Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah ahli waris dari Mateus Molan;
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah sengketa a quo adalah tanah milik Penggugat yang diperoleh dari Ayah kandungnya Mateus Molan;;
- Menyatakan bahwa sertifikat hak milik (SHM) Nomor:222 atas nama Tergugta II dinyatakan tidak berharga/Tidak Bernilai hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat dan Turut Tergugat yang menguasai dan mensertifikatkan tanah milik Penggugat yang terletak di Desa Riangbao, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas antara lain;
- bagian Timur berbatasan dengan Zakarias Nare;
- bagian Barat berbatasan dengan Jln. Raya;
- bagian Utara berbatasan dengan Tanah sengketa (sesuai sertifikat);
- bagian Selatan berbatasan dengan Babe Kia;
Adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan secara hukum tanah sengketa yang terletak di Desa Riangbao, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas;
- bagian Timur berbatasan dengan Zakarias Nare;
- bagian Barat berbatasan dengan Jln. Raya;
- bagian Utara berbatasan dengan Tanah sengketa (sesuai sertifikat);
- bagian Selatan berbatasan dengan Babe Kia.
Adalah tanah Milik Penggugat.
- Menyatakan karena obyek sengketa adalah tanah milik Penggugat, maka segala bentuk surat-surat yang telah dibuat atau segala bentuk pengalihan atau memindahtangankan hak kepada orang lain atau kepada siapa saja dan atau telah membuat dan atau menerbitkan surat-surat, sertifikat dan atau surat-surat dalam bentuk apapun dihadapan Pejabat (Lurah/Kepala Desa, Camat, Notaris, PPAT, BPN) dan atau oleh pejabat lainnya dimanapun adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat baik sekarang maupun dimasa akan datang;
- Memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan mengembalikan tanah aquo secara baik, tanpa beban apapun kepada Penggugat, apabila para Tergugat berkeberatan maka bila perlu menggunakan bantuan alat Negara;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan immaterial sebesar Rp1.021.000.000,-(satu milyar dua puluh satu juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000,00.- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari yang wajib dibayar setiap lalai menjalankan keputusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara a quo;
- Menyatakan hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau Para Tergugat melakukan verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono). |