Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2025/PN Lbt 1.Angky Ayah Natalian Oktavianus, S.H.
2.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
3.MUHAMMAD SYARIF, S.H.
NIKOLAUS NILO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2025/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-602/N.3.22/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Angky Ayah Natalian Oktavianus, S.H.
2EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
3MUHAMMAD SYARIF, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKOLAUS NILO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa NIKOLAUS NILO alias NIKO pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk tahun 2025, bertempat di Lorong Dusun IV beralamat di Desa Laranwutun, Kec. Ile Ape, Kab. Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban BARTOLOMEUS BAKI alias MEUS dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan di atas, berawal pada saat  Korban MEUS sedang minum kopi berada di rumah Saksi HASNAWATI IRNA, kemudian Terdakwa NIKO datang di depan rumah Saksi HASNAWATI IRNA, kemudian Terdakwa NIKO dengan posisi masih berada diatas sepeda motor bertanya kepada  Korban MEUS “Kau tau tidak tanah yang kau tanam pisang itu bermasalah?” lalu Korban MEUS menjawab “Saya tidak tau, karena saya makan gaji”. Kemudian Terdakwa NIKO tetap bertanya berulangkali lagi kepada Korban MEUS Kau Tau Tidak Tanah Yang Kau Tanam Pisang Itu Bermasalah?”. Dan saat itu juga Terdakwa NIKO langsung turun dari atas sepeda motornya kemudian datang menghampiri Korban MEUS dan langsung memukul Korban MEUS dengan cara meninju menggunakan tangan kirinya mengenai bagian pipi kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Korban MEUS meninju menggunakan tangan kanannya ke arah wajah Terdakwa NIKO, dan Korban MEUS kembali meninju Terdakwa NIKO lagi ke bagian dada sebanyak 1x (satu kali). Kemudian Terdakwa NIKO memegang tangan kiri Korban MEUS dan Terdakwa NIKO langsung membanting Korban MEUS ke tanah, kemudian saat Korban MEUS masih dalam posisi tertidur di tanah dengan posisi wajah Korban MEUS menghadap ke atas Terdakwa NIKO duduk jongkok disamping Korban MEUS dan menahan tangan kiri Korban MEUS, kemudian Korban MEUS berusaha menarik tangan kiri hingga terlepas dari tangan Terdakwa NIKO, dan saat itu Korban MEUS melihat ada sebilah parang yang disarungkan di pinggang Terdakwa NIKO, sehingga Korban MEUS langsung memeluk Terdakwa NIKO karena Korban MEUS takut jika Terdakwa NIKO menggunakannya. Setelah itu, Terdakwa NIKO dan Korban MEUS terjatuh dan saling bergulat di tanah. Beberapa saat kemudian datanglah Saksi LUKAS BABU menarik parang yang ada dipinggang Terdakwa dan membuangnya, setelah itu Saksi HASNAWATI IRNA dan Saksi PAULUS OLA SIRA menarik Korban MEUS dan Saksi LUKAS BABU menarik Terdakwa NIKO, kemudian Korban MEUS pergi ke rumah Saksi HASNAWATI IRNA dan Saksi PAULUS OLA SIRA untuk kembali duduk bersama sambil meminum kopi.-------------------------------------------------------------

 

------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa NIKO tersebut, Korban BARTOLOMEUS BAKI mengalami luka antara lain Pada mulut bagian sisi pipi kiri terdapat dua luka lecet, pada punggung pergelangan tangan kiri terdapat luka lecet, punggung bawah sisi kanan terdapat luka lecet, lutut tungkai kiri terdapat luka lecet, mata kaki kiri terdapat luka lecet, sisi luar punggung kaki kiri terdapat luka lecet sebagaimana hasil VISUM ET REPERTUM No: RSUD-L. 182/24/II/2025 pada tanggal 05 Februari pukul 20.38 WITA dengan pemeriksa dr. Anisa Ramadhanti, dengan kesimpulan bahwa pada seorang korban laki-laki berumur tiga puluh dua tahun terdapat luka lecet di mulut, punggung pergelangan tangan kiri, punggung bawah sisi kanan, lutut tungkai kiri, mata kaki kiri, dan sisi luar punggung kaki kiri akibat kekerasan tumpul.-------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa NIKOLAUS NILO alias NIKO tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------   

Pihak Dipublikasikan Ya