Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Lbt 1.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2.Asri Sandra Firmanti, SH
3.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
KAROLUS MITEM alias KARLOS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 679 /N.3.22/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2Asri Sandra Firmanti, SH
3MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAROLUS MITEM alias KARLOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa KAROLUS MITEM alias KARLOS pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Trans Ile Ape, Desa Aulesa tepatnya di depan BUMDES  Aulesa, Kecamatan Ile Ape Timur, Kab. Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa KAROLUS MITEM alias KARLOS terhadap Korban RIO ANDRIAN OLA MAKING sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WITA, Korban RIO ANDRIAN OLA MAKING bersama dengan Saksi ANTHONIUS KEWASA dan Saksi DOMINIKUS DEMON LADOPURAP sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke Desa Bao Lali Duli menggunakan sepeda motor. Namun pada saat Korban sedang berkendara melewati Jalan Raya Trans Ile Ape, Desa Aulesa, Kecamatan Ile Ape Timur, Kab. Lembata, tepatnya di depan BUMDES Aulesa, di lokasi tersebut terdapat Terdakwa KAROLUS MITEM alias KARLOS dan saudara DENI KIWAN sedang meminum minuman beralkohol berjenis TUAK. Lalu, Korban RIO ANDRIAN OLA MAKING bersama saksi ANTHONIUS KEWASA di tahan oleh saudara DENI KIWAN yang ingin meminjam pemantik untuk menyalakan rokok dengan cara berkata “ABANG MINTA PEMANTIK DULU”. Saat itu saksi ANTHONIUS KEWASA tidak memiliki pemantik, lalu saksi ANTHONIUS KEWASA menyuruh Korban RIO ANDRIAN OLA MAKING yang sedang ia bonceng untuk meminjamkan pemantik miliknya. Pada saat Terdakwa melihat korban, Terdakwa merasa emosi karena sebelumnya korban pernah memukul saudara dari Terdakwa. Saat Korban RIO ANDRIAN OLA MAKING hendak mengambil pemantik, Terdakwa KAROLUS MITEM alias KARLOS segera mengambil batu di jalan lalu dari arah belakang langsung memukul kepala korban RIO ANDRIAN OLA MAKING menggunakan batu yang digenggam pada tangan kanan Terdakwa, dengan sekuat tenaga sebanyak 2 (dua) kali yang diarahkan pada bagian kanan dari kepala Korban RIO ANDRIAN OLA MAKING. Setelah memukul korban, Terdakwa KAROLUS MITEM alias KARLOS langsung berlari ke arah rumah warga. Korban RIO ANDRIAN OLA MAKING sempat turun dari motor karena ingin mengejar Terdakwa, namun ditahan oleh Saksi ANTHONIUS KEWASA sambil berkata “TIDAK USAH KEJAR, KITA KE BAPA DESA SAJA”. Akhirnya, korban bersama saksi pun melanjutkan perjalanan dengan menggunakan sepeda motor menuju Desa Bao Lali Duli, sehingga akibat perbuatan Terdakwa KAROLUS MITEM alias KARLOS, korban mengalami pendarahan pada bagian leher dan menyebabkan baju korban berlumuran darah pada bagian kerah leher.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KAROLUS MITEM alias KARLOS, Korban RIO ANDRIAN OLA MAKING mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan, tujuh senti meter diatas batas atas telinga kanan, berbentuk tidak beraturan dengan ukuran empat kali satu senti meter sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: RSUD-L.182 / 23 / V / 2024, tanggal 11 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Helena Era Millenie, dokter pada RSUD Lewoleba, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: korban adalah laki-laki, berusia tiga puluh tahun, datang dengan keadaan umum baik ditemukan luka robek pada kepala kanan akibat trauma benda tumpul.

Pihak Dipublikasikan Ya