Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2022/PN Lbt MAS MANSYUR 1.1. ABDULLAH GANI GENAPE
2.SITI LANGODAY
3.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEMBATA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2022/PN Lbt
Tanggal Surat Senin, 31 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAS MANSYUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURHAYATI KASMAN, S.HMAS MANSYUR
2AHMAD AZIS ISMAIL, SHMAS MANSYUR
3AKHMAD BUMI, SHMAS MANSYUR
Tergugat
NoNama
11. ABDULLAH GANI GENAPE
2SITI LANGODAY
3KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEMBATA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Elfiera Engelinae Memen Kewa Sebleku, S.HSITI LANGODAY
2Rafael Ama Raya, S.H., M.H.SITI LANGODAY
3BERTOLOMEUS TAKE, S.H.SITI LANGODAY
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan hukum: tanah sengketa seluas 17 Meter x 40 Meter atau atau seluas 680 M2 yang terletak di kelurahan Lewoleba Tengah, kecamatan Nubatukan, kabupaten Lembata, propinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut;

Bagian Utara dengan Jalan Raya, kios Siti Asma
Bagian Selatan dengan Bala Glumer
Bagian Timur dengan Jahya Bala (dahulu), Siti Jama Langoday
Bagian Barat dengan Jahya Gala

Adalah tanah milik Penggugat.

 

Menyatakan hukum, surat hibah yang diberikan Jahya Bala pada tanggal 15 Oktober 2001, turut mengetahui saksi-saksi; S.S Rewot dan Muhamad L. Lodan, juga turut mengetahui Lurah Lewoleba Utara dan Lurah Tengah kepada ibu kandung Penggugat Saudah Gajah memiliki kekuatan hukum.
Menyatakan hukum: Memerintahkan kepada Para Tergugat, atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera membongkar pondasi rumah dan tembok dilokasi sengketa atau mengosongkan tanah sengketa dan mengembalikan tanah sengketa kepada Penggugat sebagai pihak yang berhak. Apabila Para Tergugat berkeberatan maka bila perlu menggunakan bantuan alat negara.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
Menyatakan perbuatan Para Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp 1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tanggung menanggung, tunai dan seketika.
Menyatakan hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau Para Tergugat melakukan Verzet, Banding maupun Kasasi.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak