Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Lbt 1.Asri Sandra Firmanti, SH
2.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
3.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
TAJUDIN HASAN alias JUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 383/N.3.22/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asri Sandra Firmanti, SH
2MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
3EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAJUDIN HASAN alias JUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TAJUDIN HASAN Alias JUDIN, pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk tahun 2024, bertempat di Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut di atas dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pagi hari Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa beserta petugas lainnya dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lembata berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/02/I/2024/Reskrim tanggal 11 Januari 2024 dari Kasat Reskrim Polres Lembata, berangkat dari Lewoleba menuju ke Kecamatan Omesuri dan Kecamatan Buyasuri untuk melakukan patroli pengawasan terhadap badan usaha atau orang perorangan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquified petroleum gas (LPG) bersubsidi pemerintah di wilayah Kabupaten Lembata. Selanjutnya Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa dan petugas Unit Tipiter Polres Lembata tiba di Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata sekitar pukul 19.00 wita dan saat melintas di jalan rabat masuk ke arah los pasar, Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa lewat di depan salah satu warung yang dinding warung tersebut terbuat dari belahan kayu tipis yang tingginya hanya setengah dan tidak terlalu rapat, sehingga Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa dapat melihat ke dalam warung terdapat beberapa jerigen plastik ukuran 35 liter di dalamnya. Kemudian Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa mencari tahu siapakah pemilik warung tersebut dan setelah diketahui, bahwa pemilik warung itu adalah Terdakwa. Selanjutnya Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa langsung melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diketahui bahwa isi dari jerigen-jerigen tersebut adalah BBM jenis solar milik Terdakwa.

Bahwa berdasarkan hasil interogasi Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa terhadap Terdakwa, diketahui bahwa BBM jenis solar yang ada di dalam warung milik Terdakwa berjumlah 24 jerigen berukuran 35 liter yang jumlahnya kurang lebih 800 liter, dimana Terdakwa mendapatkannya dari salah seorang warga Kabupaten Alor. Selanjutnya  Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa dan petugas Unit Tipiter lainnya mengamankan jerigen-jerigen plastik yang berisi BBM jenis solar dari warung milik Terdakwa. Tujuan Terdakwa menyimpan BBM jenis solar sebanyak itu adalah untuk dijual kembali, namun Terdakwa tidak memiliki ijin usaha maupun ijin pengangkutan BBM secara resmi.

Bahwa cara Terdakwa bisa mendapatkan BBM jenis solar yang disimpan di dalam warung miliknya, berawal pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di samping rumah Terdakwa di Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Terdakwa sedang duduk bersama salah satu warga dari Kabupaten Alor yang Terdakwa tidak mengetahui namanya. Lalu warga tersebut mengatakan kepada Terdakwa, “paman mau ambil solar?” dan Terdakwa menjawab, “saya tidak ada uang, saya pinjam mama tua punya uang dulu”. Setelah itu Terdakwa meminjam uang kepada ibunya sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah), kemudian warga dari Kabupaten Alor tersebut mengatakan, “ok, nanti saya datang saya panggil paman”. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 Terdakwa dipanggil oleh warga dari Kabupaten Alor tersebut yang mengatakan, “barang sudah ada”. Kemudian Terdakwa langsung pergi menuju ke rumah Saksi Muhamad Langgar dan mengatakan, “saya pakai oto muat barang”, lalu Saksi Muhamad Langgar memberikan kunci mobilnya kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dengan mengendarai mobil merek Foton Del Van-003 warna putih Nomor Polisi DK 8716 WB milik Saksi Muhamad Langgar, pergi menuju rumah Terdakwa untuk mengambil 24 buah jerigen plastik kosong ukuran 35 liter dan memasukannya ke dalam mobil tersebut. Kemudian Terdakwa langsung menuju ke TPI Buyasuri dan sesampainya disana Terdakwa sudah ditunggu oleh warga dari Kabupaten Alor. Dimana warga Kabupaten Alor tersebut langsung mengambil jerigen berisi BBM jenis solar dan menyalinnya ke dalam jerigen kosong milik Terdakwa dengan menggunakan selang. Setelah jerigen-jerigen milik Terdakwa terisi dengan BBM jenis solar, Terdakwa mengangkutnya ke dalam mobil yang Terdakwa kendarai lalu Terdakwa membayar sejumlah uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah) kepada warga Kabupaten Alor tersebut.

Bahwa selanjutnya Terdakwa mengangkut 24 jerigen plastik ukuran 35 liter yang berisi BBM jenis solar menuju ke warung milik Terdakwa yang beralamat di Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata. Sesampainya di warung miliknya, Terdakwa menurunkan jerigen-jerigen tersebut dan menyimpannya di dalam warung. Dimana tujuan Terdakwa melakukan hal tersebut adalah untuk dijual kembali, sehingga ketika pembeli datang maka Terdakwa akan menyalin BBM jenis solar dari jerigen plastik milik Terdakwa ke dalam jerigen milik pembeli sesuai permintaan pembeli. Terdakwa sudah melakukan perbuatan ini sejak tahun 2023, dimana Terdakwa tidak memiliki ijin niaga untuk menjual kembali BBM jenis solar secara resmi.

Bahwa berdasarkan Test Report No. 002/TR-MME/QQ/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang diterbitkan oleh PT Pertamina Patra Niaga Maumere terkait hasil uji sampel BBM jenis solar menyatakan bahwa hasil uji sampel sesuai dengan spesifikasi Dirjen Migas yaitu BBM subsidi.

Perbuatan Terdakwa TAJUDIN HASAN Alias JUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pihak Dipublikasikan Ya