Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Lbt 1.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2.Asri Sandra Firmanti, S.H
3.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
ROCHIDAYATI AHMAD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1295/N.3.22/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2Asri Sandra Firmanti, S.H
3EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROCHIDAYATI AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ELFIERA E. M. K. SEBLEKU, S.H.ROCHIDAYATI AHMAD
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ROCHIDAYATI AHMAD pada hari Kamis tanggal 21 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Toko Asyfa Accesoris yang berada di Jalan Trans Lembata Wangatoa RT.001 RW.003 Kel/Desa Selandoro Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang mengadili, Melakukan Tindak Pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal Terdakwa selaku pemilik Toko Asyfa Accesoris yang berada di Jalan Trans Lembata Wangatoa RT.001 RW.003 Kel/Desa Selandoro Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menjual produk kosmetik, barang pecah belah, sendal, perabotan rumah tangga, aksesoris dan lain-lain membeli beberapa produk kosmetik berupa Bls Revlon Matte Lip Gloss, Revlon Matte Lipstick, Maybelline new York super stay matte ink, Hold morning matte lip gloss, Maybelline new York, Revlon matte lip gloss, I am matte lip gloss love, Sasimi temptation lip gloss, Hold morning matte 24 k lip gloss, Veluet Matte Lip Gloss Hasaya Girl, Sasimi matte lip gloss chis terracotta, Sasimi matte lip gloss cherish marmalade, Sasimi matte lip gloss sweet chinamon, Sasimi matte lip gloss dainty caramel, Sasimi matte lip gloss ombre chamer, Sasimi matte lip gloss coral, Powder Lips Kiss, Maybelline matte lipstick, Hold moorning 2 in 1 lipstick, Hold moorning 2 in 1 matte lipstick, Maybelline New York matte lipstick, Revlon matte 24 hours, Beautica attractive lip cream, Beautica miss me lip cream dan Lip comfort Oil kerite dengan harga masing-masing Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per pcs di pusat grosir yang berada di Surabaya, kemudian setelah barang-barang tersebut datang, barang-barang tersebut Terdakwa pajang di Etaslae Toko Asyfa Accesoris untuk dijual/diperdagangkan Kembali dengan harga masing-masing per pcs sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WITA petugas Balai POM Kupang yakni saksi BIDASARI, saksi NORBERTHA Y. BRIA SEO dan saksi SYAMSIA LASAWI melaksanakan Kegiatan Pengawasan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan di toko-toko yang berada di Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur dan juga toko-toko yang sudah mendapatkan peringatan/pembinaan oleh BPOM Kupang terkait menjual produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan salah satunya Toko Asyfa Accesoris milik Terdakwa berdasarkan surat tugas dari Kepala Balai POM di Kupang Nomor PW.04.02.4B.03.24.252 tanggal 18 Maret 2024.
  • Bahwa pada saat saksi BIDASARI, saksi NORBERTHA Y. BRIA SEO dan saksi SYAMSIA LASAWI melakukan pemeriksaan di dalam Toko Asyfa Accesoris milik Terdakwa dengan mengecek produk-produk yang di jual di Toko Asyfa Accesoris milik Terdakwa tersebut, saksi BIDASARI, saksi NORBERTHA Y. BRIA SEO dan saksi SYAMSIA LASAWI menemukan produk Kosmetik berupa Lisptik yang tidak memiliki nomor izin edar dari Badan POM diatas elalase yang berada di samping meja kasir, kemudian petugas Balai POM Kupang mengumpulkan keseluruhan produk kosmetik yang di jual di Toko Asyfa Accesoris milik Terdakwa tersebut dengan rincian:

No.

Nama BarangĀ  Bukti

Jumlah

1

Bls Revlon Matte Lip Gloss

17 pcs

2

Revlon Matte Lipstick

4 pcs

3

Maybelline new York super stay matte ink

13 pcs

4

Hold morning matte lip gloss

22 pcs

5

Maybelline new york

37 pcs

6

Revlon matte lip gloss

15 pcs

7

I am matte lip gloss love

15 pcs

8

Sasimi temptation lip gloss

26 pcs

9

Hold morning matte 24 k lip gloss

35 pcs

10

Veluet Matte Lip Gloss Hasaya Girl

32 pcs

11

Sasimi matte lip gloss chis terracotta

7 pcs

12

Sasimi matte lip gloss cherish marmalade

6 pcs

13

Sasimi matte lip gloss sweet chinamon

2 pcs

14

Sasimi matte lip gloss dainty caramel

7 pcs

15

Sasimi matte lip gloss ombre chamer

10 pcs

16

Sasimi matte lip gloss coral

5 pcs

17

Powder Lips Kiss

5 pcs

18

Maybelline matte lipstick

4 pcs

19

Hold moorning 2 in 1 lipstick

1 pcs

20

Hold moorning 2 in 1 matte lipstick

1 pcs

21

Maybelline New York matte lipstick

5 pcs

22

Revlon matte 24 hours

1 pcs

23

Beautica attractive lip cream

1 pcs

23

Beautica miss me lip cream

1 pcs

25

Lip comfort Oil kerite

1 pcs

selanjutnya setelah melakukan pengecekan terhadap produk-produk tersebut dengan mengecek pada label yang tercantum pada kemasan produk kosmetik tersebut tidak mencantumkan :

  • Nomor izin edar,
  • Komposisi.
  • Nama Importir.
  • Tanggal Kedaluwarsa.
  • Nomor Batch / Kode Produksi

Kemudian juga dilakukan pengecekan pada data website Badan POM, tidak ditemukan nomor izin edar untuk ke 25 (dua puluh lima) jenis Lipstik (produk kosmetik) tersebut, selanjutnya barang bukti hasil temuan yang dijual oleh Terdakwa tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut.

  • Bahwa Toko Asyfa Accesoris milik Terdakwa tersebut telah diberikan peringatan oleh Petugas Balai POM Kupang terkait menjual/memperdagangkan produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan yaitu pada tahun 02 Agustus 2023 dan telah membuat surat peryataan tertangal 02 Agustus 2023 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa untuk tidak melakukan menjualan produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan Kembali.
  • Bahwa dampak bagi konsumen/Masyarakat jika menggunakan sediaan farmasi kosmetik yang tidak memiliki izin edar dapat membahayakan kesehatan bagi masyarakat yang menggunakannya, seperti kerusakan pada kulit, gatal, alergi dan efek lain yang dapat timbul dari penggunaan kosmetik yang belum dijamin keamanan dan mutunya.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya