Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2023/PN Lbt 1.Asri Sandra Firmanti, SH
2.ISFARDI, S.H.,M.H
3.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
ANTONIUS LANGODAY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2023/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-859/N.3.22/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Asri Sandra Firmanti, SH
2ISFARDI, S.H.,M.H
3MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONIUS LANGODAY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YOHANES VIANY K. BURIN, S.H.ANTONIUS LANGODAY
2Elfiera Engelinae Memen Kewa Sebleku, S.HANTONIUS LANGODAY
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANTONIUS LANGODAY Alias ARGO pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk tahun 2023, bertempat di tikungan terakhir sebelum masuk Kampung Onga yang beralamat di Jalan Trans Kedang, Desa Lamatuka, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yakni Saksi Mathias Wilhelmus Yoseph Aloyaius Geletan Tey Ujan/Korban (Almarhum) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa sedang mengemudikan mobil dump truck Mitsubishi Cot Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi DH 9890 MA, mengangkut kemiri sebanyak kurang lebih 4 (empat) ton dan kopra sebanyak kurang lebih 1 (satu) ton dari Desa Bengkari menuju ke Kota Lewoleba. Muatan kemiri yang diangkut oleh Terdakwa dimasukkan ke dalam bak dump truck, sementara muatan kopra dimasukkan ke dalam karung-karung yang diletakkan di atas tumpukan kemiri hingga melebihi tinggi bak mobil dump truck sekitar 25 (dua puluh lima) cm dan Terdakwa tidak mengikatnya. Pada saat itu Terdakwa mengemudikan mobil dump truck bersama dengan Saksi Patrisius Pati yang duduk di depan di samping Terdakwa dan 2 (dua) orang lainnya yakni Saksi Mohamad Sugandi dan Korban yang duduk di bagian belakang mobil dump truck. Posisi duduk Saksi Mohamd Sugandi berada di bagian topi/atas bak mobil dump truck, sementara Korban duduk di atas tumpukan karung kopra di bagian kanan tengah mobil dump truck. Saat itu Terdakwa mengemudikan mobil dump truck dengan kecepatan sekitar 60 km/jam dan perseneling gigi 4, lalu pada saat melewati tikungan terakhir sebelum masuk Kampung Onga yang beralamat di Jalan Trans Kedang, Desa Lamatuka, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, dengan kondisi jalan beraspal mulus, cuaca cerah pada malam hari dan arus lalu lintas yang sepi, Terdakwa mengurangi kecepatannya ke 40 km/jam dan memindahkan perseneling ke gigi 3. Kemudian sekitar 2 sampai 3 meter setelah melewati tikungan tersebut, Korban yang duduk di atas tumpukan karung jatuh dari bak mobil dump truck tersebut bersama dengan karung ke aspal di bagian sisi kanan jalan dan kepala Korban membentur aspal sehingga korban terus mengalami perdarahan. Setelah itu Korban langsung dibawa menuju ke RSUD Lewoleba.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Korban mengalami luka di bagian kepala belakang dan meninggal dunia sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor RSUDL.182/13/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023 yang ditandatangani dan dicap basah oleh dr. Dafrosa Bertila Eleonora Namang, dokter pada RSUD Lewoleba dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut, maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, berusia tiga puluh tiga tahun, ditemukan luka robek pada daerah kepala bagian belakang, luka memar pada daerah kepala bagian belakang. Sebab luka adalah benturan dengan benda tumpul, luka derajat tiga yang mengakibatkan kematian. Serta berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor RSUD-L.445/3725/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023, Korban Mathias Wilhelmus Yoseph Aloyaius Geletan Tey Ujan telah meninggal dunia di RSUD Lewoleba pada tanggal 05 Juni 2023 pukul 14.39 WITA.

Perbuatan Terdakwa ANTONIUS LANGODAY Alias ARGO tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Atau

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa ANTONIUS LANGODAY Alias ARGO pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk tahun 2023, bertempat di tikungan terakhir sebelum masuk Kampung Onga yang beralamat di Jalan Trans Kedang, Desa Lamatuka, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), yakni Saksi Mathias Wilhelmus Yoseph Aloyaius Geletan Tey Ujan/Korban (Almarhum) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa sedang mengemudikan mobil dump truck Mitsubishi Cot Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi DH 9890 MA, mengangkut kemiri sebanyak kurang lebih 4 (empat) ton dan kopra sebanyak kurang lebih 1 (satu) ton dari Desa Bengkari menuju ke Kota Lewoleba. Muatan kemiri dan kopra yang diangkut oleh Terdakwa dimasukkan ke dalam karung-karung yang diletakkan di bak mobil dump truck hingga melebihi tinggi bak mobil dump truck sekitar 25 (dua puluh lima) cm dan Terdakwa tidak mengikatnya. Pada saat itu Terdakwa mengemudikan mobil dump truck bersama dengan Saksi Patrisius Pati yang duduk di depan di samping Terdakwa dan 2 (dua) orang lainnya yakni Saksi Mohamad Sugandi dan Korban yang duduk di bagian belakang mobil dump truck. Posisi duduk Saksi Mohamd Sugandi berada di bagian topi/atas bak mobil dump truck, sementara Korban duduk di atas tumpukan karung kopra di bagian kanan tengah mobil dump truck. Saat itu Terdakwa mengemudikan mobil dump truck dengan kecepatan sekitar 60 km/jam dan perseneling gigi 4, lalu pada saat melewati tikungan terakhir sebelum masuk Kampung Onga yang beralamat di Jalan Trans Kedang, Desa Lamatuka, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, dengan kondisi jalan beraspal mulus, cuaca cerah pada malam hari dan arus lalu lintas yang sepi, Terdakwa mengurangi kecepatannya ke 40 km/jam dan memindahkan perseneling ke gigi 3. Kemudian sekitar 2 sampai 3 meter setelah melewati tikungan tersebut, Korban yang duduk di atas tumpukan karung jatuh dari bak mobil dump truck tersebut bersama dengan karung ke aspal di bagian sisi kanan jalan dan kepala Korban membentur aspal sehingga terus mengalami perdarahan. Setelah itu Korban langsung dibawa menuju ke RSUD Lewoleba.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Korban mengalami luka di bagian kepala belakang dan meninggal dunia sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor RSUDL.182/13/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023 yang ditandatangani dan dicap basah oleh dr. Dafrosa Bertila Eleonora Namang, dokter pada RSUD Lewoleba dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut, maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, berusia tiga puluh tiga tahun, ditemukan luka robek pada daerah kepala bagian belakang, luka memar pada daerah kepala bagian belakang. Sebab luka adalah benturan dengan benda tumpul, luka derajat tiga yang mengakibatkan kematian. Serta berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor RSUD-L.445/3725/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023, Korban Mathias Wilhelmus Yoseph Aloyaius Geletan Tey Ujan telah meninggal dunia di RSUD Lewoleba pada tanggal 05 Juni 2023 pukul 14.39 WITA.

Perbuatan Terdakwa ANTONIUS LANGODAY Alias ARGO tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya