kepada para TERGUGAT;
Atau apabila Pengadilan Negeri Lembata berpendapat lain:
SUBSIDAIR :
---Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |