Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Lbt Blasius Making Rahmayati Napisah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Lbt
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Blasius Making
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOHANES VIANY K. BURIN, S.H.Blasius Making
Tergugat
NoNama
1Rahmayati Napisah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 210.000.000,00
Petitum

Selanjutnya kami mohon menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah bersalah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
  3. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang dan Bunga sebesar Rp. 210.000.000 (yakni pokok pinjaman Rp.60.000.000 ditambah Bunga selama 60 bulan dikalikan Rp.2.500.000= Rp. 150.000.00)
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang ada diatasnya yakni tanah hak milik Nomor 618 dengan luas 420m2 yang  terletak di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata; yang dijadikan jaminan saat melakukan peminjaman uang secara suka rela kepada Penggugat jika Tergugat tidak sanggup mengembalikan utang sejumlah Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah).
  6. Memohon kepada Pengadilan Negeri untuk melaksanakan eksekusi paksa dan sita jaminan kepada Penggugat jika Tergugat lalai melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau jika Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak