Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Sah, Perubahan nama Pemohon sebelumnya bernama STANISLAUS MARTA ARAKIAN ULUNAGA menjadi STANISLAUS MARTHA ARKIAN ULUNAGA sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: PEM.43.2/97, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur pada tanggal 05 Mei 1987;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lembata untuk mengirimkan Salinan Penetapan Perkara ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata agar dicatat dalam Register yang disediakan untuk itu;
- Menetapkan agar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata melakukan perbaikan nama Pemohon atau setidak-tidaknya menerbitkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang baru atas nama STANISLAUS MARTHA ARKIAN ULUNAGA, yakni:
- Kartu Tanda Penduduk milik Pemohon dengan nama yang tertera STANISLAUS MARTA ARAKIAN ULUNAGA, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata, tertanggal 20 Oktober 2016;
- Kartu Keluarga milik Pemohon dengan nama yang tertera STANISLAUS MARTA ARAKIAN ULUNAGA, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata, tertanggal 01 November 2016;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|